Penyelesaian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kewenangan Siapa?

Oleh: Wildhan Khalyubi (Tenaga Ahli DPR RI Fraksi Partai Golkar) Banyak yang berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan karya agung bangsa Indonesia yang sampai saat ini masih menjadi acuan dalam penegakan hukum acara di Indonesia. Pasalnya, selama 43 tahun berjalan, KUHAP masih memiliki kekurangan, terutama dalam hal menyelesaikan…

Read More