Menjelang Satu Abad Sumpah Pemuda dan Jalan Panjang Keadilan Sosial

Oleh: Dendy Raditya Atmosuwito (ASN di Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta)

Gambar: Republika

Pada 28 Oktober 1928, sejumlah anak muda berkumpul untuk membayangkan sesuatu yang belum pernah mereka miliki bersama: Indonesia. Mereka datang dari berbagai perkumpulan, membawa ingatan tentang daerah asal, bahasa, dan pengalaman yang berlainan. Di sebuah negeri yang masih diperintah kekuasaan kolonial, mereka menyatakan diri sebagai satu bangsa.

Hampir seabad kemudian, Indonesia telah menjadi kenyataan politik. Bendera berkibar di seluruh provinsi. Bahasa Indonesia dipergunakan dari ruang kelas sampai ruang sidang. Namun, seorang anak yang lahir di keluarga miskin masih harus menempuh perjalanan hidup yang berbeda dari anak yang dilahirkan dalam keluarga berada. Seorang petani dapat kehilangan tanah tempat keluarganya bekerja selama beberapa generasi, sementara keuntungan dari tanah tersebut berpindah ke tangan mereka yang tak pernah mengolahnya. Kita telah memiliki satu tanah air. Persoalannya, apakah setiap orang memperoleh tempat yang setara di atasnya?

Keith Foulcher, dalam Sumpah Pemuda: Makna dan Proses Penciptaan Simbol Kebangsaan Indonesia (2021), menunjukkan bahwa Sumpah Pemuda memiliki sejarah yang lebih rumit daripada cerita yang lazim disampaikan dalam upacara kenegaraan. Rumusan yang dikenal sekarang terbentuk melalui proses penafsiran dan perubahan sepanjang sejarah politik Indonesia. Foulcher memperlihatkan bagaimana Sumpah Pemuda digunakan dalam politik persatuan pada masa Sukarno, kemudian memperoleh penekanan pada disiplin, stabilitas, dan pembangunan selama Orde Baru. Sebuah peristiwa sejarah ternyata dapat diberi makna sesuai kebutuhan kekuasaan yang memperingatinya. Pada titik inilah kita perlu bertanya: siapa yang berhak menentukan arti persatuan?

Pertanyaan tersebut semakin mendesak ketika persatuan sering diperlakukan sebagai kewajiban rakyat untuk menerima keadaan. Mereka yang mempertanyakan ketimpangan dapat dianggap mengganggu ketenteraman. Mereka yang menuntut hak atas tanah, pekerjaan, atau lingkungan hidup kadang harus membuktikan terlebih dahulu bahwa tuntutannya tidak bertentangan dengan kepentingan bangsa. Seolah-olah bangsa merupakan sesuatu yang berdiri di luar rakyat, sebuah bangunan besar yang harus dipertahankan sekalipun sebagian penghuninya tak memperoleh ruang untuk hidup secara layak.

Padahal, para pemuda 1928 justru mengambil keputusan politik yang berani karena mereka menolak menerima susunan dunia sebagaimana ditentukan penguasa kolonial. Mereka membayangkan hubungan baru di antara manusia yang sebelumnya dipisahkan oleh wilayah, asal-usul, dan kedudukan sosial. Keberanian serupa diperlukan sekarang. Sebab penjajahan telah berakhir, tetapi kemampuan menentukan masa depan masih terbagi secara timpang.

Seorang pemuda di kota besar dapat berbicara tentang kecerdasan buatan, peluang ekonomi digital, dan masa depan pekerjaan. Di tempat lain, pemuda seusianya mungkin sedang memikirkan bagaimana membayar biaya pendidikan atau membantu orang tuanya menghadapi gagal panen. Keduanya menyanyikan lagu kebangsaan yang sama. Keduanya memiliki kartu identitas dengan lambang negara yang sama. Namun, janji yang mereka terima dari republik belum tentu sama. Persatuan yang mengabaikan perbedaan kesempatan semacam itu menjadi kesepakatan yang hanya indah ketika diucapkan.

Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa Indonesia dibentuk melalui keputusan untuk hidup bersama. Keputusan tersebut mengandung konsekuensi: nasib seseorang tidak dapat terus dianggap terpisah dari nasib orang lain. Kemiskinan di sebuah desa, keterbatasan pendidikan di wilayah terpencil, atau hilangnya penghidupan masyarakat akibat penguasaan sumber daya merupakan persoalan bersama, sekalipun akibatnya tidak dirasakan secara merata.

Karena itu, Sumpah Pemuda masa kini memerlukan perluasan cita-cita. Setelah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, kita membutuhkan sebuah ikrar yang memberi arah bagi ketiganya: satu keadilan sosial. Ikrar tersebut tidak perlu dipahami sebagai tambahan resmi terhadap dokumen 1928. Ia merupakan tuntutan etis terhadap republik yang telah dibangun sesudahnya. Sebab kesatuan wilayah kehilangan arti fundamentalnya apabila kekayaan yang terkandung di dalamnya hanya dapat dinikmati segelintir orang. Kesatuan bangsa menjadi rapuh ketika hukum memberi perlindungan berbeda menurut kedudukan ekonomi dan kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

Tanpa keadilan sosial, klaim atas “satu tanah air” hanya akan berarti penguasaan lahan dan sumber daya alam oleh segelintir korporasi raksasa, sementara jutaan warga kehilangan tempat berpijak. Tanpa keadilan sosial, “satu bangsa” hanya akan menjadi kerumunan warga yang terpisah antara kelompok pemilik akses kekuasaan dan warga kelas dua yang mengantre bantuan sosial. Tanpa keadilan sosial, “bahasa persatuan” hanya akan menjadi monolog kekuasaan yang meredam kritik serta memanipulasi fakta.

Menjunjung bahasa persatuan pada hari ini berarti mengembalikan fungsi bahasa sebagai alat pembebasan untuk menyuarakan mereka yang tak terdengar di tengah hiruk-pikuk narasi besar kekuasaan. Sebagaimana kaum muda 1928 rela menanggalkan bahasa Belanda yang memberi mereka status sosial tinggi demi solidaritas kebangsaan, kaum terdidik masa kini dituntut menanggalkan kenyamanan oligarkis demi memperjuangkan distribusi kesejahteraan yang setara. Persatuan Indonesia hanya akan memiliki arti apabila dibangun di atas penghapusan kemiskinan struktural, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan bagi yang lemah. Di sanalah Oktober 1928 menemukan kembali relevansinya: sebagai janji yang terus bergerak menuju satu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *