Belajar Toleransi di Belanda: Antara Progresivitas dan Ambiguitas Moral
Oleh: Sabrina Yasmine Azzahra

Dilihat dari segi geografis, Belanda merupakan salah satu negara terkecil di Eropa Barat dengan luas sekitar satu perdelapan Pulau Kalimantan di Indonesia. Meskipun demikian, negara kecil yang padat penduduk ini memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan isu-isu sosial seperti soft-drugs, aborsi, prostitusi, dan perkawinan sejenis. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Roney (2009) mengungkapkan bahwa Belanda memiliki sejarah panjang terkait keragaman etnis, agama, dan daerah. Misalnya, kebijakan verzuiling atau pilarisasi yang mengatur agar kelompok-kelompok dengan latar belakang berbeda dapat hidup berdampingan tanpa adanya konflik.
Keragaman tersebut telah menjadikan toleransi sebagai fondasi utama masyarakat Belanda. Pada dasarnya, prinsip ini bukan lagi sesuatu yang khas, melainkan sering dipandang sebagai salah satu nilai yang membentuk identitas nasional negara yang dikenal dengan tanah rendah ini. Buruma (2007) menjelaskan bahwa toleransi di Belanda tidak hanya berkaitan dengan permasalahan moral, tetapi juga mengenai kemampuan masyarakat untuk hidup berdampingan dengan kelompok lain yang memiliki beragam latar belakang.
Masyarakat Belanda cenderung melihat konflik secara rasional dengan mengutamakan pendekatan pragmatis guna menjaga keharmonisan sosial dan menghindari prasangka serta emosi yang dapat memengaruhi interaksi sehari-hari. Praktik toleransi ini telah melahirkan legalisasi isu-isu kontroversial, seperti nederwiet, aborsi, prostitusi, dan perkawinan sejenis, dengan regulasi yang mengatur batasan “legal” bagi praktik-praktik tersebut.
Namun demikian, sebagian orang memandang toleransi dalam masyarakat Belanda sebagai ambiguitas moral. Ketegangan mulai muncul ketika batas-batas toleransi tersebut dilanggar, yang mengarah pada meningkatnya kekhawatiran publik dan mencuatnya isu-isu terkait penegakan hukum.
Kasus-kasus seperti ekstremisme, kekerasan seksual, penyalahgunaan obat-obatan, dan diskriminasi terhadap kelompok marjinal semakin mengikis batasan tersebut. Belanda mungkin memang menerapkan gedogen sebagai asas kemasyarakatan mereka, tetapi dengan berkembangnya popularitas politisi kontroversial seperti Pim Fortuyn dan Geert Wilders, tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan terhadap toleransi ini bisa mengalami perubahan. Tokoh-tokoh politik populis, seperti yang dipimpin oleh Wilders dalam PVV, telah mendorong batas toleransi dengan menekankan perlunya mempertahankan budaya Belanda yang “asli.”
Hal ini menciptakan perpecahan dalam dinamika toleransi terhadap keberagaman, yang semakin diperburuk dengan munculnya radikalisme serta protes yang berkelanjutan. Theo van Gogh menjadi salah satu contoh yang melangkahi batas toleransi dengan filmnya Submission, yang mengantarkan van Gogh ke pintu maut. Film yang ditujukan sebagai kritik terhadap budaya Islam dalam memperlakukan perempuan ini tidak diterima dengan baik oleh masyarakat Muslim di Belanda.
Van Gogh dan Ayaan Hirsi Ali, yang merupakan penulis skrip film tersebut sekaligus anggota parlemen Belanda pada saat itu, mendapat kecaman tajam atas representasi Muslim dalam film Submission, yang dianggap sebagai penistaan agama, terutama dengan adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang tertulis di tubuh mayat perempuan. Kasus ini sering dibahas sebagai peristiwa yang menunjukkan bahwa toleransi masyarakat Belanda berada dalam posisi terancam. Selain itu, peristiwa tersebut juga menunjukkan perubahan kepekaan masyarakat pasca-modern dalam menghadapi batas-batas multikulturalisme.
Namun, jika dilihat dari penelitian Barendregt (2011), praktik gedogen hingga saat ini masih diteruskan dari generasi ke generasi di Belanda dan dilakukan di mana pun dan kapan pun oleh masyarakat Belanda, meskipun ada yang berpendapat bahwa praktik tersebut hanya sah jika tidak merugikan orang lain.
Secara keseluruhan, Belanda merupakan negara progresif yang mengedepankan inklusivitas dan kebebasan individu. Namun, perlu dicatat bahwa toleransi bukan berarti kebebasan tanpa batas. Ada batasan di mana hak-hak tersebut diatur sedemikian rupa agar dapat mencapai kesejahteraan bersama.
