Kekerasan dalam Demokrasi: Dari Upaya Pembegalan Konstitusi hingga Brutalitas Aparat

Oleh: Yayang Nanda Budiman, S.H (Lawyer Intern & Legal Content Writer)

Foto: BBC News

Hukum tanpa kemanusiaan hanya akan menjadi kekerasan yang diformalkan. Kalimat ini relevan untuk merefleksikan kondisi politik hukum yang terjadi saat ini, terutama pasca upaya pembangkangan konstitusi yang kembali muncul. Seakan menjadi siklus yang tak berkesudahan, praktik kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi dalam demonstrasi mencatatkan sisi kelam bagaimana buruknya paradigma, budaya, dan mentalitas aparat penegak hukum dalam menangani aksi massa.

Dalam negara yang demokratis, tidak boleh ada satu tetes darah pun dari rakyat yang jatuh ke atas tanah bangsanya sendiri karena tidak sependapat dengan narasi dan rencana kekuasaan. Demokrasi seharusnya memfasilitasi publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan melalui lembaga representatif, seperti DPR. Namun, ketika proses tersebut tidak lagi sesuai dengan tujuan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan wajib mengambil alih kepentingan politiknya kembali melalui demonstrasi.

Meskipun demonstrasi menjadi salah satu cara yang sah, mengapa harus selalu ada ketakutan, tangisan, darah, bahkan nyawa yang mesti dikorbankan dari publik yang berusaha mempertahankan demokrasi? Apakah hak untuk menyatakan pendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi harus ditebus dengan gas air mata, penyiksaan, hingga penangkapan?

Sirene “Peringatan Darurat”

Baru-baru ini, media sosial ramai dengan munculnya video dan gambar yang memuat seruan “Peringatan Darurat” yang menyertakan lambang Garuda berlatar biru. Fenomena ini terjadi secara organik, mencerminkan gejolak akumulasi dari berbagai kondisi politik yang tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Puncak dari kemarahan publik muncul dengan rencana pengesahan RUU Pilkada oleh DPR dan pemerintah tanpa memperhatikan dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas dan syarat usia pencalonan dalam Pilkada. Upaya pembangkangan konstitusi ini diduga sebagai langkah mulus untuk memuluskan karier politik Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dalam Pilkada 2024.

Kesuraman demokrasi tidak hanya menimpa aktivis, mahasiswa, buruh, dan masyarakat umum, tetapi juga jurnalis. Tak sedikit jurnalis yang mengalami tekanan, intimidasi, bahkan kekerasan fisik saat meliput di lapangan.

Praktik Usang Kekerasan

Penangkapan secara sembarangan seolah telah menjadi praktik umum di kalangan aparat kepolisian, terutama bagi mereka yang secara terbuka mengkritik kekuasaan. Upaya untuk menghalangi demonstran yang ditangkap dari mendapatkan bantuan hukum menunjukkan penyimpangan perilaku aparat yang semestinya menegakkan hukum dengan benar.

Tindakan represif dan penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi #KawalPutusanMK semakin menegaskan bahwa kepolisian pasca-reformasi tampaknya melanjutkan praktik kekerasan ala Orde Baru. Kepolisian, yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, kini tampaknya menjadi alat untuk menekan pandangan politik yang berbeda.

Menurut data dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), terdapat tujuh peserta aksi yang mengalami kekerasan di Jakarta, beberapa di antaranya harus mendapatkan perawatan medis. Data dari Komite Keselamatan Jurnalis juga menunjukkan bahwa setidaknya 10 jurnalis terluka. Lebih dari 100 peserta aksi ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.

Penangkapan ini terjadi tidak hanya saat aksi berlangsung, tetapi juga saat peserta aksi sedang menuju lokasi demonstrasi. Hingga Kamis (22/8/2024), Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI.

Mengingatkan Aturan Penanganan

Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Namun, kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap peserta aksi “Kawal Putusan MK” dan “Tolak Revisi UU Pilkada” melanggar hak-hak tersebut.

Kekerasan ini juga bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang jelas melarang penangkapan dan penahanan sembarangan.

Meskipun ada perangkat hukum yang jelas, budaya dan mentalitas aparat dalam menegakkan hukum sering kali bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan. Seperti yang dikemukakan oleh Taverne, bukan undang-undang yang menjamin pelaksanaan hukum, tetapi aparat yang baiklah yang memastikan hukum terlaksana dengan benar.

Peringatan Belum Usai

Usaha Reformasi 1998 untuk memisahkan kepolisian dari kontrol militer Orde Baru tampaknya belum berhasil sepenuhnya. Institusi yang seharusnya menjadi pelaksana reformasi justru mengkhianati nilai-nilai reformasi itu sendiri melalui tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

Brutalitas aparat dalam menghadapi protes rakyat mengabaikan hak asasi manusia yang melindungi hak untuk berkumpul secara damai dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan. Mereka yang turun ke jalan bukanlah kriminal, melainkan warga negara yang ingin menyampaikan kritik. Bahkan jika ada pelanggaran hukum, kekerasan brutal tidak bisa dibenarkan.

Negara harus bertanggung jawab menyelidiki dan menindak tegas semua pelaku kekerasan ini agar tidak ada korban lainnya. Aparat perlu memahami bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, meskipun itu berlawanan dengan pemerintah. Brutalitas aparat dalam menghadapi protes menunjukkan bahwa janji profesionalisme yang sering disuarakan oleh pimpinan kepolisian belum terbukti dalam praktik di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *