Polemik Keputusan KPU 731/2025: Wujud Intervensi Kekuasaan?

Oleh: Teddy Chrisprimanata Putra (Sekjen Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI, Dosen Prodi Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta)

Ilustrasi

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk membahas masukan masyarakat, dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak penting, misalnya Komisi Informasi Publik. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,”—Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI).

Baru saja beberapa hari menjadi diskursus publik, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU resmi dibatalkan. Pembatalan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI dalam konferensi pers pada Rabu, (16/9/2025) di Kantor KPU RI.

Aturan yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2025 dan kemudian dipublikasikan pada 25 Agustus 2025 lalu mengatur 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, beberapa di antaranya adalah: Fotokopi E-KTP, SKCK, surat keterangan sehat, laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, hingga bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.

Argumentasi awal KPU mengeluarkan keputusan ini berangkat dari pihak-pihak yang meminta beberapa data kepada mereka. Selanjutnya secara kelembagaan, KPU menyelenggarakan uji konsekuensi—proses yang wajib dilakukan badan publik untuk menimbang segala konsekuensi yang timbul tatkala suatu informasi publik dibuka kepada masyarakat atau sebaliknya, ditutup karena bersifat rahasia. Berangkat dari hal tersebut, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 pun diterbitkan.

Menimbulkan Kecurigaan Publik

Langkah KPU yang mengecualikan 16 dokumen di dalam keputusannya jelas memantik kecurigaan publik. Apalagi permintaan pelbagai data dari setiap warga negara bukanlah hal baru yang dihadapi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kecurigaan publik pun menguat tatkala Afifuddin menyebut bahwa perlakuan data-data yang dimiliki KPU berdasarkan atas “situasi saat ini” saat menjawab pertanyaan jurnalis di sesi tanya jawab. Situasi seperti apa yang dimaksud oleh Ketua KPU tersebut?

Penggunaan istilah “situasi saat ini” oleh Ketua KPU membuka ruang bagi publik untuk berspekulasi—sekaligus semakin membuat riuh ruang-ruang digital. Dokumen-dokumen yang dikecualikan oleh KPU adalah informasi yang semestinya dapat diperoleh atau diakses secara leluasa oleh publik, apalagi berkaitan langsung dengan figur yang memimpinnya. Polemik terhadap ijazah yang dimiliki Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menjadi kasus yang begitu lekat dikaitkan dengan keputusan ini.

Belum usai polemik ijazah Jokowi—ayah kandungnya, kini persoalan serupa juga dihadapi oleh Gibran. Ijazahnya diragukan keabsahannya oleh publik karena Gibran mencantumkan dua nama sekolah di luar negeri dalam riwayat pendidikannya. Dua sekolah tersebut, yakni Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney. Polemik ini pun sudah maju ke pengadilan sebagai gugatan perdata dengan nomor 538/Pdt.G/2025 di PN Jakarta Pusat.

Kecurigaan publik pun mengerucut kepada upaya memberikan perlindungan kepada Gibran lewat Keputusan KPU No.731/2025. Hal ini menjadi cukup beralasan, karena sebelumnya KPU dianggap memiliki peran penting dalam memuluskan jalan Gibran menjadi salah satu kontestan dalam pemilihan presiden di tahun 2024 lalu. Tanpa mengubah peraturan teknis terkait persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPU menerima persyaratan Gibran tanpa perbaikan berarti.

Tidak berhenti di kasus Gibran saja. Keterbukaan informasi ke muka publik menjadi penting untuk mengetahui rekam jejak seorang pemimpin. Kasus seorang anggota DPRD di Wakatobi, Litao, yang belakangan diketahui adalah buronan Polda Sulawesi Tenggara selama 10 tahun jadi preseden buruk terhadap profesionalisme para pihak. Litao diduga terlibat dala sebuah kasus pembunuhan yang sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara. 

Apabila benar-benar terbukti, maka para pihak yang berperan mengeluarkan surat keterangan ataupun pihak yang meloloskan tentu melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi warga negara. Di samping itu, kelalaian tersebut menjadi wujud rendahnya profesionalitas para pemangku kepentingan dalam menjalankan tugasnya dalam mengkurasi calon-calon pemimpin yang akan duduk di jabatan publik.

Menanggalkan Prinsip

Meski telah dibatalkan, keputusan KPU untuk mengecualikan beberapa dokumen persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden telah mengkhianati prinsip keterbukaan—tidak hanya dalam konteks pemilu, tetapi juga demokrasi. Menjamin hak atas akses informasi terkait dengan rekam jejak pemimpin adalah salah satu kunci dalam menjalankan prinsip keterbukaan. Bagi warga negara, rekam jejak jadi pondasi untuk memutuskan kepada siapa kepercayaan akan diberikan.

Membatasi aksesbilitas informasi atau rekam jejak pemimpin pemerintahan oleh KPU menambah daftar panjang buruknya keberpihakan KPU terhadap kemajuan demokrasi. Masih segar di ingatan tentang KPU yang berupaya menutup ruang keterlibatan perempuan dalam proses pencalegan di pemilu melalui PKPU No. 10 Tahun 2023. Di samping itu, keputusan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah peraturan teknis yang belakangan diputuskan sebagai pelanggaran kode etik oleh DKPP RI.

Kealpaan KPU untuk menjadi lokomotif kemajuan demokrasi menjadi indikasi bahwa lembaga negara tidak lagi berdiri secara mandiri dan independen. Alih-alih mengambil posisi untuk menguatkan, kekuasaan tampak semakin memperdalam cengkeraman intervensinya di tubuh lembaga negara independen demi memuluskan jalannya kekuasaan.

Belajar dari rekam jejak yang telah ditinggalkan, apakah KPU dan lembaga negara independen lainnya masih berdiri dengan memegang segala peraturan yang berlaku? Atau justru lembaga negara hanya berdiri untuk melayani dan menyerahkan diri ke dalam kooptasi kekuasaan? 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *