Pesan untuk Kandidat Pilkada Sleman 2024: Solusi Sister-city Paradiplomacy Atasi Permasalahan Sampah di Sleman
Oleh: Dimas Adi Nugroho

Tahun 2024 menjadi tahun yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Pada tahun 2024 masyarakat Indonesia dihadapkan dengan pesta demokrasi akbar yaitu Pemilu serentak meliputi pemilihan Presiden dan calon legislatif. Di lain sisi, pada November 2024 nanti, masyarakat akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi serentak yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Meskipun Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) telah usai dan masih dalam proses sengketa di Mahkamah Agung, nampaknya masyarakat juga perlu turut mempersiapkan diri dalam menghadapi Pilkada serentak di akhir tahun nanti.
Pilkada sendiri menjadi momen yang amat penting bagi masyarakat. Sebab, proses pilkada menghasilkan roda pemerintahan yang menentukan baik-tidaknya hajat kedaerahan selama 5 tahun ke depan. Jika dibandingkan dengan Pilpres, Pilkada memiliki kedekatan yang sangat intens dengan masyarakat. Jika Pilpres menghasilkan kebijakan dalam skala besar (Makro) seperti pendidikan, ekonomi dan kesehatan. Maka Pilkada adalah proses di mana kebijakan tersebut dapat ditafsirkan sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Pilkada juga erat kaitannya dengan permasalahan kedaerahan seperti kemiskinan, sosial hingga lingkungan.
Menatap Pilkada 2024, Kabupaten Sleman menjadi wilayah yang cukup strategis pada momen pilkada nanti. Bagaimana tidak, Sleman menjadi wilayah yang cukup strategis di antara kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Menjadi bagian dari ekosistem kota pelajar dan pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta membuat pembangunan di Sleman cukup menjadi sorotan dalam kancah perpolitikan nasional. Selain itu, tidak sedikit pula pejabat di negara yang memiliki keterikatan dekat dengan Sleman. Ada yang berdomosili di sini, ada juga yang menjadi alumni perantauan kabupaten ini. Selain itu, ekosistem yang stabil turut menjadi alasan bagi banyak masyarakat Indonesia kelas menengah untuk mengaitkan hidupnya dengan kabupaten Sleman. Ada yang menjadikannya sebagai tempat menikmati masa tua, ada juga yang membangun jaringan bisnis di kabupaten ini.
Meskipun kabupaten Sleman memiliki daya tarik tersendiri dalam sorotan nasional, di lain hal masih terdapat banyak permasalahan mendasar. Sebagai kabupaten yang pembangunannya mengandalkan mobilitas banyak orang seperti pendidikan dan pariwisata, hal tersebut beriringan dengan banyaknya permasalahan yang harus di atasi salah satunya permasalahan sampah. Permasalahan sampah masih dianggap sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Sampah masih dianggap sebagai permasalahan sekunder bagi mayoritas masyarakat. Padahal permasalahan sampah erat kaitannya dengan aktivitas sehari-hari. Selain itu, upaya mengatasi permasalahan sampah pada dasarnya menjadi cerminan hidup masyarakat itu sendiri.
Produksi sampah di Kabupaten Sleman menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aktivitas perekonomian, pendidikan hingga pariwisata membuat mobilitas masyarakat menjadi tinggi dan menghasilkan produksi sampah yang setara. Di lain sisi, hal tersebut juga erat kaitannya dengan posisi Sleman yang masuk ke dalam ekosistem kota pelajar dan pariwisata meliputi Yogyakarta, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Produksi sampah di Sleman menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di DIY. Setiap hari produksi sampah di Sleman dapat mencapai 706 ton(Pradana, 2023). Hal ini menjadi masuk akal, mengingat Sleman menjadi wilayah yang luas dibanding daerah lain. Selain itu juga memiliki pusat mobilitas masyarakat seperti Kecamatan Depok, Ngaglik, Godean dan Gamping.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan proses pengolahan sampah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Sebagai informasi, pengolahan sampah di 3 Kabupaten/Kota DIY meliputi Yogyakarta, Bantul dan Sleman terpusat pada Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Piyungan yang terletak di Bantul. TPST Piyungan yang telah beroperasi sejak 1996 secara desain hanya mampu menampung proses pengolahan sampah hingga tahun 2010. Namun nyatanya, proses pengolahan sampah bagi 3 kabupaten/kota tersebut saat ini masih sangat bergantung pada keberadaan TPST Piyungan. Sebab, ketiga kabupaten/kota tersebut belum memiliki sarana pengolahan sampah yang memadai. Dampak permasalahan sampah akibat overloadnya TPST Piyungan sering dirasakan langsung oleh masyaraka(Leon, 2024)t. Akibatnya, sampah-sampah produksi rumah menjadi terbengkalai dan memicu ketidak-nyamanan di lingkungan masyarakat. Selain itu, baru-baru ini di berbagai sudut wilayah Sleman seringkali menjadi titik strategis bagi masyarakat untuk membuang sampah secara liar. Hal ini sekali lagi disebabkan karena belum adanya kapasitas yang mumpuni oleh Pemkab Sleman dalam mengatasi persoalan sampah di wilayahnya.
Calon Kandidat Dapat Terapkan Kerjasama Sister-City
Permasalahan sampah menjadi persoalan di Kabupaten Sleman menjadi masalah yang sangat pelik. Masalah sampah menjadi problem yang masih berlarut dan dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat. Untuk mengatasinya, perlu adanya kolaborasi yang serius antara masyarakat dan pemerintah. Bagi masyarakat, permasalahan sampah dapat diatasi dengan menerapkan pola hidup yang ramah lingkungan dalam mengelola sampah sehari-hari. Sedangkan bagi pemerintah, segenap elemen pemangku kepentingan harus memiliki keseriusan untuk mengatasinya dari hulu ke hilir. Permasalahan di atas menjadi cerminan bahwa selama ini Pemkab Sleman belum memiliki keseriusan untuk mengatasi persoalan sampah yang berkelanjutan. Hal ini nampak dari belum adanya tempat pengolahan sampah terpadu dan sistem pengolahan sampah yang efektif. Bayangkan saja, di TPST Piyungan sendiri, pengolahan sampah masih menggunakan sistem penimbunan terbuka yang sering menyebabkan overload.
Menatap uraian persoalan sampah yang sangat pelik di atas, kandidat calon bupati Sleman harus memiliki komitmen terhadap proses pengelolaan sampah nantinya. Sebab, dampak dari permasalahan sampah apabila tidak diatasi dengan sigap, akan sangat merisaukan masyarakat dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Untuk mengatasinya, calon kandidat Bupati beserta jajarannya nanti setidaknya harus berkomitmen pada dua hal yaitu menyediakan tempat pembuangan terpadu dan menghadirkan proses pengelolaan sampah yang efektif dan efisien dengan teknologi mutakhir. Melalui komitmen tersebut, calon kandidat nantinya mesti memiliki kemauan untuk meningkatkan kapasitas Pemkab dalam mengelola sampah yang kian hari makin bertambah. Dalam meningkatkan kapasitas tersebut, calon kandidat dapat melakukan kerjasama sister-city paradiplomacy dengan kota-kota di negara lain.
Sister city paradiplomacy merupakan diplomasi yang dilakukan oleh wilayah seperti provinsi/kota untuk menjalin kerjasama dengan provinsi/kota di negara lain. Pada umumnya, diplomasi oleh lembaga setingkat negara, namun sister city merupakan bentuk diplomasi untuk membangun kerjasama antar lembaga oleh tingkatan di bawahnya seperti provinsi maupun kota. Kerjasama sister city ini pada umumnya meliputi isu-isu low politics seperti ekonomi, sosial hingga lingkungan. Dalam menjalankan bentuk diplomasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menerbitkan panduan Hubungan Luar Negeri melalui Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No. 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dan Permenlu No. 25 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dan Institusi Luar Negeri.
Landasan hukum tersebut menjadi modal bagi Pemerintah Daerah di segenap wilayah Indonesia dalam mengembangkan pembangunan daerahnya melalui kerjasama luar negeri. Sebab, Pemda hingga Pemkab telah memiliki otoritas yang digaransi oleh Permenlu. Sister city dalam mengatasi persoalan sampah pernah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan Kota Kitakyushu Jepang. Dalam penelitian yang disusun oleh (Dzazira, 2023), kerjasama Sister-city antara Surabaya dan Kitakyushu mengenai pengelolaan sampah dilakukan sejak tahun 2012. Kerjasama ini meliputi 1). Pendampingan dan transfer teknologi pengelolaan sampah mutakhir 2). Peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola sampah 3). Peningkatan kualitas lingkungan urban Kota Surabaya. Atas kerjasama tersebut, Surabaya mendapat predikat kota hijau oleh pemerintah Indonesia.
Mekanisme kerjasama Sister-city dapat menjadi salah satu alternatif Pemkab Sleman dalam mengatasi permasalahan sampah yang terus berlarut. Melalui transfer teknologi dan pembangunan kapasitas pengelola sampah dapat meningkatkan kemampuan Pemkab dalam mengatasi persoalan yang berlarut ini. Upaya mengatasi persoalan sampah harus menjadi prioritas bagi calon kandidat yang akan berkontestasi nantinya dalam Pilkada 2024. Sebab, permasalahan sampah merupakan cerminan dari baik-tidaknya kinerja Pemkab dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Sleman. Selain itu, pengelolaan sampah menjadi integritas Kabupaten dalam menjaga marwah Sleman sebagai Kota Pelajar dan Pariwisata yang mendapat sorotan dari khalayak publik.
Sumber:
Dzazira, R. H., & Pratama, D. P. (2023). Empowering Urban Diplomacy: Surabaya’s Sister City Collaboration with Kitakyushu, Japan for Sustainable Development. Journal of Paradiplomacy and City Networks, 2(1), Layouting. https://doi.org/10.18196/jpcn.v2i1.17
Leon, Y. (2024, March 5). Ini Alasan Pemda DIY Menutup Permanen TPA Piyungan Mulai Hari Ini. Harian Jogja.
Pradana, W. (2023, July 29). Sleman Produsen Sampah Terbesar DIY, 300 Ton ke Piyungan 406 Ton di Jugangan. Pandangan Jogja.
