Terhimpit Ekonomi, Mengadu Nasib di Negeri Seberang:  Apa Saja Risiko yang Mengintai Pekerja Perempuan? 

Oleh: Shasy Kirana Nadhira (Mahasiswi Hubungan Internasional UPN “Veteran” Jawa Timur)

Sumber: WGWC

Salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia berasal dari remitansi yang didapatkan dari pekerja migran. Setiap bulannya, para pekerja migran mengirimkan uang ke keluarga di Indonesia. Proses itulah yang disebut dengan remitansi, di mana dampaknya  sangat berpengaruh bagi perekonomian negara. Menurut Bank Indonesia, remitansi dari para pekerja migran Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai USD 15,7 miliar. 

KP2MI menyatakan bahwa sampai saat ini pekerja migran Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan persentase sekitar 80%, di mana sektor ini didominasi oleh perempuan yang bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART). Selain Malaysia, Hongkong dan Taiwan, Negara Teluk, khususnya Arab Saudi menjadi tujuan bagi pekerja perempuan untuk mencari nafkah. Berdasarkan data dari Bank Indonesia dan BNP2TKI pada tahun 2023, pekerja migran asal Indonesia di Arab Saudi mencapai 842.000 orang. 

Apa Itu Sistem Kafala?

Di Arab Saudi, sektor pekerja domestik diterapkan dari sistem Kafala, di mana status visa dan izin tinggal pekerja secara penuh dikontrol oleh majikan yang bertindak sebagai sponsor lokal. Struktur hukum ini justru menempatkan pekerjaan di lingkup rumah tangga berada di luar jangkauan pengawasan ketenagakerjaan. Akibatnya, kasus pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi pekerja, seperti kekerasan fisik, pelecehan, penyitaan paspor, penahanan gaji, hingga  pembatasan akses komunikasi menjadi risiko yang selalu mengintai pekerja perempuan di negara tersebut. 

Berdasarkan data yang dihimpun BP2MI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat total 15.307 pengaduan dari PMI di Arab Saudi. Pengaduan ini disebabkan oleh gaji yang tidak dibayar dan ingin dipulangkan ke Indonesia. Tingginya kasus eksploitasi karena sistem kafala, sampai membuat International Labour Organization (ILO) mendesak reformasi terkait sistem sponsor. 

Kendati risiko keselamatan yang dihadapi sudah menjadi rahasia umum, arus migrasi pekerja migran perempuan ke Arab Saudi tidak pernah surut. Lantas mengapa hal tersebut terjadi? Jawabannya terletak pada dinamika dan faktor push-pull yang dijelaskan oleh Everett S. Lee.

Analisa Melalui Push-Pull Model

Menurut Everett S. Lee, migrasi terjadi karena adanya faktor pendorong (push) dari negara asal dan faktor penarik (pull) dari negara tujuan. Pada fenomena ini, faktor pendorong di Indonesia berakar pada kemiskinan struktural, ketimpangan pembangunan antardaerah, dan terbatasnya lapangan kerja formal bagi perempuan dengan pendidikan rendah. Bagi banyak orang, merantau ke luar negeri negeri adalah salah satu jalan untuk bisa bertahan hidup. Sementara itu, faktor penarik dipicu oleh tingginya permintaan rumah tangga di kawasan Negara Teluk terhadap asisten rumah tangga. Apalagi dengan iming-iming gaji jauh lebih besar dari Indonesia, tentu membuat orang-orang tertarik bekerja di sana.

Keterdesakan ekonomi yang ekstrem kemudian memaksa pekerja perempuan memilih opsi tersebut dan mengesampingkan potensi risiko demi menyambung hidup keluarga di kampung halaman. Maraknya kekerasan yang menimpa pekerja perempuan, tidak membuat Pemerintah Indonesia diam saja. Negara sempat mengambil langkah tegas dengan menerapkan moratorium atau penghentian sementara penempatan pekerja domestik ke Arab Saudi, menyusul maraknya kasus penganiayaan serta eksekusi mati terhadap PMI tanpa pemberitahuan konsuler terlebih dahulu.

Namun, sayangnya kebijakan ini justru membuat pekerja berbondong-bondong beralih ke jalur non-prosedural. Diketahui bahwa semenjak pemberlakuan moratorium pada 2015, sebanyak 183.000 PMI tetap berangkat ke Arab Saudi melalui jalur ilegal. Migrasi jalur tersebut, dampaknya jauh lebih berbahaya karena posisi pekerja menjadi sepenuhnya tak terdeteksi oleh perwakilan diplomatik, sehingga menempatkan mereka pada risiko kekerasan yang jauh lebih tinggi.

Apa yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia?

Pencabutan moratorium pun dihentikan pada tahun 2025, dan pemerintah Indonesia kemudian memperkenalkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Tujuan sistem ini yakni untuk menggantikan sistem lama yang rentan masalah (kafala) dengan pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Namun, skema penempatan seketat apa pun akan selalu menyisakan celah eksploitasi. Perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia harus berani melangkah lebih jauh, sehingga kasus eksploitasi pada PMI tidak terus terjadi.

Di sisi lain, pemerintah tidak boleh terus menerus bergantung pada remitansi dan enggan menyelesaikan pembenahan di dalam negeri. Perlindungan sejati bagi pekerja migran perempuan hanya dapat terwujud apabila negara mampu menyediakan lapangan kerja yang layak, sehingga keputusan untuk mengadu nasib di negara asing dengan segala risiko yang mengintai bukan lagi sebuah opsi bagi mereka. Oleh karena itu kebijakan dari dalam negeri seharusnya dibenahi terlebih dahulu, agar kemiskinan struktural tidak terus terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *