Menyoal Oposisi Pasca Pemilu 2024
Oleh: Jhodie Faja Agustian (mahasiswa Pascasarjana Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran)

Pemilu tahun 2024 sudah resmi usai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon terkait sengketa hasil dari pemilu 2024, pemenang kontestasi pemilu ini dimenangkan oleh pihak kubu 02 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka) yang berasal dari koalisi partai Gerinda, Golkar, PAN, dan Demokrat. Menarik rasanya apabila membahas mengenai pemerintah di era yang akan datang (Presiden terpilih Prabowo Subianto), terkhusus mengenai proporsi kubu oposisi yang kekuatannya acapkali tidak seimbang dengan kubu pemerintah. Esksistensi oposisi dirasa perlu dikuatkan, meminjam istilah Robert A. Dahl (1971) yang menyebutkan,
“oposisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi”.
OPOSISI
Oposisi secara etimologi berasal dari Bahasa Inggris “opposition” (“opposite” dan “oppnore” dalam Bahasa Latin) yang memiliki arti memperhadapkan, membantah, dan menyanggah (Loren Bagus, 1996: 754). Secara terminologi menurut McGill dan Soetrisno (1996:54) menyebutkan oposisi sebagai sebuah golongan atau partai politik yang menentang politik pemerintah yang sedang berjalan. Lebih lanjut, Oposisi adalah sebuah fenomena yang terjadi dalam berbagai bidang. Oposisi dalam makna umum kerap diartikan sebagai “berseberangan” atau “sesuatu yang memiliki posisi yang tidak sama pada sesuatu yang lain”. Oposisi juga diartikan sebagai lawan atau perlawanan terhadap sesuatu (Rooney, 2001, 1020).
Peran oposisi juga dirasa penting karena Indonesia sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, dimana menurut Adam Smith pemerintahan dikelola dari (of), oleh (by), dan untuk (for) rakyat. Proses demokrasi di Indonesia ditandai dengan dilakukannya pesta rakyat berupa kontestasi pemilihan Eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota) dan Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) yang diselenggarakan tiap 5 (lima) tahun sekali dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemilu yang Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, Indonesia ialah sebuah negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat yang secara jelas tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan sistem demokrasi dan kedaulatan rakyat yang menjadikan rakyat sebagai pemain utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya masyarakat tidak usah cemas lagi akan nasibnya yang akan disalahgunakan oleh negara sebagai penyelenggara roda pemerintahan, namun sejalan dengan pernyataan oleh Lord Acton yang menyatakan bahwa “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Pernyataan tersebut acapkali menjadi sebuah pengingat bahwasanya banyak pemerintah yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat justru menjauhi hakikat dari kedaulatan itu sendiri, banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya mementingkan kepentingan sekelompok kecil saja ketimbang kepentingan dari masyarakat luas. Disinilah peran oposisi sangat vital dan berpengaruh sebagai sebuah kekuatan penyeimbang dari kekuasaan pemerintah yang acapkali menghasilkan sebuah sikap serta pemikiran alternatif dalam proses sebuah lahirnya kebijakan, agar kebijakan yang dikeluarkan negara tidak melenceng terlalu jauh dari kepentingan rakyat.
MENGINTIP OPOSISI DI INDONESIA
Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, namun demokrasi yang ‘minimalis’. Minimalis karena proses demokrasi di Indonesia hanya fokus kepada pendekatan penyelenggaraan pemilu saja, tidak menjadikan demokrasi sebagai sebuah budaya serta ideologi yang mempunyai nilai persamaan, kebebasan, partisipatif, toleransi, penegakan HAM, dll. Lebih lanjut, pada dewasa ini Indonesia memiliki 18 (delapan belas) partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 lalu dan sebanyak 8 (delapan) partai berhasil melenggang ke-Senayan. Melihat jumlah partai peserta (18 partai) yang begitu banyak serta 8 partai yang berhasil lolos ke Senayan, seharusnya kubu oposisi menjadi subur. Namun pada kenyataannya bak gurun yang tandus, kubu oposisi seolah-olah tidak laku dan pada saat ini banyak partai yang mencoba atau memikirkan untuk merapat ke kubu pemerintah serta menjauhi kubu penyeimbang atau oposisi bagi pemerintah.
