Dalam Demokrasi, Apakah Kritik Wajib Secara Sopan dan Santun?

Oleh: Muhammad Iqbal Kholidin (Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan UMY | Regional Vice Director ID Next Leader Yogyakarta)

Ilustrasi oleh Borneo Streets

Wajah negara demokrasi dapat dilihat dari praktik kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat tanpa hambatan, paksaan atau rintangan. Berbekal prinsip kesetaraan, demokrasi menjanjikan ketiadaan jurang pemisah antara pejabat pemerintahan dengan masyarakatnya. Negara yang mengadopsi sistem demokrasi memiliki konsekuensi untuk meninggalkan secara mutlak segala kultur yang feodalistik. Namun sayangnya, tidak semua negara demokrasi menjalankan konsep tersebut dengan sebagaimana mestinya, termasuk Indonesia.

Kita perlu berkaca pada fenomena yang terjadi beberapa waktu kebelakang ketika mereka yang mengkritik pemerintahan kerap diancam, terintimidasi atau dipidanakan melalui berbagai upaya tuduhan. Dalam data dari SAFEnet, terdapat 112 orang yang menjadi terlapor atau korban kriminalisasi ekspresi di Indonesia selama Januari hingga September 2023. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 dimana ada 107 orang yang menjadi terlapor dalam kasus yang sama. Dalam laporan tersebut, kriminalisasi banyak dilakukan kepada para pembela HAM (Hak Asasi Manusia) lewat pidana dengan landasan UU ITE maupun KUHP.  Melihat dari banyaknya kasus tersebut maka tidak heran jika Indonesia masih digolongkan sebagai negara yang cacat dalam demokrasi (flawded democracy) oleh Economist Intelligent Unit (EIU) dengan skor yang rendah dalam hal kebebasan sipil (6,18) dan budaya politik (4,38).

Faktanya, masyarakat indonesia cenderung hati-hati dan merasa takut untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. Bukan tanpa alasan, memori masa lalu kala kebebasan berpendapat masih sangat dikekang, aturan-aturan multi tafsir yang bisa menjadi senjata dadakan hingga dogma “budaya ketimuran” yang mengharuskan kesopanan dalam kritik seolah membuat setiap tindakan kritis oleh masyarakat dianggap sebagai upaya melawan pemerintah dan negara tanpa melihat lebih positif maksud dan tujuan dari kritik yang dilancarkan.

Kritik yang sopan dan santun sebetulnya lebih cocok menjadi bahan tertawaan atau sekadar sebuah jilatan belaka. Secara tegas, sikap kritis tidaklah mungkin tumbuh dalam sikap ketakutan dan kepura-puraan yang hidup pada kultur feodalistik. Reaksi rezim yang masih dalam sikap anti-kritik menunjukkan bahwa negara kita tidak layak disebut sebagai negara demokrasi, namun lebih tepat sebagai kerajaan feodalistik berjubah republik sok demokratis. Suka tidak suka, fenomena pemberangusan kritik dan pembungkaman ekspresi masyarakat menunjukkan bahwa negara dengan pemerintahannya masih prematur dalam berdemokrasi sebab ketika adu argumentasi dalam esensi kritik dihalangi dan represi dianggap sebagai sebuah solusi. Lantas, bagaimanakah sebetulnya bentuk sopan santun dari kritik dalam lingkup demokrasi?

Salah Kaprah Budaya Sopan dan Santun dalam Demokrasi

Beberapa kali terdengar ungkapan pemimpin negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengingatkan etika sopan santun dalam penyampaian pendapat. Terakhir kala merespons kritik yang dilancarkan oleh BEM KM UGM pada Desember 2023. Peringatan sopan santun dalam mengkritik juga turut diaminkan oleh sebagian masyarakat, terutama para pendukung dari rezim hari ini.

Pada bahasan berbangsa dan bernegara, etika demokrasi merupakan sebuah hal yang patut dijunjung tinggi. Etika demokrasi dibangun atas dasar beberapa prinsip, salah satunya ialah prinsip kesetaraan. Prinsip tersebut muncul sebagai anti-tesis dari pelaksanaan negara pada kultur feudalistik yang terlihat pada ketidaksetaraan posisi sebagian masyarakat dengan sebagaian yang lain. Ketimpangan inilah yang mengakibatkan adanya perbedaan dalam hubungan sosial, termasuk bagaimana etika dilangsungkan.

