Denda Damai: Saat Negara Tunduk kepada Koruptor

Oleh: Bayu Nugroho (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Menteri Koordinator Analisis Kebijakan Publik BEM KM UNNES 2023)

Ilustrasi. Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


“Kalaupun dia (koruptor) lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk mencari mereka di Antartika.” – Prabowo Subianto

Beberapa hari lalu, vonis terhadap salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara setidaknya 300 triliun rupiah telah dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,6 tahun penjara dan sanksi denda sebesar 1 miliar rupiah. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Adapun alasan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat memberikan vonis ringan kepada Harvey adalah karena mempertimbangkan perilaku sopan dan tanggungan keluarga yang masih dimilikinya.

Keputusan ini langsung mendapat banding dari jaksa. Sebab, dengan potensi kerugian sebesar itu, vonis majelis hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masyarakat pun merasa heran karena kasus korupsi timah ini termasuk salah satu korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Selain itu, banyak pihak membandingkan vonis Harvey Moeis yang hanya 6,6 tahun dengan kerugian negara sebesar 300 triliun rupiah, sementara di China, Li Jianping, mantan ketua Partai Komunis, dijatuhi hukuman mati karena korupsi sebesar 3 miliar yuan atau sekitar 6,6 triliun rupiah. Perbandingan ini membuat vonis Harvey tampak tidak masuk akal.


Denda Damai? Kesesatan Berpikir Negara dalam Memberantas Korupsi
Pernyataan Prabowo yang menyebutkan bahwa penyelesaian korupsi dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak? Negara, yang seharusnya membuat kebijakan untuk melindungi keuangan negara melalui penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera, justru memberikan jaminan keringanan bagi koruptor.

Senada dengan usulan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga mendukung mekanisme denda damai bagi kasus korupsi di kejaksaan. Padahal, Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa penyelesaian tindak pidana ekonomi melalui denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan tindak pidana ekonomi lainnya yang diatur dalam undang-undang. Tidak ada penyebutan mengenai tindak pidana korupsi dalam ketentuan tersebut.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia pun telah mengklarifikasi bahwa penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme denda damai hanya berlaku untuk pelanggaran tindak pidana ekonomi, bukan korupsi. Pernyataan ini sekaligus menepis pandangan yang disampaikan oleh Prabowo dan Supratman Andi Agtas.

Menagih Janji Pemerintahan Prabowo untuk Memberantas Korupsi
Salah satu dari delapan misi Pemerintahan Prabowo-Gibran yang terangkum dalam Asta Cita adalah “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.” Pernyataan ini mencerminkan semangat untuk melakukan penguatan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, beberapa pernyataan Prabowo belakangan ini justru bertolak belakang. Mulai dari keinginan mengampuni koruptor apabila mereka mengembalikan uang hasil korupsi, hingga wacana denda damai yang tidak diberlakukan bagi tindak pidana korupsi.

Publik pun merasa bahwa pemerintah justru memberikan kemudahan bagi koruptor. Di saat integritas penegakan hukum Indonesia semakin merosot karena rentan terhadap suap, jalur penyelesaian non-pidana seperti denda damai semakin memperparah keadaan. Bagaimana mungkin koruptor akan jera apabila hukumannya terus dipermudah?

Korupsi di Indonesia sudah mengakar hingga ke level paling kecil sekalipun. Oleh karena itu, pemerintah perlu kerja keras untuk memberantasnya, termasuk membenahi lintas sektor dan institusi. Salah satu langkah penting adalah menciptakan produk hukum yang memberikan hukuman berat bagi koruptor serta mencegah peluang intervensi dan penyuapan kepada aparat penegak hukum. Tanpa pembenahan tersebut, korupsi di Indonesia akan sulit diberantas.

Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Salah satu hal yang paling ditakuti koruptor adalah dimiskinkan. Apabila ada aturan hukum yang memungkinkan penyitaan seluruh aset koruptor, hal ini dapat menimbulkan efek jera. Sayangnya, berbagai vonis terhadap koruptor belakangan ini tidak memberikan efek demikian. Bagaimana tidak? Vonis Harvey Moeis, misalnya, yang hanya 6,6 tahun untuk kerugian negara sebesar 300 triliun rupiah, mencerminkan bobroknya sistem hukum di Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi solusi. Dalam RUU ini, diatur mengenai penyitaan aset para koruptor untuk mengembalikan potensi kerugian negara akibat korupsi. Namun, hingga saat ini, RUU tersebut belum menjadi prioritas DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini mencerminkan lemahnya kemauan politik (political will) dari DPR, partai politik, dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah korupsi.

Korupsi yang melibatkan banyak anggota DPR maupun eksekutif menjadi alasan utama lemahnya dukungan terhadap RUU ini. Jika pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan korupsi, diperlukan kebijakan khusus dari Presiden. Hukuman berat seperti penjara atau bahkan hukuman mati tidak akan efektif selama seluruh aset koruptor tidak disita negara. Selama koruptor masih bisa mewariskan hartanya kepada keluarga, mereka tidak akan takut untuk melakukan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *