Nalar Kebijakan Publik: Antara Wangsit, Data, dan Empati Warga

Oleh: Moch. Edward Trias Pahlevi (Founder Muda Bicara ID)

Kebijakan publik yang dihasilkan tanpa Evidence-Based Policy Making (EBPM) dan Empathy-Based Policy Making adalah bentuk kekerasan teknokratis. Kebijakan yang tidak didasrkan pada hal tersebut Dia (Pembuat Kebijakan) buta secara ilmiah sekaligus tulis secara kemanusiaan. Ketika pembuat kebijakan dalam hal ini negara merumuskan tanpa basis data empiris dan pemahaman mendalam atas realitas warga, regulasi yang dihasilkan tidak pernah menjadi solusi, melainkan sumber masalah baru.

Penulis menyayangkan ungkapan menteri koperasi Ferry Juliantono bahwa Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan dirinya mendapat “wangsit” untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Pernyataan pejabat publik yang menyenderkan narasi atau keputusan pada “wangsit” adalah puncak pengabaian evidence-based policy di mana rasionalitas teknokratis digantikan total oleh mistisisme tata kelola. Kebijakan yang lahir dari intuisi gaib bukan sekadar kelakar komunikasi, melainkan kemunduran mendasar bagi tata kelola negara modern.

Kebijakan publik dalam sebuah negara arus melalui siklus kebijakan yang benar, mulai dari perencanaan berbasis data hingga tahap monitoring dan evaluasi yang ketat. Keterbatasan anggaran negara menuntut adanya prioritas yang rasional dan transparan agar kebijakan tersebut benar-benar menyasar kepentingan masyarakat luas. 

Selain pada itu kebijakan publik juga menuntun adanya empati terhadap kelompok marginal. Kurangnya partisipasi publik dan transparansi dalam proses politik saat ini dikhawatirkan dapat merusak tatanan tata kelola pemerintahan yang sudah dibangun lama.

Siklus Kebijakan Publik yang ideal Pandangan Willian Dun

Dalam siklus kebijakan publik pandangan William N.Dunn kebijakan bukan sebagai garis lurus statis, melainkan proses metodologis berulang (iterative cycle) di mana analisis berbasis bukti (evidence-based analysis) secara konstan mentransformasikan masalah sosial menjadi tindakan negara yang terukur

Teori William Dunn membagi pembuatan kebijakan ke dalam beberapa tahapan logis berikut yakni

Siklus William Dunn
  1. Agenda Setting (Penetapan Agenda): Tahap perencanaan awal untuk menentukan isu-isu krusial apa saja yang perlu diangkat dan diprioritaskan menjadi kebijakan publik.
  2. Formulasi Kebijakan: Tahap merancang kebijakan secara konkret, mengidentifikasi alternatif solusi, dan menyusun draf aturan.
  3. Adopsi Kebijakan: Tahap di mana rancangan kebijakan tersebut secara resmi disepakati dan diadopsi.
  4. Implementasi Kebijakan: Tahap menjalankan kebijakan yang telah diputuskan di lapangan.
  5. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Tahap penting untuk memantau pelaksanaan kebijakan dan menilai dampak serta efektivitasnya setelah berjalan

Prinsip utama dalam penerapan kebijakan publik yang ideal dan berorientasi pada keberhasilan tidak dapat disandarkan pada “wangsit” intuisi spontan, atau ide mendadak yang tanpa perhitungan, terdapat prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi. Kebijakan publik harus dirumuskan berdasarkan data yang valid dan relevan, bukan sekadar asumsi atau angka spontan tanpa kajian ini disebut Evidence-Based Policy Making.