Adapun dalam pelaksanaan demokrasi memiliki konsekuensi berupa kesetaraan tiap masyarakat, termasuk pada pelaksanaan etika. Praktiknya dalam penyampaian pendapat atau kritik maka pertimbangan ketersinggungan orang yang dikritik tidak perlu untuk diperhitungkan. Yang perlu dipertimbangkan adalah pemahaman mengenai kritik dan ujaran kebencian. Kritik dibangun secara subjektif melalui pemaknaan atas pemahaman, standar, dan landasan argumentasi yang logis dan bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan ujaran kebencian hanya berisikan caci maki, makian, hinaan, hingga tuduhan yang mengada-ngada dan tidak logis. Acapkali antara kritik dan ujaran kebencian sering disamakan hanya karena narasi atau pembawaan belaka tanpa mempertimbangkan substansi dan argumentasi logis yang menyertainya.

Dalam masyarakat kita, kritik yang dilontarkan kepada pemimpin negara sering dianggap sebagai sebuah bentuk upaya melawan, menghina, dan menyerukan kebencian.  Hal ini didasari oleh penghormatan yang berlebihan kepada pemimpin negara hingga menyetarakan posisi mereka ibarat raja yang tidak bisa dikritik atau simbol dari negara. Padahal, sebagai konsekuensi demokrasi, pemimpin negara, termasuk presiden bukanlah simbol negara karena diganti secara periodik. Dramatisasi yang berkembang dalam memandang pemimpin negara justru menghancurkan sendi-sendi demokratis secara nyata.

Oleh karenanya perlu ditinjau bagaimana hakikat dari sebuah penghinaan. Secara mudah, penghinaan adalah tindakan untuk memberikan atribut negatif pada perilaku atau sifat orang lain. Yang menjadi penting adalah penghinaan belum tentu berarti buruk, sebaliknya pujian juga belum tentu baik. Hinaan dapat dipandang buruk ketika dilemparkan kepada individu yang berprilaku baik, sehingga tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Namun hinaan menjadi sangat diperlukan ketika dilemparkan kepada individu yang melakukan tindakan buruk sebagai alarm pengingat sekaligus pemberian efek jera.

Kebebasan berpendapat dalam demokrasi tidak bisa dihalangi dengan pantangan apapun, termasuk larangan menghina. Penghinaan dapat dikatan sopan dalam demokrasi sebab merupakan tindakan yang harus dilakukan sebagai upaya memperingatkan para pemangku jabatan agar kembali ke jalan yang benar. Pantangan menghina dalam kritik yang dilontarkan kepada pemangku jabatan yang berdosa justru mengkhianati dari prinsip kesetaraan demokrasi karena warga negara tidak memilki kebebasan untuk mengkritik dengan lebih keras dan seolah diwajibkan untuk memuji segala perbuatan pemangku jabatan meskipun tindakan yang dilakukan merupakan kesalahan.

Etika Demokrasi Seharusnya

Perlu ditekankan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Menganggap bahwa kritik harus sopan dan santun justru membahayakan demokrasi untuk berjalan pada prinsip kesetaraan. Subjektifitas dalam penilaian sopan dan santun ketika menanggapi kritik cenderung menimbulkan penindakan hukum kepada pengkritik atas nama sopan santun lewat penindakan berlandasan pasal karet demi melindungi nama baik dan ketersinggungan belaka.

Sepertinya warga negara termasuk pada pemangku jabatan perlu membiasakan diri membudayakan kritik sebagai upaya menjaga koridor-koridor kinerja yang seharusnya. Langkah represif terhadap pengkritik justru menimbulkan ketakutan bagi banyak orang dalam menyampaikan keresahan, padahal kritik yang baik adalah kritik yang lugas, tajam, dan to the point agar dapat dipahami seara jelas oleh orang yang dikritik.

Mereka yang masih dalam tahap anti kritik seolah terjebak pada dunia feudalistik yang penuh jurang pemisah dan kepura-puraan. Pencerdasan warga negara untuk memahami konteks etika interaksi sosial dalam negara demokratis perlu untuk ditingkatkan. Kesadaran sebagai warga negara pada  negara demokratis ditunjukan melalui kemampuan untuk membedakan lingkup interaksi sosial. Seringkali pandangan miring kepada mereka yang mengkritik dimunculkan oleh orang-orang yang gagal memahami konteks etika dalam interaksi bernegara yang menyamakan hubungan antara warga negara dengan pemangku pemerintahan lewat pandangan yang dibangun bukan pada prinsip kesetaraan melainkan prinsip kekeluargaan.

Titik krisis pada pelaksanaan demokrasi yang alergi pada kritik menunjukkan bagaimana demokrasi berjalan dalam kepura-puraan. Padahal perdebatan etika demokrasi dalam bahasan sopan atau tidak bukanlah sebuah perdebatan yang diperlukan. Perdebatan yang diperlukan dalam demokrasi ialah perdebatan atas argumentasi secara substansial supaya menjadi upaya memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pemangku jabatan.


Tulisan ini sebelumnya juga telah dimuat di kanal Nalar Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *