Awasi RUU Perampasan Aset, Waspadai Pembahasan di Ruang Gelap

Oleh: Moch Edward Trias Pahlevi (Founder Muda Bicara ID)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kerap digadang-gadang sebagai instrumen pemungkas untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Namun, meloloskannya melalui proses pembentukan yang tertutup di ruang gelap justru menjadi ancaman fatal bagi efektivitas hukum itu sendiri. Dalam kajian kebijakan publik ideal, kualitas sebuah produk hukum sangat ditentukan oleh transparansi dan akuntabilitas pada tahap perumusannya.

Menengok kembali Konsep Demokrasi Deliberatif dari Jürgen Habermas menekankan bahwa kebijakan publik yang legitimate harus lahir dari ruang publik yang terbuka. Dimana tempat publik dapat menguji argumen secara rasional. Ketika pembahasan draf RUU Perampasan Aset kedepan dilakukan secara senyap dan menjauh dari partisipasi bermakna (meaningful participation), maka potensi terjadinya penyimpangan yang tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat bisa terjadi. Potensi elit pembuat kebijakan dan kelompok berkepentingan dapat dengan mudah menjejalkan pasal kompromistis yang alih-alih memperkuat penegakan hukum, justru menciptakan celah imunitas baru bagi pemilik modal atau kekuasaan.

Langkah DPR yang secara terbuka berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026 tentu patut di apresiasi. Namun, apresiasi tidak boleh berubah menjadi cek kosong bagi parlemen. Justru karena RUU Perampasan aset telah melewati perdebatan yang begitu panjang, maka komitmen tersebut perlu diawasi dengan tingkat skeptisisme yang sama besarnya dengan optimisme yang diberikan.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar “apakah RUU Perampasan Aset akan disahkan?”, tetapi “RUU seperti apa yang akhirnya akan disahkan?” Sebab sebuah undang-undang dapat saja selesai tepat waktu, tetapi potensi kehilangan daya subtansi yang ideal sangat mungkin terjadi , definisi yang dipersempit, prosedur. Yang terlalu rumit, atau kewenangan yang justru ulit digunakan oleh aparat penegak hukum. Makan penulis berharap kewenangan perampasan aset juga harus dirancang dengan pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat agar tidak berubah menjadi instrumen abuse of power.

Minimnya Transparansi dan Minimnya pelibatan masyarakat dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU perampasan aset masih minim transparansi khususnya dari sisi subtansi isu dari RUU perampasan aset tersebut. Walaupun DPR telah menyampaikan telah melakukan 35 kali RDPU dan juga tiga kali kunjungan kerja ke daerah. Penulis menilai angka tersebut belum menghasilkan sesuatu bukti yang dapat di akses oleh masyarakat. Transparansi sesugguhnya adalah diukur dari apakah masyarakat dapat membaca isi dari teks/draft yang disediakan, dan membandingkan pasal per pasal, serta dapat mengkritisi subtansi dari isi tersebut.

DPR tidak perlu menyampaikan jumlah RDPU yang digelar, karena sesugguhnya publik menginginkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU perampasan aset. Putusan MK No..91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan engatur hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan MK mengartikan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) sebagai: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Dengan tidak traansparansinya draft RUU perampasan Aset, serta di lain hal DPR telah berjanji mengejar batas waktu selesainya pembahasan UU Perampasan Aset di bulan Desember ini perlu di waspadai sebatas retorika politik. Kita perlu mendorong DPR agar membuka naskah akademik, draft resmi dan DIM ke masyarakat sebelum pembahasan yang lebih mendetail dilaksanakan.

Mengapa RUU perampasan aset menjadi penting ?

Tulisan ini berpendapat bahwa pembahasab RUU perampasan aset  merupakan keharusan struktural untuk mengakhiri asimetri antara besarnya kerugian keuangan negara dan rendahnya tingkat pemulihan aset. Mekanisme hukum pidana konvensional yang berfokus pada pemidanaan subjek hukum (in personam) terbukti tidak efisien dalam memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi secara optimal.

Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 diketahui kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak pernah kembali.

Angka ini tentu sangat miris, dan mencerminkan kebangkrutan yang sistematis dari pendekatan hukum pidana konvensional di Indonesia. Ketika mayoritas hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun jaringannya, negara secara tidak langsung membiarkan korupsi menjadi bisnis berisiko rendah dengan hasil yang amat melimpah.

Di sinilah letak pentingyan RUU Perampasan Aset. UU ini nantinya seharusnya memperkuat rezim pemulihan aset, termasuk melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture, sehingga pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Usulan Strategis

Penulis mendorong agar euforia komitmen DPR mengenai RUU perampasan aset tidak berhenti pada janji apakah UU perampasan aset ini di bahas atau tidak akan tetapi seperti apa makna subtansinya. Maka usulan penulis Pertama, disinilah perlu mendorong DPR untuk membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna. Kedua, Pihak berwenang dalam hal ini legislatif perlu memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment). Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim.

Ketiga, Penulis mengharapkan bahwa dalam penyusunan UU ini DPR dapat mendesain kelembagaan pengelolaan aset yang kompeten dan akuntabel. Serta mempertegas untuk mengatur satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawaban.  Ide ini untuk mengantisipasi agar aset rampasan tidak tercecer di banyak instansi kedepannya.

Jika DPR mampu menyelesaikan RUU perampasan aset sesuai waktu yang telah di komitkan, dengan menghasilkan substansi yang kuat, transparan, menjamin due process of law, tetapi tetap efektif mengejar aset hasil kejahatan, maka komitmen tersebut akan menaikan kepercayaan publik terhadapp DPR yang selama ini minim kepercayaan dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *