Pembredelan Pameran Seni: Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi?
Oleh: Ina Qori’ah

Kasus pembredelan pameran Yos Suprapto di Galeri Nasional Jakarta terjadi dalam konteks politik dan sosial yang kompleks. Era pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan menimbulkan spekulasi tentang perubahan kebijakan dan pengawasan terhadap ekspresi seni. Hal ini diperburuk oleh sensitivitas politik dan agama di Indonesia, yang sering kali memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan sensor. Sebagai seniman yang mengusung kritik sosial, Yos Suprapto mengangkat tema “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” yang sensitif dan kontroversial, sehingga memicu reaksi dari pihak berwenang. Pembredelan ini juga terkait dengan peran Galeri Nasional sebagai lembaga kebudayaan negara yang seharusnya mendukung kebebasan berekspresi, namun justru melakukan sensor. Kasus ini memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi serta hak kebebasan berekspresi yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
Pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto dengan tema “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” yang direncanakan di Galeri Nasional Jakarta akhirnya mengalami pembatalan. Pada malam pembukaan, Kamis (19/12/2024), pengunjung tidak diperbolehkan melihat pameran yang telah dipersiapkan selama satu tahun. Pintu pameran terkunci, menutup akses ke karya-karya yang sudah disiapkan.
Pembatalan ini disebabkan oleh permintaan Suwarno Wisetrotomo, kurator dari Galeri Nasional, untuk mencabut lima lukisan dari total 30 karya yang akan dipamerkan. Lukisan-lukisan tersebut berkaitan dengan tokoh-tokoh yang pernah memiliki popularitas tinggi di Indonesia. Yos menolak permintaan ini dan memutuskan untuk membatalkan seluruh pameran serta membawa kembali semua karyanya ke Yogyakarta. Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (20/12/2024), Yos menegaskan ketidakinginannya untuk berurusan kembali dengan Galeri Nasional dan Kementerian Kebudayaan. Eros Djarot, budayawan yang dijadwalkan membuka pameran, menilai permintaan kurator tersebut sebagai bentuk ketakutan yang berlebihan.
Pengunjung yang telah datang dengan harapan menikmati karya Yos Suprapto harus menerima kekecewaan ketika mendapati ruang pameran terkunci, pintu utama digembok, dan lampu dipadamkan. Oscar Motulloh, seorang fotografer profesional sekaligus pengamat seni, menyebut kejadian ini sebagai pembredelan pameran seni rupa pertama di era Prabowo Subianto.
Dampak dari pembredelan ini sangat signifikan terhadap kebebasan berekspresi. Peristiwa ini mengingatkan pada pembredelan media massa yang menyebabkan kebebasan pers mulai sirna pada peristiwa Malari (Malapetaka 15 Januari 1974). Pembredelan pameran Yos Suprapto di Galeri Nasional menciptakan preseden mengkhawatirkan dalam dunia seni rupa Indonesia, di mana sebuah institusi negara melakukan sensor terhadap karya seni dengan meminta penghapusan lima lukisan yang dianggap sensitif.
Dampak langsung dari pembatalan ini adalah terciptanya atmosfer ketakutan dan self-censorship di kalangan seniman. Para seniman mungkin akan lebih berhati-hati atau bahkan menahan diri dalam menciptakan karya yang mengandung kritik sosial atau politik. Hal ini bisa mengurangi keragaman dan kekayaan ekspresi dalam dunia seni Indonesia.
Selain itu, tindakan Galeri Nasional ini juga dapat memengaruhi hubungan antara seniman dengan institusi seni pemerintah. Pernyataan Yos yang menyebut tidak ingin lagi berurusan dengan Galeri Nasional dan Kementerian Kebudayaan menunjukkan potensi terciptanya jarak dan ketidakpercayaan antara komunitas seni dengan lembaga pemerintah. Lebih jauh lagi, pembatalan pameran ini berdampak pada akses publik terhadap karya seni yang mengandung kritik sosial. Ketika karya-karya seperti ini tidak dapat dipamerkan di ruang publik, masyarakat kehilangan kesempatan untuk terlibat dalam dialog dan diskusi tentang isu-isu penting yang diangkat melalui medium seni.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi masih menghadapi tantangan serius di Indonesia, bahkan di era yang seharusnya lebih demokratis. Hal ini menjadi indikator munculnya kembali praktik-praktik pembatasan yang pernah ada di masa lalu. Pembatalan pameran Yos Suprapto di Galeri Nasional menggambarkan dinamika menarik terkait kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Peristiwa ini mencerminkan masih adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, khususnya dalam dunia seni. Ketika sebuah institusi publik seperti Galeri Nasional meminta pencabutan karya seni tertentu, hal ini menunjukkan masih adanya self-censorship yang membatasi ruang kreativitas dan kritik.
Lebih jauh lagi, peristiwa ini menunjukkan bahwa institusi budaya pemerintah belum sepenuhnya bebas dari kepentingan politik. Galeri Nasional, yang seharusnya menjadi ruang publik untuk dialog dan apresiasi seni, justru terlihat masih rentan terhadap tekanan politik. Penutupan akses ke pameran secara mendadak menunjukkan berkurangnya ruang publik untuk diskusi dan kritik dalam masyarakat.
Di sisi lain, sikap Yos Suprapto yang memilih membatalkan seluruh pameran daripada menurunkan lima karyanya menunjukkan masih adanya perlawanan dari kalangan seniman terhadap upaya pembatasan. Ini adalah bentuk keberanian sipil yang penting dalam sebuah demokrasi. Pernyataan Oscar Motulloh, yang menyebut ini sebagai “pembredelan pertama di era Prabowo Subianto,” menunjukkan adanya kekhawatiran akan kemunculan kembali praktik pembatasan kebebasan berekspresi seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Sebagai simpulan, peristiwa ini bisa menjadi peringatan atas tantangan yang dihadapi demokrasi Indonesia, terutama dalam menjaga kebebasan berekspresi dan peran institusi publik dalam memelihara ruang demokratis. Ini mengingatkan kita bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur formal, tetapi juga tentang bagaimana menjaga ruang-ruang publik tetap terbuka untuk berbagai bentuk ekspresi dan kritik.
Pembredelan pameran Yos Suprapto di Galeri Nasional menjadi refleksi penting tentang kondisi kebebasan berekspresi dalam demokrasi Indonesia saat ini. Kejadian ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, khususnya dalam dunia seni, masih rentan terhadap pembatasan dan sensor dari institusi negara. Dalam sebuah negara demokratis, kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang harus dijaga dan dilindungi karena menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyuarakan pandangan, kritik, dan aspirasinya. Ketika ruang ekspresi dibatasi, seperti dalam kasus ini, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh komunitas seni, tetapi juga menurunkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
