Antara Hibah dan Hak Pakai: Mengurai Ambiguitas Hukum Huntap Pascabencana

Oleh: Nasywa Nathaniela Ramadhani (Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi UIN Sunan Ampel)

Foto: ilustrasi canva

Dalam upaya rehabilitasi terhadap warga terdampak, pemerintah serius menggarap pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap), khususnya untuk rumah rusak berat, dengan mengerahkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, TNI serta Polri. Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh-Sumatera meninggalkan lumpur dan puing bangunan rusak, sekaligus membawa persoalan mendasar terkait status hak tempat tinggal. Rumah boleh runtuh, tetapi hak warga negara seharusnya tidak ikut terbawa arus. 

Realitas pascabencana memperlihatkan bahwa persoalan penyediaan tempat tinggal (Huntap dan Huntara) tidak hanya soal bangunan, melainkan juga kepastian hukum atas tanah dan masa depan masyarakat terdampak. Di lapangan, bencana telah menghapus batas-batas tanah sehingga memicu sengketa batas tanah antarwarga. BPN memiliki peran sebagai otoritas teknis berdasarkan UUPA Pasal 19, yakni harus melakukan verifikasi data dan penyelesaian masalah pendaftaran tanah. 

Secara normatif, landasan hukum kepemilikan tanah di Indonesia bersandar pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, UUPA tidak dirancang untuk menjawab situasi luar biasa pasca bencana. Regulasi turunan seperti Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2021 sebenarnya dapat diadaptasi untuk kepentingan pemulihan bencana, tetapi hingga kini belum ada skema yang secara eksplisit memberikan kepastian hak bagi hunian tetap. 

Di sisi lain, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan negara menyediakan hunian bagi warga terdampak, namun sama sekali tidak menjelaskan status tanahnya pascabencana.

Hunian sementara adalah fasilitas darurat. Ia bukan milik warga atau milik keluarga tertentu, melainkan fasilitas milik negara yang dipinjamkan pada warga terdampak. Biasanya dibangun di atas tanah desa atau tanah negara yang dikelola BPBD atau Dinas Sosial dan ditempati berdasarkan daftar kepala keluarga yang diverifikasi. Statusnya bersifat sementara dan tidak menimbulkan hak milik. Berbeda dengan huntara, huntap justru membawa persoalan hukum yang lebih rumit. 

Apakah huntap dibangun di atas tanah milik warga? Atau di lokasi yang ditentukan pemerintah? 

Pemerintah menerapkan dua skenario. Pertama, in-situ recovery, yaitu pembangunan rumah tetap di atas tanah asal warga, setelah lokasi dinyatakan aman oleh kajian Badan Geologi dan BPBD. Dalam skema ini, tanah tetap milik warga, pemerintah hanya membangun bangunan. Kedua, skenario relokasi, yakni pembangunan huntap di lokasi baru dianggap aman. Tanahnya bisa berupa tanah negara, tanah desa, tanah ulayat, atau tanah perseorangan yang diambil alih oleh negara. 

Lalu, apa status hak warga atas tanah tersebut setelah bangunan diberikan ?

Sekretaris BPBD Aceh menyatakan bahwa Huntara dibangun di tanah desa dan milik bersama, sementara Huntap masih dikoordinasikan dengan BPN untuk kepastian hukum lahannya. Di sisi lain, Menko PMK, Pratikno menyebutkan bahwa Huntap dibangun sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan beban warga terdampak. Namun ia tidak membahas secara jelas skema pembayaran atau status tanah Huntap tersebut. Pernyataan ini justru berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum kemudian hari. Apakah Huntap tersebut diberikan sebagai hibah, hak pakai atau bentuk lain?

PP No. 18 Tahun 2021 memang mengatur Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan, tetapi Pasal 136 menyebutkan bahwa pemberian hak pakai dikenakan biaya pengelolaan lahan. Lebih jauh lagi PP No. 18 Tahun 2021 hanya mengatur hak atas tanah, bukan hibah bangunan. Hal ini dapat menciptakan Legal Ambiguity di satu sisi disebut hibah, di sisi lain bisa diperlakukan sebagai hak pakai sementara yang sewaktu-waktu dapat dicabut haknya.

Mengingat potensi ambiguitas dan ketidakpastian ini, diperlukan strategi hukum yang solutif seperti pasca tsunami Aceh (2004), tanah yang musnah menjadi laut diganti dengan tanah yang baru. Pasca erupsi Merapi, tanah yang tertutup material vulkanik masih diakui haknya. Untuk mencegah regulasi ini terjadi diperlukan strategi hukum solutif.

Strategi untuk mencegah Legal Ambiguity dan memastikan kepastian hukum bagi warga 

  1. Sertifikat Hak Pakai Khusus Pemulihan Bencana

Jika huntap dibangun di atas tanah negara, pemerintah dapat menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (HP) khusus pemulihan kepada warga terdampak. Sesuai PP No. 18 Tahun 2021, hak pakai yang diberikan memiliki jangka waktu selama 30 tahun dan tidak dapat dialihkan oleh penerima sehingga memberi kepastian hukum tanpa mengubah status tanah. 

  1. Perlunya kepastian hukum melalui regulasi khusus

Pemerintah daerah, yakni bupati atau gubernur dapat menggunakan kewenangannya berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 untuk menerbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur khusus penanganan darurat bencana ini. Perda tersebut harus tegas menyatakan :

  1. Huntap adalah Hibah Bangunan dari negara kepada korban terdampak berat.
  2. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah dengan Hak Pakai Khusus Pemulihan Bencana yang diberikan bebas biaya dan tidak ada kewajiban pembayaran pengelolaan lahan (Pasal 136 PP No. 18 Tahun 2021). Kecuali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah 5 tahun.
  3. Hak pakai ini berlaku jangka panjang, misalnya 30 tahun. Bila sudah habis masa dapat diperpanjang atau dapat diwariskan.

Pada akhirnya, pemulihan pascabencana bukan sekadar membangun kembali fisik, tetapi membangun kembali kepercayaan dan kepastian hidup. Jika pemerintah kemudian meminta pembayaran atau mengancam penggusuran tanpa dasar hukum, warga bisa menempuh gugatan berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *