Skandal Guru Besar Abal-Abal, Tak Hanya Persoalan Moralitas Semata

Kontributor: Alifya Ikshanty

Lingkungan akademisi di Indonesia saat ini sedang dihadapkan dengan krisis yang cukup mengejutkan bersamaan dengan dirilisnya laporan investigasi Koran Tempo berjudul “Skandal Profesor Para Pesohor”. Seri laporan yang secara khusus menyoroti jejaring dan skandal di balik serangkaian proses beberapa pejabat publik dan akademisi di perguruan tinggi Indonesia yang mendapatkan gelar guru besar sangat bermasalah, hal ini pun lantas menjadi kontroversi di dunia pendidikan. Laporan investigasi ini menuai berbagai macam respons, kritik terhadap sistem pendidikan di Indonesia juga terus dilayangkan, namun tak jarang laporan investigasi ini juga menuai pendapat kritis karena dianggap mencoba mendapatkan atensi publik di tengah momentum yang sedang terjadi.  

Menurut laporan Tempo, pengukuhan sebelas profesor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini terdapat banyak keganjilan, sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan pemeriksaan. Meski harus diakui, pemeriksaan ini pun dilakukan karena bocoran informasi yang diberikan kepada pihak kementerian, namun dengan mencuatnya isu ini, persoalan gelar guru besar yang diajukan oleh para pesohor, pejabat publik atau politisi juga diketahui sangat bermasalah. Nama-nama seperti Bambang Soesatyo atau biasa dipanggil dengan Bamsoet yang adalah seorang politikus dari Partai Golkar juga diketahui tengah dalam proses mengajukan gelar guru besar, namun kontroversi mencuat karena latar belakang ijazah pendidikan S2 yang terbit lebih dulu ketimbang S1, selain itu karirnya dalam dunia pendidikan dinilai masih kurang, meski ada sistem loncat jabatan karena Ia memiliki karya tulis yang terbit di jurnal internasional.  

Skandal guru besar yang berhasil diungkap oleh Tempo ini sebenarnya hanya satu puncak gunung es yang berhasil terbongkar, persoalan ini jika ditelisik lebih dalam akan menjadi krisis pendidikan di Indonesia. Persoalan ini berhasil mengungkapkan betapa rentannya sistem pendidikan kita saat ini, pemerintah Indonesia seakan gagal menciptakan iklim pendidikan yang terintegrasi, dan lingkungan akademik akan mengalami degradasi moralitas yang semakin dalam. 

Permasalahan Sistemik 

Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) dikutip dari Ulasan.co mengungkapkan bahwa dari data di tahun 2022, persentase guru besar di Indonesia hanya mencapai 2%, atau kira-kira sekitar 5.478 profesor. Persentase ini tergolong masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah dosen yang aktif dengan jenjang pendidikan S2 mencapai 248.621. Sedangkan, untuk mencapai status sebagai guru besar, seorang dosen harus melewati beberapa jabatan akademik. Reputasi perguruan tinggi juga bergantung pada jumlah guru besar yang dimilikinya, maka tak heran jika universitas-universitas di Indonesia berlomba untuk menghasilkan guru besar. Untuk mencapai gelar guru besar pun, tiap individu harus mengajukan syarat administrasi yang tinggi, salah satunya adalah dengan menerbitkan karya ilmiah dalam jurnal internasional yang bereputasi seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor. 

Obsesi akan gelar ini didukung dengan iklim pendidikan di Indonesia yang mengukur hampir segala aspek melalui segi kuantitasnya, lingkungan penelitian dan kajian ilmiah pun seakan diperjualbelikan untuk mencapai target angka dan indeks tertentu demi reputasi dan kesejahteraan finansial. Tunjangan gaji dosen saat ini masih rendah, sehingga harus mencapai target jabatan akademik tertentu untuk bisa meningkatkan pendapatan. Banyaknya akademisi yang memilih cara instan, membuat mereka menjadi korban jurnal predator. Selain itu, praktik-praktik yang menjurus pada pelanggaran akademik seakan terus dirawat, banyak dosen yang melimpahkan tanggung jawab pengerjaan penelitian kepada pihak lain karena harus mengejar banyaknya target administrasi. 

Sumber: Jurnal Penelitian “Predatory publishing in Scopus: Evidence on cross-country differences”

Penelitian yang diterbitkan pada tahun 2022 ditulis oleh Vit Macháček dan Martin Srholec dengan judul “Predatory publishing in Scopus: Evidence on cross-country differences” menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Kazakhstan sebagai penyumbang artikel di jurnal-jurnal yang terindikasi predator dalam rentang tahun 2015 – 2017. Dari sebanyak 179 negara yang mereka analisis, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling produktif dalam menyumbang artikel-artikel ilmiah, hal ini juga diakibatkan pergeseran kultur akademik dan penelitian yang kian hari semakin condong berambisi pada hasil kuantitasnya saja. 

