Pilkada Langsung vs DPRD: Memilih Demokrasi Gaduh atau Korupsi Senyap?

Oleh: Ibrayoga Rizki Perdana (Mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada)

Foto: Kesbangpol Tegal

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD ibarat hantu lama yang tak pernah benar-benar mati dalam diskursus politik kita. Setiap kali isu “biaya tinggi” (high-cost politics) dan maraknya korupsi kepala daerah mencuat ke permukaan, solusi pintas ini kembali disodorkan di meja perdebatan. Narasi yang dibangun selalu seragam: Pilkada langsung dianggap boros, memicu konflik horizontal, dan melelahkan. Namun, di balik kemasan efisiensi yang terdengar rasional tersebut, terselip bahaya laten yang jarang dibicarakan secara jujur: upaya sistematis untuk mengubah struktur akuntabilitas kekuasaan lokal yang berisiko mempersempit ruang demokrasi secara drastis.

Perdebatan publik selama ini sering kali terjebak pada dikotomi prosedural, langsung atau tidak langsung, seolah-olah persoalan kualitas demokrasi bisa diselesaikan hanya dengan mengganti mekanisme pencoblosan. Padahal, yang sesungguhnya dipertaruhkan jauh lebih besar dari sekadar teknis elektoral. Isu intinya adalah tentang siapa yang mengontrol akses ke kekuasaan daerah, dan kepada siapa kepala daerah harus bertanggung jawab: kepada rakyat sebagai pemberi mandat, atau kepada segelintir elite partai sebagai “pemegang saham” politik?

Ilusi Efisiensi dan Pergeseran Akuntabilitas

Pendukung pemilihan oleh DPRD sering berdalih bahwa mekanisme perwakilan akan menekan biaya politik secara signifikan. Logikanya, kandidat tidak perlu lagi mengeluarkan dana kampanye massal untuk spanduk, kaos, atau “serangan fajar” kepada ribuan pemilih. Namun, argumen ini melupakan satu variabel krusial dalam politik Indonesia: mahar politik dan transaksi di ruang gelap.

Mengubah pemilih dari ratusan ribu rakyat menjadi hanya puluhan anggota DPRD tidak serta-merta menghilangkan biaya politik; ia hanya mengubah bentuk pasarnya. Jika dalam Pilkada langsung transaksi bersifat eceran (retail) dan menyebar, dalam pemilihan oleh DPRD transaksi menjadi grosir (wholesale) dan terpusat. Biaya untuk “membeli” dukungan fraksi di DPRD bisa jadi jauh lebih mahal dan, yang lebih berbahaya, jauh lebih sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum.

Lebih jauh lagi, perubahan mekanisme ini akan menggeser arah akuntabilitas secara radikal. Dalam Pilkada langsung, meski tidak sempurna, kepala daerah memiliki ikatan psikologis dan politik langsung dengan warga. Ada kontrak sosial yang terbentuk. Jika gagal, ia dihukum di kotak suara lima tahun kemudian. Namun, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitas kepala daerah beralih menjadi “akuntabilitas intra-elite”. Kepala daerah tidak lagi menjadi pelayan publik, melainkan berubah menjadi “delegasi partai” yang nasibnya ditentukan oleh restu ketua umum partai dan kesepakatan-kesepakatan fraksi di daerah.

Bahaya Kartel Politik dan Pelajaran Global

Dalam kajian ilmu politik, fenomena ini mengingatkan kita pada tesis Cartel Party dari Katz & Mair (1995). Ketika partai-partai politik menguasai akses kekuasaan tanpa kompetisi terbuka dari warga, mereka cenderung berkolusi ketimbang berkompetisi. Pemilihan oleh DPRD menyediakan lahan subur bagi terbentuknya kartel politik di tingkat lokal, di mana oposisi dan koalisi berbagi sumber daya (APBD) secara tertutup.

Kekhawatiran ini bukanlah asumsi kosong. Pengalaman internasional memberi pelajaran penting tentang dampak pemilihan kepala daerah oleh dewan perwakilan. Di Afrika Selatan, misalnya, wali kota dipilih oleh Municipal Council. Sistem ini memang menciptakan stabilitas, tetapi menjadikan akuntabilitas wali kota lebih kuat kepada partai politik daripada kepada warga. Akibatnya, korupsi lokal sering terintegrasi dalam jaringan partai dan kontraktor, sementara kontrol publik melemah.

India juga memberikan gambaran serupa. Di beberapa negara bagian, kepala pemerintahan lokal dipilih oleh dewan. Hasilnya adalah dominasi elite partai dan kelompok sosial mapan, serta sempitnya ruang bagi aktor akar rumput untuk naik ke posisi kepemimpinan. Demokrasi elektoral tetap ada, tetapi demokrasi substantif, yang membuka akses setara ke kekuasaan menjadi terbatas. Kedua contoh ini menegaskan satu pola: ketika pemilih dipersempit, oligarki semakin solid.

Menukar Gaduh dengan Senyap

Kita tidak boleh menutup mata bahwa Pilkada langsung memang memiliki residu negatif: polarisasi warga dan politik uang yang vulgar. Namun, Pilkada langsung juga membawa satu hal yang tak ternilai harganya: partisipasi dan harapan. Ia membuka celah bagi munculnya pemimpin-pemimpin alternatif, seperti akademisi, profesional, atau aktivis, yang mungkin tidak disukai elite partai tetapi dicintai rakyat. Sosok-sosok inovatif yang lahir dari rahim Pilkada langsung dalam dua dekade terakhir adalah bukti bahwa mekanisme ini, betapapun bisingnya, lebih mampu melahirkan meritokrasi. 

Mengembalikan pemilihan ke DPRD berisiko menutup pintu meritokrasi tersebut. Sirkulasi elite akan macet, hanya berputar di kalangan kerabat petahana, pengurus partai, atau pemodal besar yang mampu membayar “tiket” rekomendasi partai. Warga direduksi posisinya dari subjek politik menjadi sekadar penonton di pinggir lapangan. Ketika rasa memiliki warga terhadap proses politik hilang, yang muncul kemudian adalah apati massal. Demokrasi mungkin akan terlihat lebih tenang dan tidak gaduh, tetapi itu adalah ketenangan semu, sebuah stabilitas yang rapuh karena tidak berakar pada legitimasi publik.

Jalan Tengah: Memperbaiki, Bukan Mengamputasi

Evaluasi terhadap Pilkada langsung adalah keniscayaan, tetapi solusinya bukanlah memutar jarum jam kembali ke masa Orde Baru. Masalah “biaya tinggi” seharusnya dijawab dengan penegakan hukum pemilu yang tegas, pembatasan dana kampanye yang ketat, dan reformasi partai politik agar tidak membebankan biaya operasional saksi kepada kandidat. Masalah politik uang harus dilawan dengan pendidikan politik dan penindakan hukum yang membuat jera, bukan dengan mempersempit jumlah pemilih agar lebih mudah “dikondisikan”.

Mengganti Pilkada langsung dengan pemilihan oleh DPRD sama halnya dengan mengobati sakit kepala dengan memenggal kepala. Kita mungkin akan kehilangan rasa sakitnya, tetapi kita juga akan kehilangan nyawanya. Memilih Pilkada langsung memang berisiko menghadapi demokrasi yang gaduh dan melelahkan. Namun, itu jauh lebih bermartabat daripada menyerahkan nasib daerah pada mekanisme pemilihan tertutup yang berpotensi melahirkan korupsi yang senyap, sistematis, dan tak tersentuh.

Demokrasi membutuhkan kesabaran untuk diperbaiki kualitasnya, bukan jalan pintas yang justru membunuhnya pelan-pelan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *