Tes Kemampuan Akademik (TKA): Upaya Memperkuat Jalur Masa Depan dengan Asesmen Terstandar – [Telaah Kebijakan]

Setelah penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021, Indonesia kehilangan instrumen evaluasi standar yang menilai kemampuan siswa secara objektif. Sebagai pengganti, Asesmen Nasional (AN) diluncurkan, namun hanya mencakup sebagian siswa terpilih. Penggunaan nilai rapor dalam seleksi pendidikan juga menimbulkan masalah validitas, seperti inflasi nilai dan homogenitas yang mengurangi daya pembeda antar siswa.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) diperkenalkan melalui Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 untuk menyediakan asesmen terstandar yang mengukur capaian akademik siswa dari berbagai jalur pendidikan (formal, nonformal, informal) dengan prinsip kejujuran dan akuntabilitas. TKA bertujuan menjadi alat seleksi yang lebih objektif dan membantu memetakan mutu pendidikan di Indonesia.
TKA memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa untuk dinilai dengan instrumen yang sama, mengurangi disparitas antar sekolah, dan meningkatkan akuntabilitas dalam sistem pendidikan. TKA juga berfungsi sebagai validator eksternal terhadap nilai rapor dan sebagai langkah menuju sistem pendidikan yang lebih transparan dan meritokratis.
Muda Bicara ID berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menyelenggarakan Muda Bicara Pendidikan: Seberapa Penting TKA?. Dalam diskusi yang berjalan kurang lebih 120 menit dengan melibatkan 60 perwakilan dari orang muda, baik pegiat sosial, guru, siswa dan perwakilan komunitas ini, para kelompok muda memandang TKA sebagai langkah strategis untuk memonitor kemampuan akademik siswa, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat partisipasi generasi muda dalam menyuarakan kebijakan pendidikan.
Unduh kajian selengkapnya melalui tautan berikut:
Penyusun:
- Muhammad Iqbal Khatami, MA
- Moch Edward Trias Pahlevi, M.IP
- Azka Abdi Amrurobbi, MA