Persoalan ini berimplikasi pada budaya penggunaan kekuasaan pengajar di perguruan tinggi yang memanfaatkan mahasiswanya, seperti dalam liputan yang ditulis oleh The Coversation Indonesia, mahasiswa seringkali dipaksa untuk mengutip publikasi oleh seorang dosen, meski riset mahasiswa tersebut tak relevan dengan publikasi milik sang dosen, ini semua demi sitasi. Fenomena ini semakin lumrah ditemui, bahkan menjadi rahasia umum bagi mahasiswa sejak beberapa tahun belakangan ini. Lagi-lagi, persoalan ini akibat target indeks pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenjang karir dosen bahkan akreditasi sebuah institusi pendidikan tinggi di Indonesia. 

Tak hanya Persoalan Moralitas 

Profesi akademik selalu berkaitan erat dengan moralitas dan etika akademisi, memiliki otoritas dan kebebasan sebagai intelektual yang memiliki peranan penting sejak zaman sebelum kemerdekaan merupakan privilese dari akademisi. Ada harapan-harapan yang ditujukan kepada mereka untuk bisa memberikan teladan dan tonggak moralitas bersamaan dengan pandangan intelektual dalam kehidupan sehari-hari dan bernegara, namun profesi akademik juga tak bisa sepenuhnya dipisahkan dari sifat politisnya. Obsesi terhadap gelar akademik seperti profesor atau guru besar ini tak hanya persoalan yang terjadi akibat sistem pendidikan pemerintah yang masih memiliki cela, tetapi obsesi individu terhadap kekuasaan dan peran politik dalam pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan adanya pejabat publik yang rela mendegradasi nilai moralitas mereka dan mengambil cara instan, menjadikannya sebagai modal sosial untuk mencapai kekuasaan tertentu.  

Bagi sebagian dosen, pengajuan kenaikan jabatan akademik merupakan cara mereka untuk bisa meningkatkan taraf hidup, kenaikan tunjangan dan gaji adalah keinginan mereka. Tetapi, bagi pejabat publik, hal ini merupakan cara untuk mendapatkan modal kebanggaan karena berhasil melampaui banyaknya tugas di waktu yang berdampingan. Seperti dalam laporan Koran Tempo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meraih gelar guru besar di tahun 2022 lalu. Ia saat itu dosen yang berstatus sebagai lektor, jika menganut urutan syarat administrasi, Dasco harus menjadi lektor kepala terlebih dulu baru setelahnya mengajukan syarat menjadi guru besar. Meski begitu, pemerintah memberikan opsi untuk loncat jabatan, salah satu syaratnya adalah menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional. Saat itu Dasco mengajukan delapan tulisan, dalam laporan investigasi ditemukan keganjilan pada lima artikel yang terbit. Terdapat jurnal artikel yang tak layak terbit karena tak relevan dengan rumpun ilmu yang Dasco kerjakan, bahkan ada jurnal yang tak bisa diakses. 

Persoalan keganjilan dalam penerbitan jurnal-jurnal ilmiah milik tokoh-tokoh publik ini tak berarti hanya menjadi kesalahan dari satu pihak. Dalam dunia pendidikan, iklim penelitian melibatkan berbagai macam pihak sehingga membentuk sebuah sistem. Menjadi persoalan adalah bagaimana iklim pendidikan yang juga harus bersifat politis, dalam artian berjalan pada otoritasnya sendiri menjadi korban penundukan dari pasar dan kekuasaan. Lolosnya kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan gelar tidak akan terjadi, jika pemerintah memiliki integritas yang tinggi dan berkomitmen untuk membenahi sistem pendidikan. 

Perlu Menjadi Kekhawatiran Bersama 

Skandal guru besar abal-abal ini tak hanya menjadi kekhawatiran di lingkungan pendidikan, terutama untuk mereka yang berada di dalam lingkaran akademisi. Persoalan ini juga harus menjadi kekhawatiran masyarakat untuk bisa ikut mengkritisi bagaimana sistem pendidikan yang diukur secara kuantitas ini berdampak pada berbagai macam sektor. Jika para politisi, pejabat publik dan pesohor lainnya dapat dengan mudah mendapatkan gelar akademik melalui cara-cara yang instan, tentu akan menyebabkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan kita. 

Pemerintah juga harus menangani persoalan ini dengan serius, tak lagi menunda untuk mengevaluasi sistem pengajuan kenaikan jabatan akademik yang berfokus pada sisi kuantitas dan indeks saja. Fenomena jurnal predator sebagai cara untuk cepat memenuhi syarat administrasi juga semakin memperparah iklim akademik di Indonesia, jurnal-jurnal yang tidak berkualitas terus menerus diterbitkan demi meraih indeks tertentu. Beban kerja dosen yang melimpah dengan gaji yang rendah semakin menekan dan akhirnya melahirkan pemilihan jalan pintas, hal ini pada akhirnya akan merugikan masyarakat yang juga terjebak dalam sistem institusi penuh dengan kecurangan. Integritas intelektual dan moralitas terus terdegradasi sehingga tujuan untuk meningkatkan taraf pendidikan yang berkualitas tak menjadi fokus utama. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *