Ketika Efisiensi Anggaran Mengancam Masa Depan: Perspektif HAM dan Keamanan Manusia
Oleh: Muhammad Al-Fatih

Selayaknya periodisasi dalam sebuah kepemimpinan, pastilah banyak kebijakan kebijakan baru yang dikeluarkan demi menertibkan dan memperbaiki ekosistem kehidupan bernegara. Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025. Peraturan ini mengatur terkait “Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025”.
Melalui Kementerian Keuangan penertiban kebijakan efisiensi ini dilakukan mulai dari peninjauan kembali anggaran dari masing-masing kementerian selama satu tahun kedepan (Negara, 2025). Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi anggaran dari setiap Lembaga yang tidak perlu, seperti perjalanan dinas, baik luar negeri maupun luar negeri yang tidak terlalu penting, kegiatan seremonial, studi banding, dll. Harapannya anggaran yang terkena efisiensi dapat disalurkan kepada program-program yang lebih urgent seperti pelayanan publik dan tentu untuk menopang program prioritas utama dari Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) (Kamalina, 2025).
Ketergantungan Kebijakan Efisiensi dan Potensi Pelanggaran HAM
Dalam penerapan kebijakan efisiensi anggaran ini seakan mengalami misunderstanding pola pikir dalam penerapannya di periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi Anggaran yang bertujuan untuk meminimalisir penggunaan anggaran yang tidak perlu sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, dan makan siang gratis. Akan tetapi dalam periode ini justru mengalami kegemukan kabinet atau penambahan Lembaga negara yang artinya menambah Sumber Daya Manusia dan membutuhkan anggaran lebih.
Sayangnya, di saat bersamaan Pemerintah justru membuat kebijakan kontradiktif, seperti pelantikan enam Staf Khusus Kementrian Pertahanan, yang artinya akan ada penambahan anggaran di dalamnya untuk menggaji Staf Khusus tersebut.
Dalam perspektif HAM, Negara memiliki tiga kewajiban kepada masyarakatnya, yakni menghormati masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan melindungi masyarakat. Adapun pelanggaran HAM adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Negara maupun representasi negara kepada Masyarakat, seperti lembaga pemerintahan, lembaga kepolisian ataupun birokrasi negara lainnya. Maka ketika Negara tidak mampu memenuhi kewajibannya atau bahkan justru dengan sengaja membiarkan masyarakatnya berada dalam sebuah ketimpangan dan kesengsaraan artinya negara telah melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakatnya (Tahun, 2021).
Dalam meneliti kebijakan yang saat ini sedang naik di kalangan masyarakat, tulisan ini memakai perspektif keamanan manusia dalam menganalisis dampak yang dialami Masyarakat Indonesia serta korelasinya dengan pelanggaran HAM.
Keamanan manusia adalah konsep keamanan yang berfokus kepada scope yang lebih kecil dan mengerucut. Jika melihat konsep keamanan tradisional mengacu kepada keamanan negara, maka Keamanan Manusia mengacu kepada hal yang lebih kecil, yakni manusia yang berada pada negara itu sendiri. Keamanan Manusia harus menjadi tanggung jawab bahkan prioritas negara, apa tak lagi yang mencakup Masyarakat banyak (Kritis & Perang, 2017).
Beberapa waktu ke belakang dalam penerapan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, banyak kementerian yang terkena Efisiensi Anggaran dampak dari kebijakan tersebut. Namun sepertinya efisiensi Anggaran ini justru tidak tepat sasaran jikalau targetnya adalah Kementerian Pendidikan, yang mana dari Kementerian inilah pusat dari pengembangan dari kapasitas sumber daya manusia di suatu negara.
Dampak Signifikan Kebijakan Efisiensi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) misalnya, Kemendikdasmen yang awalnya mereka menetapkan pagu anggaran sekitar Rp. 33,7 Triliun menjadi sekitar Rp. 25,5 Triliun setelah terkena Efisiensi Anggaran sekitar Rp. 8 Triliun. Sementara Kemendikti Saintek juga terkena imbas dari Efisiensi Anggaran sehingga harus memangkas anggaran sebanyak Rp. 22,5 Triliun dari total pagu anggaran awal Rp. 57,6 Triliun, sehingga total anggaran Kemendikti Saintek tahun ini adalah sekitar Rp. 35,1 Triliun.
Dikutip dari BBC News Indonesia, setidaknya dampak dari efisiensi yang dikenakan kepada Kemendikdasmen, dapat mengancam pemerataan pembangunan infrastruktur sekolah di daerah-daerah terpencil. Mengingat kuantitas bangunan sekolah menjadi tolak ukur daripada banyaknya daya tampung siswa, artinya akan tetap bahkan mengalami stagnasi terhadap pemerataan Pendidikan di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga mengancam nasib guru honorer. Menurut pengamat pendidikan Ubaid Matraji, kasus Kasus pemberhentian secara sepihak pernah menimpa lebih dari 100 guru honorer di sekolah-sekolah negeri di Jakarta yang diberhentikan secara sepihak 2024 silam, dan di Banjarmasin, 751 guru tak diterima dalam seleksi PPPK (BBC News Indonesia, 2025).
Pemangkasan anggaran Kemendikdasmen juga memperkecil peluang pengangkatan mereka menjadi ASN, yang memperburuk kesejahteraan mereka, mengingat jumlah guru honorer jauh lebih banyak dibandingkan guru PNS.
Kemudian dampak dari Efisiensi Anggaran juga mengancam Kemdikti Saintek, diantaranya terindikasi akan ada kenaikan terhadap UKT di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, juga pemangkasan terhadap beasiswa seperti beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) (M. Rizki Yusrial, Hanin Marwah, Ilona Estherina, 2025).
Walaupun dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melarang kepada perguruan tinggi menaikkan jumlah UKT, serta memastikan Beasiswa KIP Kuliah tidak terdampak efisiensi anggaran, akan tetapi sangat sulit untuk menerima hal tersebut (Girsang et al, 2025).
Hal ini juga sesuai dengan data yang diperoleh dari Kompas.id, bahwa anggaran yang diperuntukkan kepada Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah setiap tahunnya mengalami kenaikan yang bertahap. Maka dengan adanya penerapan Efisiensi Anggaran yang dikenakan kepada Kemendikti Saintek bahkan sebesar Rp.22,5 Triliun, besar potensi untuk beasiswa KIP Kuliah dipotong (Napitupulu, 2025).
Efisiensi Anggaran kepada Kemendikti Saintek dapat menyebabkan stagnasi pendidikan bagi anak usia produktif. Pemangkasan beasiswa KIP Kuliah akan mengakibatkan banyak anak yang tidak mendapatkan pendidikan, dan mahasiswa yang sudah kuliah terancam karena kenaikan UKT.
Perlu Mempertimbangkan Perspektif HAM
Kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 bertujuan untuk mengurangi anggaran berlebih, tetapi dapat menimbulkan masalah serius. Pembengkakan kabinet dan penambahan staf khusus menunjukkan inkonsistensi yang bertentangan dengan semangat efisiensi.
Dampak kebijakan ini pada sektor pendidikan sangat mengkhawatirkan. Pemangkasan anggaran dapat mengancam infrastruktur sekolah, nasib guru honorer, serta mempengaruhi UKT dan beasiswa KIP Kuliah. Negara harus mampu memastikan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat agar tidak berpotensi terjadi perampasan HAM.
Kebijakan efisiensi ini juga berpotensi mengabaikan perspektif keamanan manusia, yang seharusnya menjadi prioritas negara. Pemangkasan anggaran di sektor pendidikan dapat menghambat peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan menghancurkan masa depan generasi muda.
Referensi
BBC News Indonesia. (2025). Efisiensi anggaran_ Anggaran pendidikan dasar dan menengah dipangkas Rp8 triliun – Bagaimana nasib guru honorer dan pembangunan sekolah_ – BBC News Indonesia.
Indonesia, C. (2025). Termasuk Deddy Corbuzier, Ini 6 Stafsus Menhan dan Tugasnya.
Kamalina, A. R. (2025). prabowo-ungkap-efisiensi-anggaran-bakal-capai-rp750-triliun-ini perinciannya.
Kritis, K., & Perang, T. (2017). Keamanan manusia dalam perspektif studi keamanan kritis terkait perang intra-negara. 1(2), 108–129. https://doi.org/10.24198/intermestic.v1n2.3
M. Rizki Yusrial, Hanin Marwah, Ilona Estherina, dan A. (2025). Imbas Efisiensi Anggaran Kemendiktisaintek_ Dana Beasiswa Berpotensi Dipangkas, UKT Bisa Naik _ tempo.
Napitupulu, E. L. (2025). Anggaran Kemendiktisaintek Dipangkas Rp 22,5 Triliun. Negara, B. (2025). fun$i,. 19.
Tahun, N. R. I. (2021). NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1 . Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia ? September. Vedro Imanuel Girsang, Hammam Izzuddin, M Rizky Yusrial, Eka Yudha Saputra, dan A. (2025). Nasib UKT dan Beasiswa KIP Kuliah di Tengah Efisiensi Anggaran Prabowo _ tempo.
