Dilema Sosial TikTok

Oleh: Muhammad Iqbal Khatami (@iqbaalkhatami)

MUDA BICARA ID – TikTok ramai diperbincangkan setelah viralnya video-video yang memperlihatkan para pedagang di pasar tanah abang yang mengeluhkan sepinya pelanggan saat ini. TikTok dianggap menjadi penyebab dikarenakan inovasi TikTok yang membuat mereka tidak sebatas media sosial – namun juga e-commerce – yang dikenal dengan istilah social commerce.

Baru-baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, diteken pada Senin (25/9) sore. Dalam aturan tersebut, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang, dan hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti halnya iklan di televisi.

Pada Juli 2018, TikTok juga pernah dilarang pengoperasiannya di Indonesia dikarenakan banyaknya konten negatif yang beredar. Sebab, TikTok pada waktu itu belum memiliki sistem moderasi konten negatif seperti perundungan, pornografi dan lain sebagainya.

Hingga akhirnya TikTok berbenah dan sampai saat ini pengguna TikTok sudah mencapai 113 juta pengguna – terbanyak kedua di dunia setelah amerika serikat. TikTok mampu memiliki perkembangan yang amat pesat karena adanya inovasi yang konsisten mereka hadirkan. Di mana salah satu inovasi tersebut adalah Social Commerce, yang saat ini dianggap menjadi masalah di Indonesia. Tentu saja, masalah ini berbeda jauh dengan 2018 lalu. Persoalan social commerce menjadi sebuah dilema sosial – terlihat dari perdebatan pro kontra di tengah publik. Satu sisi, banyak kreator baru yang tumbuh dan mendapat pasar yang luas karena TikTok. Di sisi lain, banyak yang merasa dirugikan oleh sistem pasar yang dianggap tidak adil terhadap UMKM.

Disrupsi Sosial

Saat ini – tidak hanya di Indonesia – TikTok banyak mendapat tuduhan seperti pembunuh UMKM Lokal, menjadi kendaraan politik, mesin propaganda hingga tuduhan mata-mata dari Partai Komunis China. Tuduhan ini berseliweran dalam berita-berita di berbagai negara. Pada pertengahan tahun 2023 ini saja sudah ada 10 negara yang memblokir TikTok. Mulai dari Amerika Serikat, Inggris Raya, Uni Eropa, Belgia, hingga saat ini Jepang juga tengah dikabarkan sedang ancang-ancang untuk turut memblokir TikTok dengan alasan-alasan seperti di atas. Sebegitu mengancamnya kah mereka terhadap negara?

 Jika kita melihat ke belakang, jenis-jenis disrupsi yang masif selalu ada resistensi yang juga besar. Seperti misalnya e-commerce saat awal-awal masuk di Indonesia, atau yang mungkin masih melekat di benak kita adalah konflik antara ojek pangkalan dan ojek online.

Permasalahan disrupsi TikTok dalam konteks global juga sangat kompleks. Sebagai perusahaan swasta yang fokus pada inovasi, mereka justru banyak terseret ke dalam narasi perang dingin China dan Amerika Serikat. Salah satu buktinya terlihat ketika FBI (Federal Bureau of Investigation) menyampaikan bahaya TikTok yang dapat mencuri data warga negara AS dan dimanfaatkan oleh China di hadapan parlemen AS.

Mengatur TikTok Shop

Fitur TikTok Shop menjadi masalah utama TikTok di Indonesia saat ini. Bisa dibilang TikTok-lah yang saat ini menjadi kontrol e-commerce di Indonesia dengan menyajikan barang-barang yang harganya kadang tidak masuk akal murahnya, yang kemudian membuat persaingan tidak sehat dalam pasar yang lebih luas.

Tidak heran, pengguna dibuat semakin betah berselancar di TikTok. Bahkan, yang awalnya kita tidak ingin membeli sesuatu dapat tiba-tiba tertarik untuk membeli. Entah dikarenakan kemasan konten yang menarik, dipasarkan oleh artis yang kita sukai, atau tergiur harga yang murah. Akhirnya, hal ini menyebabkan banyak pembeli yang melakukan impulse buying. Lalu, apakah pengguna TikTok yang berkontribusi besar terhadap masalah ini?

Memang tidak sepenuhnya dapat menyalahkan prilaku pengguna. Hal pertama yang menjadi pintu masuk perusahaan swasta luar negeri dan berjalan di Indonesia adalah regulasi. Langkah pemerintah melakukan Revisi Permendag 50 tahun 2020 juga patut dipertanyakan efektivitasnya. Pertama, adalah persoalan domain regulator. Apakah kemudian efektif peraturan dari Kementerian Perdagangan digunakan untuk mengatur fungsi media sosial dan e-commerce, sementara kita memiliki domain pengaturan inovasi teknologi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sehingga, dalam penerapannya Permendag ini dinilai banyak pihak belum mampu mengatasi masalah ini secara komprehensif.

Kedua, pemerintah seharusnya lebih dahulu mendefinisikan konsep media sosial dan konsep e-commerce itu sendiri – inilah yang seharusnya menjadi domain Kominfo. Jika TikTok sebagai media sosial dilarang memiliki fitur e-commerce, apakah kemudian ­e-commerce seperti Shopee yang memiliki fitur layaknya media sosial yakni timeline dan fitur live juga akan dilarang? Prinsip keadilan dan tidak tebang pilih tentu diperlukan dalam penerapan regulasi.

Secara prinsip, sebuah kebijakan jangan sampai menghambat inovasi. Walaupun tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah regulasi yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak – tentu ini tidak mudah.

Solusi Alternatif

Apakah cukup negara hanya hadir dengan regulasi dan kemudian hanya berfokus pada pelarangan dan ancaman sanksi? Lalu kemudian mengorbankan banyak kreator yang hidupnya berubah karena TikTok, lalu saat ini hidup bergantung di TikTok, dan tentu saja mereka akan berteriak setelah pelarangan ini terjadi. Tentu, kita berharap negara dapat hadir untuk semua yang sepatutnya hadir dengan regulasi yang dapat memberikan win-win solution.

Terlebih, ada implifikasi isu yang sarat kepentingan oleh pemerintah dengan menghadapkan TikTok Shop sebagai faktor utama sepinya pembeli di pasar Tanah Abang. Padahal, akar masalahnya tidak sesederhana TikTok Shop hadir dan kemudian membuat pasar Tanah Abang menjadi sepi, kan?

Negara sepatutnya dapat menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif dan jangka panjang, salah satunya dapat mendorong TikTok untuk bisa pro terhadap UMKM khususnya di level mikro yang jumlahnya saat ini terbanyak dibanding kecil dan menengah. Negara dapat mendorong TikTok agar tidak hanya memihak kepada brand China, namun juga dapat berkontribusi kepada kita untuk membantu UMKM naik kelas melalui peningkatan kapasitas dan penyediaan layanan yang memadai. Dengan begitu, hubungan negara dan TikTok tidak hadap-hadapan, namun bisa dengan kolaborasi yang menguntungkan bagi masyarakat luas.

Selanjutnya, adalah edukasi bersama terhadap konsumen. Satu sisi prinsip perlindungan konsumen perlu dikedepankan, dimana konsumen berhak mendapat dan berhak memilih barang dengan harga murah. Namun, konsumen perlu disadarkan bahwa mindset kita harus bergeser kepada mindset kualitas. Kita semua harus menyadari terkait banyaknya risiko jangka panjang yang ditimbulkan jika kita masih melakukan impulse buying atau pembelian yang tidak memperhatikan risiko ke depan.

Terakhir, negara dapat mengatur bagaimana pasar bekerja. Pembatasan secara parsial dapat menjadi opsi disamping pembatasan sepenuhnya terhadap social commerce. Misalnya, dengan mengatur secara ketat pelarangan barang yang berasal dari luar negeri, dan mendorong TikTok agar menyediakan algoritma yang adil alias tidak hanya memihak kepada artis-artis terkenal yang ikut berjualan sebagaimana dikeluhkan banyak orang hari ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *