Overqualified tapi Menganggur: Ketika Pendidikan Tinggi tak Lagi Menjamin Pekerjaan

Oleh: Gracia Virjini Juniarti Porayouw (Mahasiswa Magister Psikologi Universitas Airlangga)

Foto: Canva

Bukankah pendidikan tinggi selama ini diyakini sebagai jalan menuju pekerjaan yang lebih baik? Lalu mengapa semakin banyak lulusan sarjana justru gagal memasuki dunia kerja karena dianggap terlalu memenuhi kualifikasi?

Selama puluhan tahun narasi yang tertanam di masyarakat Indonesia adalah semakin tinggi pendidikan, maka besar pula peluangnya untuk mendapatkan pekerjaan dan membangun karier yang lebih baik. Gelar sarjana, magister, bahkan doktor seringkali dipandang sebagai modal untuk memasuki dunia kerja. Namun bagaimana jika modal tersebut justru membuat seseorang lebih sulit mendapatkan pekerjaan?

Pendidikan tinggi tidak selalu berjalan lurus dengan peluang memperoleh pekerjaan. BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Februari 2026 tercatat sebesar 4,86 persen atau setara dengan 7,24 juta orang. Angka ini bukan kebetulan sesaat dalam rentang Februari 2023 hingga Februari 2025 saja, jumlah pengangguran lulusan pendidikan tinggi melonjak dari 753 ribu menjadi lebih dari 1 juta orang, atau sekitar 13,57 persen dari total angka pengangguran terbuka nasional. Berbagai platform rekrutmen, kerap ditemukan pelamar bergelar S2 bersaing untuk posisi dengan persyaratan pendidikan SMA atau diploma. Kondisi tersebut justru berujung pada penolakan karena kandidat dinilai overqualified. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi tidak selalu menjadi keuntungan dalam setiap konteks pekerjaan.

Di sinilah paradoks pendidikan tinggi muncul. Pendidikan yang seharusnya menjadi modal untuk memasuki dunia kerja justru menjadi alasan seseorang tidak dipilih. Sebagian lulusan sarjana dan magister seolah terjebak di antara dua sisi, terlalu besar untuk posisi kecil, terlalu kecil untuk posisi besar. Ketika melamar posisi entry level, para pelamar ditolak dengan alasan kualifikasi terlalu tinggi.  Sebaliknya, ketika mencoba melamar posisi yang lebih tinggi mereka berhadapan dengan tuntutan pengalaman dan kompetensi yang belum dimiliki. 

Fenomena ini tentu tidak dapat dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa jumlah lulusan lebih banyak daripada lapangan pekerjaan yang tersedia. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dikutip dari Antara News, menyatakan bahwa persoalan ini bukan semata-mata disebabkan oleh banyaknya lulusan atau terbatasnya lapangan kerja, melainkan juga karena masih adanya kesenjangan antara kompetensi yang dibentuk melalui pendidikan dan kebutuhan pasar kerja. Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya berapa banyak orang yang mencari pekerjaan, tetapi juga seberapa sesuai kompetensi mereka dengan pekerjaan yang tersedia. 

Namu ada satu hal yang sering luput dari pembahasan, bagaimana organisasi memandang kandidat ketika proses rekrutmen berlangsung? Seorang kandidat mungkin memiliki pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang tinggi, tetapi kualifikasi tersebut tidak selalu dipandang sebagai keuntungan. Riset di jurnal Organization Science (2022) menemukan kandidat overqualified justru dipersepsikan kurang layak, sehingga peluangnya diterima kerja lebih kecil. Perusahaan sering kali menganggap kandidat dengan kualifikasi terlalu tinggi akan meminta gaji lebih besar atau tidak bertahan lama dalam pekerjaannya. Dampaknya tidak sedikit lulusan sarjana, yang akhirnya bekerja pada posisi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, bahkan dengan penghasilan yang relatif rendah.

Dari sudut pandang Psikologi Industri dan Organisasi hal ini berkaitan dengan bagaimana organisasi menilai kandidat serta bagaimana kesesuaian antara individu, dan pekerjaan dibentuk. Salah satu konsep yang dapat menjelaskan fenomena ini adalah Person-Job Fit. Konsep yang dikemukakan oleh Amy L. Kristof-Brown (1996) menjelaskan bahwa keberhasilan seseorang dalam memperoleh maupun menjalankan suatu pekerjaan tidak hanya ditentukan oleh tingginya tingkat pendidikan atau banyaknya pengalaman yang dimiliki, tetapi juga oleh tingkat kesesuaian antara karakteristik individu dan karakteristik pekerjaan. Dengan kata lain organisasi tidak selalu mencari kandidat yang paling berkualifikasi, tetapi kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan posisi yang tersedia. Seseorang lulusan magister yang melamar posisi staf adminstratif dipersepsikan memiliki kompetensi yang melebihi tuntutan pekerjaan (overqualified). Sebaliknya lulusan SMA yang melamar posisi manajerial, dipandang belum memiliki kompetensi yang memadai (underqualified).

Konsep kedua adalah perceived overqualification yang diperkenalkan oleh Maynard et al. (2006). Konsep ini merujuk pada persepsi bahwa seseorang memiliki pendidikan, keterampilan, atau pengalaman yang melebihi kebutuhan suatu pekerjaan. Sehingga kandidat yang dianggap overqualified tidak selalu ditolak karena kurang kompeten. Dalam perspektif perceived overqualification, perekrut dapat memiliki kekhawatiran bahwa kandidat yang dianggap terlalu berkualifikasi akan memiliki ekspetasi gaji yang tinggi, cepat merasa bosan, atau tidak bertahan lama dalam pekerjaan.

Memahami fenomena dari perspektif Psikologi Industri dan Organisasi membuka sudut pandang baru. Pendidikan tinggi bukanlah satu-satunya penentu seseorang dapat diterima bekerja. Pengangguran terdidik merupakan persoalan yang tidak sederhana. Di tengah keterbatasan lapangan kerja, pencari kerja juga perlu berhadapan dengan proses seleksi yang mempertimbangkan kesesuaian antara kompetensi individu dan tuntutan pekerjaan, termasuk bagaimana perusahaan memandang kualifikasi kandidat. Bagi pencari kerja hal ini menandakan bahwa melamar pekerjaan tidak cukup hanya mengandalkan ijazah atau pengalaman, tetapi perlu menunjukkan alasan yang jelas mengapa posisi tersebut sesuai dengan tujuan karier mereka. Di sisi lain, perusahaan perlu memastikan bahwa keputusan seleksi didasarkan pada kompetensi dan potensi kandidat, bukan hanya pada asumsi bahwa kandidat yang memiliki kualifikasi lebih tinggi akan cepat keluar atau sulit dipertahankan. Sementara itu, pemerintah dan institusi pendidikan perlu terus memperkuat keterkaitan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja agar kesenjangan tersebut semakin berkurang. 

Satu juta pengangguran terdidik bukan sekadar angka tentang banyaknya lulusan yang belum memperoleh pekerjaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang lebih kompleks di antara pendidikan dan pekerjaan yaitu, bagaimana kualifikasi seseorang diterjemahkan menjadi nilai oleh organisasi. Persoalan overqualification bukan sekadar tentang seseorang yang memiliki “terlalu banyak” pendidikan untuk sebuah pekerjaan. Persoalannya adalah bagaimana pendidikan, kompetensi, kebutuhan pekerjaan, dan persepsi manusia dipertemukan dalam satu keputusan sederhana, siapa yang dianggap layak untuk bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *