Presiden Baru Belum Dilantik, Bagi-Bagi Jabatan Sudah Masif?

Akhir-akhir ini isu bagi-bagi jatah jabatan yang dilakukan presiden Joko Widodo pasca pemilu tahun ini semakin ramai dibicarakan, hal ini diperkuat dengan munculnya nama-nama yang tidak asing lagi karena peran dan kedekatannya dengan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama masa-masa kampanye hingga pemilu berakhir.
Sejumlah nama tokoh yang akhirnya terkuak mendapatkan jabatan strategis dalam beberapa perusahaan yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menjadi sorotan, seperti kader partai Gerindra Fuad Bawazier ditunjuk sebagai komisaris utama MIND ID pada 10 Juni 2024, lalu ada Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Grace Natalie juga ditunjuk sebagai jajaran komisaris di MIND ID, serta Simon Aloysius Mantiri wakil sekretaris Dewan Pembina DPP Gerindra yang juga berperan penting dalam memenangkan Prabowo-Gibran diberikan kepercayaan menjadi komisaris utama Pertamina, selain itu ada Tsamara Amany yang secara aktif berada di barisan Jokowi sudah menjadi komisaris independen PT Perkebunan Nusantara sejak tahun 2023 lalu.
Isu pembagian posisi jabatan strategis ini menjadi permasalahan baru yang perlu untuk disoroti, meski praktik pembagian kekuasaan ini disinyalir merupakan bentuk praktik politik yang ada di tiap negara demokrasi, ditambah dengan adanya sokongan koalisi partai politik hal ini menjadi bentuk balas budi bagi pelaku yang terlibat. Dalam praktik pemilihan presiden di Indonesia mempunyai cost atau pengeluaran yang cukup besar, bahkan semakin besar di tiap proses pemilihan. Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor mengapa proses pencalonan hingga pemenangan membutuhkan berbagai macam bentuk dukungan politik, dan ketika tujuan tercapai maka pihak pemenang akan mengakomodasi kepentingan-kepentingan tiap kelompok yang terlibat. Meski begitu, praktik ini juga perlu disoroti terutama dengan pola yang cenderung hanya menyokong kepentingan kelompok elit saja.
Mengingat hubungan erat yang ada antara pasangan terpilih Prabowo-Gibran dan presiden Jokowi membuat isu ini tak lagi bisa kita anggap sebagai salah satu bagian dari praktik demokrasi di Indonesia. Sebenarnya, pada tahun 2014 Joko Widodo sempat menyerukan penolakan terhadap praktik politik transaksional semacam ini, seperti yang dikutip dari detikNews pada tahun pemilu tahun 2014 yang saat itu Ia masih menjadi capres dari PDIP menjelaskan bahwa koalisi yang dibangun saat itu bukan bentuk koalisi yang akan membagikan kekuasaan, Ia menegaskan parpol yang nantinya akan tergabung adalah parpol yang memang sama-sama mau bekerja untuk Indonesia dan tidak masalah jika hanya ada 1 partai yang akan mendukungnya bersama dengan PDIP.
Pada kenyataannya, kabinet yang dibentuk oleh Joko Widodo saat itu juga mengarah pada praktik politik transaksional, hal ini menjurus pada ditunjuknya politisi NasDem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung, di mana saat itu NasDem juga merupakan partai koalisi yang sama-sama mengusung Jokowi di tahun 2014. Praktik ini terus berlanjut hingga masa periode kedua Jokowi, maka isu pembagian jabatan yang terjadi akhir-akhir ini semakin menjadi sorotan dan mendapatkan banyak kritik dari masyarakat.
Politik klientelisme dan transaksi kekuasaan
Fenomena transaksi kekuasaan yang terjadi, meski tak secara gamblang diakui oleh para tokoh dan politisi yang terlibat – memang memiliki banyak variasi dalam pola pertukaran politiknya. Isu ini berkaitan erat yang dalam diskursus ilmu politik disebut sebagai praktik politik klientelisme, yang bentuknya bersifat personal dan ditandai dengan pola aktivitas-aktivitas yang serta mencerminkan sebuah pertukaran timbal-balik yang biasanya tidak seimbang, lalu adanya pemberian atau pembagian sumber daya politik dan ekonomi (Hanif, 2009). Melihat ciri singkat dari fenomena yang terjadi, persis seperti yang telah coba digambarkan melalui klientelisme, dan praktik ini seakan semakin langgeng melalui proses demokrasi di Indonesia yang hanya bersifat prosedural.
Sayangnya, konsep demokrasi yang kita temui sekarang ini semakin jauh dari gambaran idealnya. Demokrasi terlihat tidak konsisten dengan hanya berpangkuan pada dijalankannya proses-proses hukum dan keberadaan institusi pendukungnya, namun ketika menjadi konteks praksisnya – demokrasi seakan menjurus pada praktik-praktik yang distorsif. Pasca pemilihan umum dengan segudang kontroversinya, semakin mensyaratkan praktik klientelisme di antara para elit partai politik dan tokoh-tokoh yang terkait. Adanya penerimaan manfaat oleh pihak-pihak terkait dari partai politik yang menyokong kemenangan Prabowo-Gibran merupakan bukti, bahkan sebelum mereka resmi dilantik. Hal ini sebenarnya juga menjadi masalah ketika anak-anak perusahaan negara ini berisi elit partai politik yang diberikan tanggung jawab atas dasar balas budi, kolusi dan nepotisme akan semakin melekat bahkan dalam sektor bisnis dan ekonomi di Indonesia.
Langgengnya Praktik Koruptif
Tingginya investasi dan pengeluaran dalam politik elektoral merupakan permasalahan yang harus dikaji oleh para pemangku kebijakan, hal ini juga berkaitan dengan keberlangsungan dari demokrasi praksis sehingga tak terdistorsi. Ketika politik elektoral tak lagi berfokus pada kompetisi gagasan dan performa, yang terjadi adalah adanya politik timbal-balik yang mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang terlibat, yang telah mengeluarkan atau mengorbankan kapabilitas finansial mereka. Fenomena transaksi kekuasaan ini tak hanya mengakomodasi kepentingan-kepentingan pihak tertentu, namun juga mengakomodasi perilaku koruptif yang menjadi permasalahan utama di Indonesia sejak lama.
Menjelang akhir masa jabatan Joko Widodo, persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia malah semakin mencemaskan. Diawali dengan revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019, lalu dikutip dari Indonesian Corruption Watch bahwa skor pemberantasan korupsi yang tergambar dari Indeks Persepsi Korupsi pada tahun 2023 mengalami stagnasi. Indonesia memperoleh skor 34 dan peringkatnya turun dari 110 menjadi 115. Hal yang disoroti oleh ICW juga salah satunya adalah praktik korupsi di sektor politik menjadi kian masif, di mana terdapat 6 menteri dan 1 wakil menteri yang terlibat kasus korupsi. Dan saat ini salah satunya, yang masih menjalani proses hukum adalah Syahrul Yasin Limpo atau biasa dikenal dengan SYL – seorang mantan Menteri Pertanian yang menjabat sejak 2019 hingga 2023.
Praktik ini jika terus diwajarkan, maka hanya akan berakhir sebagai bentuk upaya menjadikan praktik perilaku korupsi menjadi hal yang banal. Perilaku koruptif terhadap proses demokrasi akan mengarahkan pada tindakan kejahatan lainnya, sehingga mencederai esensi dari demokrasi itu sendiri. Praktik disruptif ini akan merugikan masyarakat, pada akhirnya politik praksis hanya untuk kalangan elit yang mampu – secara finansial dan loyalitas untuk mendapatkan keinginan pribadi atas penguasaan ekonomi dan politik di Indonesia.
Ditulis oleh: Alifya Ikhsanty