Oposisi dan pemerintah seperti dua sisi koin dari sistem demokrasi, yang artinya keduanya saling berkaitan demi menguatnya demokrasi di Indonesia. Walaupun demikian, nyatanya banyak partai yang seolah-olah ‘ragu’ untuk menjadi kekuatan penyeimbang atau oposisi dan justru berupaya untuk ikut dalam rombongan pemerintah. Di masa pemerintahan rezim Presiden Jokowi kubu oposisi secara konsisten hanya diisi oleh kubu PKS (Partai Keadilan Sejahtera), kondisi ini justru sangat mengkhawatirkan karena oposisi dianggap sebagai penyeimbang dari kekuatan pemerintah demi terciptanya suatu sikap atau pemikiran alternatif dari proses perumusan kebijakan.
Kondisi seperti ini pada akhirnya melahirkan sebuah proses yang disebut O’Donnel (1996) sebagai ‘delegative democracy’ atau demokrasi yang hidup di tengah lemahnya proses atau fungsi checks and balances. Prinsip ini menghendaki agar kekuasaan Lembaga tinggi negara (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) sama-sama memiliki posisi yang sederajat dan saling mengawasi satu sama lain, cheks and balances merupakan suatu prinsip yang sangat diperlukan bagi demokrasi karena dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan oleh individu yang sedang menjabat maupun oleh suatu instansi.
Kenyataannya proporsi antara kubu pendukung pemerintah dengan kubu berlawanan/oposisi di Indonesia acapkali tidak sebanding kekuataanya, dimana banyaknya partai yang ikut ke dalam gerbong pemerintah (eksekutif). Kondisi ini dimulai ketika era demokrasi terpimpin/orde lama, dimana ketika itu Presiden Soekarno membubarkan 3 partai (Masyumi, PSI, dan Murba) yang secara sikap acapkali kritis terhadap Presiden Soekarno dan mereduksi jumlah partai menjadi 10 partai saja. Lebih lanjut, eksistensi kubu oposisi semakin terjerembab dikala rezim orde baru (yang dipimpin oleh Presiden Soeharto) sedang berkuasa. Rezim orde baru melakukan pemberangusan sistematis bagi kalangan atau mereka yang berpotensi menjadi oposisi baik dari elemen partai politik maupun non-partai politik.
Di masa reformasi angin segar mulai berhembus demi eksistensi oposisi, namun pada kenyataannya pada dewasa ini peran oposisi masih dirasa tidak efektif karena potensi nya ccenderung terserap oleh gerbong loyalis pemerintah. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor seperti,
- Citra kubu oposisi yang acapkali dimanifestasikan sebagai sesuatu kesalahan, hal ini diawali di zaman orde lama dimana oposisi dianggap sebagai kontra-revolusi dan sesuatu yang tidak natural atau kerap disampaikan dengan istilah “ditanam” oleh kekuatan asing (Pratignyo, 1983, 24–32). Di orde baru oposisi dianggap sebagai anti-Pancasila, anti-Pembangunan, atau kalangan ekstrim.
- Sikap pragmatisme dalam politik yang mengakibatkan mudah cairnya sebuah komitmen untuk ber-oposisi ketika dihadapkan dengan tawaran politik (jabatan Menteri, dirut, dll).
- Kurangnya penguatan internal (pendalaman ideologi suatu partai, proses kaderisasi suatu partai, dan pemantapa posisi parpol sebagai oposisi yang paripurna dari pemeritah) dalam partai politik.
Oposisi sebagai kelompok penyeimbang dari kekuatan pemerintah belum berjalan secara efektif di Indonesia, pra-reformasi oposisi acapkali dikucilkan, ketika reformasi terjadi sebuah pergeseran paradigma yang tidak signifikan dimana menjadi oposisi dianggap sebagai sebuah tindakan yang tidak menguntungkan. Pasca penyelenggaraan proses pemilu tahun 2024, diharapkan kubu oposisi dapat semakin eksis dan berjalan secara efektif, guna menjadi kelompok yang tegas, dapat menjadi pembeda atau alternatif dari sebuah proses lahirnya kebijakan, dan meminimalisir penggunaan kekuasaan yang melenceng dari prinsip kedaulatan rakyat.
