Amplifikasi Wacana Keadilan Iklim dan Hak Anak di Indonesia
Oleh: Martin Dennise Silaban (Mahasiswa S2 Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, UGM)

Perubahan iklim telah menjadi isu global yang semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kenaikan suhu Bumi yang telah mencapai 1,1 derajat Celsius, menurut laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) tahun 2023, menjadikan dampak perubahan iklim semakin nyata dan mengkhawatirkan. Namun, dampak yang ditimbulkan tidak merata; kelompok tertentu, khususnya anak-anak, menjadi yang paling terdampak oleh efek negatif dari krisis iklim ini. Data proyeksi penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki jumlah anak yang besar, dengan sekitar 79 juta anak di bawah usia 18 tahun. Sayangnya, banyak dari mereka hidup dalam kondisi yang tidak ideal, di tengah ancaman stunting, kekerasan, dan ketidakadilan dalam pendidikan.
Berdasarkan data Indeks Risiko Iklim Anak tahun 2021, Indonesia menempati peringkat ke-46 dari 195 negara dengan Indeks Risiko Iklim Anak (Children’s Climate Risk Index-CCRI) yang sangat tinggi. Faktor iklim dan lingkungan yang sangat rentan tercatat sebesar 8,1, sementara kerentanan anak tercatat 4,2. Ini semakin memperburuk masa depan anak-anak di Indonesia. Anak-anak sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim yang ekstrem. Mereka juga menanggung beban berat akibat krisis iklim, yang pada gilirannya menyebabkan krisis terhadap hak-hak anak di berbagai aspek, seperti kesehatan, akses terhadap pangan dan gizi, air dan sanitasi, pendidikan, ketidaksetaraan, keamanan dan perlindungan, hak hidup, serta partisipasi anak.
Sebuah penelitian yang dilakukan pada tahun 2021, yang dipimpin oleh Vrije Universiteit Brussel (VUB) dan tim peneliti internasional dari berbagai institusi, termasuk Imperial College London dan University of Nottingham, menyatakan bahwa anak-anak yang lahir pada tahun 2020 dan seterusnya diperkirakan akan menghadapi lebih banyak risiko bencana alam, seperti banjir, kebakaran hutan, dan gagal panen. Dalam konteks ini, perubahan iklim tidak hanya mengancam kesejahteraan fisik mereka, tetapi juga hak dasar mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Melihat kondisi di Indonesia, banyak anak yang terpaksa menanggung beban sistemik akibat krisis iklim, yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama untuk ditanggulangi.
Dalam kerangka konstitusi, Indonesia telah mengakui hak-hak anak. Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, perlindungan, dan partisipasi. Namun, dalam realitanya, hak-hak tersebut seringkali terabaikan, terutama di tengah ketidakadilan iklim. Keadilan iklim mengharuskan kita untuk mempertimbangkan tanggung jawab historis dan kapasitas masing-masing pihak dalam menghadapi dampak perubahan iklim, sehingga setiap kelompok, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan, mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak.
Keadilan Iklim dan Hak Anak
Tantangan besar dalam menciptakan keadilan iklim terletak pada ketidaksetaraan dalam pembagian sumber daya dan pengambilan keputusan. Keadilan distributif, rekognitif, dan prosedural adalah tiga pilar utama dari keadilan iklim yang harus diintegrasikan dalam masyarakat kita. Keadilan distributif memastikan bahwa beban dan keuntungan dari tindakan mitigasi perubahan iklim dibagi secara adil, sedangkan keadilan rekognitif menuntut pengakuan dan perlindungan hak-hak kelompok yang paling terpinggirkan. Keadilan prosedural mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, terutama kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak.
Agar hak anak dan keadilan iklim dapat beriringan, diperlukan pengarusutamaan hak anak dalam setiap kebijakan iklim. Ini berarti setiap langkah yang diambil untuk menangani perubahan iklim harus mempertimbangkan perspektif anak. Misalnya, dalam proses perumusan kebijakan iklim di Indonesia, penting untuk melibatkan suara anak, terutama mereka yang paling terdampak. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kesadaran anak tentang isu lingkungan, tetapi juga memberi mereka kesempatan untuk berkontribusi dalam mencari solusi terkait perubahan iklim.
Selain itu, untuk membangun kesadaran yang berkelanjutan tentang perubahan iklim, pendidikan perubahan iklim sejak dini harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan. Ini bukan hanya untuk memberi anak-anak pemahaman tentang krisis yang sedang terjadi, tetapi juga untuk membentuk pola pikir dan perilaku yang lebih peduli terhadap lingkungan sejak usia dini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengambil langkah penting dengan mengeluarkan panduan pendidikan perubahan iklim. Panduan ini bertujuan untuk mengintegrasikan isu perubahan iklim dalam kurikulum pendidikan di Indonesia, dengan harapan dapat menanamkan kesadaran dan pengetahuan kepada anak-anak mengenai krisis iklim yang semakin nyata. Dengan mengenalkan konsep-konsep perubahan iklim, dampaknya terhadap kehidupan, serta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan, anak-anak diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang lebih peduli dan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pendidikan perubahan iklim ini harus dilakukan secara inklusif dan menyeluruh, dengan melibatkan semua pihak: mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat. Anak-anak yang mendapatkan pendidikan tentang perubahan iklim sejak dini akan lebih siap menghadapi tantangan yang ada, serta mampu berperan dalam pencarian solusi atas masalah iklim. Ini juga akan memberi mereka keterampilan dan pengetahuan yang penting untuk kehidupan mereka di masa depan, termasuk dalam menyikapi dampak krisis iklim yang mungkin akan semakin terasa.
Peran Organisasi Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah memiliki peran vital dalam amplifikasi wacana keadilan iklim dan hak anak. Mereka dapat berfungsi sebagai jembatan untuk menyuarakan kepentingan anak-anak di forum-forum kebijakan. Dalam konteks ini, penting untuk menciptakan ruang dialog yang inklusif, di mana anak-anak dan orang muda dilibatkan dalam diskusi mengenai kebijakan yang mempengaruhi hidup mereka. Dari sudut pandang ini, tindakan hukum juga menjadi saluran penting bagi generasi muda untuk mengajukan gugatan iklim guna melindungi hak mereka dan lingkungan yang mereka warisi.
Pada akhirnya, memerangi krisis iklim dan memenuhi hak-hak anak bukanlah tugas yang terpisah. Keduanya saling terkait, dan solusi yang holistik diperlukan untuk mencapai keberlanjutan yang sejati. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak kita, yang merupakan korban paling rentan dari krisis iklim, terjebak dalam ketidakpastian masa depan. Dengan memperkuat kerangka hukum dan kebijakan yang mewajibkan pemenuhan hak anak dalam setiap langkah mitigasi perubahan iklim, kita tidak hanya memenuhi tanggung jawab moral kita, tetapi juga berinvestasi dalam generasi masa depan yang lebih baik.
Keadilan iklim dan hak anak adalah satu kesatuan. Kita harus berani mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa suara anak didengar, partisipasi bermakna anak dalam pengambilan keputusan, memastikan hak mereka terlindungi, dan dampak perubahan iklim ditangani dengan adil. Sebab, masa depan yang cerah dan sejahtera adalah hak setiap anak, tanpa terkecuali.