Dan kebijakan publik harus memiliki keberpihakan aktif pada kelompok masyarakat dan proses penyusunan kebijakan harus melibatkan partisipasi aktif dari warga (khususnya penerima manfaat) dan dilakukan secara transparan agar bisa dipertanggungjawabkan ini disebut Empathy-Based Policy Making

Kebijakan Spontan dan Nyeleneh Tanpa basis Data

1. Pemotongan anggaran ojol 8%

    Pernyataan spontan di panggung publik mengenai pemotongan anggaran atau tarif ojek online (ojol) sebesar 8% tanpa ketersediaan naskah akademik atau draf regulasi tertulis merupakan manifestasi nyata dari policy by rhetoric. Lontaran kebijakan yang mendahului kajian ilmiah ini membalikkan prinsip dasar tata kelola publik, di mana retorika politik dipaksa menggantikan analisis dampak sistemik. Kalaulah seandainya angka 8% ini muncul karena faktor kesukaan angka presiden maka proses penyusunan kebijakan publik kita sangatlah nyeleneh.

    2. Proyek “Gentengisasi” Nasional

    Rencana spontan untuk mewajibkan seluruh atap bangunan di Indonesia menggunakan genteng tanah liat agar estetika kota indah, tanpa didukung data kesiapan anggaran, ketersediaan bahan baku, maupun kebutuhan riil warga di lapangan. Wacana atau proyek “Gentengisasi Nasional” merupakan contoh klasik top-down policy bias kebijakan yang menyederhanakan masalah kompleks kualitas hidup warga menjadi sekadar penataan estetika visual dari balik meja birokrasi. Ketimbang menyelesaikan akar kemiskinan atau ketidaklayakan hunian, proyek penyeragaman material atap secara masif berisiko menjadi program kosmetik bernilai tinggi yang sarat cacat formulasi.

    Pengadaan material secara terpusat dan masif berisiko memicu lonjakan harga, monopoli vendor, serta pemborosan APBN/APBD yang lebih menguntungkan produsen material ketimbang meningkatkan kapasitas ekonomi warga.

    3. Ucapan Presiden menginstruksikan Sekolah-sekolah belajar bahasa perancis

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar sekolah-sekolah di Indonesia belajar bahasa Prancis. Hal itu dia sampaikan dalam kunjungan kenegaraan ke Paris. Instruksi pengajaran bahasa Prancis di seluruh jenjang sekolah yang disampaikan dalam panggung kenegaraan di Paris merupakan manifestasi diplomacy-driven policy. Pandangan Penulis kebijakan ini mereduksi kerumitan reformasi kurikulum nasional menjadi sekadar gestur kesopanan politik internasional. Memaksakan bahasa baru di seluruh jenjang pendidikan nasional mengabaikan realitas lapangan. Indonesia masih menghadapi kelangkaan guru Bahasa Inggris yang merata, sehingga menambah kualifikasi Bahasa Prancis tanpa kalkulasi pasokan tenaga pendidik adalah anomali logis.

    Kebijakan Tanpa Data Dan Empati Warga

    Pertama, Karut-Marut dan Pemborosan Anggaran Negara. Setiap kebijakan yang dibuat selalu membawa konsekuensi anggaran. Karena anggaran negara bersifat terbatas (negara tidak memiliki “pohon uang”), pembuatan kebijakan tanpa data dan perencanaan yang matang berisiko mengacaukan prioritas belanja negara. Akibatnya, anggaran yang besar bisa habis untuk program spontan tertentu, sementara kebutuhan mendasar warga yang sangat mendesak—seperti perbaikan gedung sekolah yang roboh atau pemenuhan honor guru yang layak—malah terabaikan.

    Kedua, Kebijakan Tidak Tepat Sasaran dan Tidak Masuk Akal. Kebijakan yang lahir dari ide spontan atau angka favorit (bukan dari kajian data) cenderung tidak memperhitungkan realita di lapangan. Maka Kebijakan seperti ini berisiko menjadi program yang tidak aplikatif dan gagal membawa manfaat

    Ketiga, Pembangunan yang Tidak Berkesinambungan. Ketiadaan acuan data dan sistem perencanaan teknokratis yang terstruktur (seperti RPJP dan RPJM) membuat kebijakan negara menjadi karut-marut, tidak konsisten, serta tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dari tahun ke tahun

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *