Penyelesaian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kewenangan Siapa?
Oleh: Wildhan Khalyubi (Tenaga Ahli DPR RI Fraksi Partai Golkar)

Banyak yang berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan karya agung bangsa Indonesia yang sampai saat ini masih menjadi acuan dalam penegakan hukum acara di Indonesia. Pasalnya, selama 43 tahun berjalan, KUHAP masih memiliki kekurangan, terutama dalam hal menyelesaikan kasus perkara yang berkembang sesuai dengan zamannya.
Misalnya, KUHAP belum memuat mengenai perkara yang banyak berkaitan dengan dunia siber. Selain itu, KUHAP juga belum mengatur secara jelas mengenai persidangan yang dapat dilakukan secara daring, mengingat hal ini pertama kali dilakukan pada saat situasi pandemi COVID-19 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Begitu pun dengan beberapa hal lainnya yang belum banyak diatur dalam KUHAP, termasuk penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Apa Itu Restorative Justice?
Pendekatan melalui upaya restorative justice sendiri diartikan sebagai upaya pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (atau keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (atau keluarganya) di luar pengadilan. Tujuannya adalah agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik, dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan di antara para pihak (Arief & Ambarsari, 2018).
Upaya ini juga dapat diartikan sebagai “jalan damai” antara pelaku dengan korban. Melalui restorative justice, penyelesaian perkara dinilai dapat lebih efektif dan efisien. Bahkan, tak semua perkara harus berujung diselesaikan di dalam pengadilan. Sehingga melalui pendekatan ini, korban bisa menuntut haknya kepada pelaku secara langsung, entah itu mengganti kerugian maupun hak pemulihan korban itu sendiri.
Pedoman Penanganan Perkara Pidana melalui Keadilan Restoratif
Penyelesaian perkara melalui hukum formal saat ini dirasa belum dapat memenuhi kepuasan masyarakat. Penyelesaian hukum secara formal juga banyak memakan biaya, termasuk bagi perkara yang nilainya tak sebanding dengan biaya penyelesaian formal tersebut.
Model penyelesaian perkara melalui retributive justice juga hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku sebagaimana kejahatan yang dilakukannya. Sehingga, alternatif untuk memastikan keadilan dapat terjamin—terutama bagi pihak korban—perlu didorong melalui mekanisme restorative justice.
Restorative Justice di Tiga Institusi Penegak Hukum
1. Kepolisian: Perpol No. 8 Tahun 2021
Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice menjadi salah satu perhatian dalam RUU KUHAP saat ini, mengingat hal ini belum diatur secara komprehensif dalam UU KUHAP.
Pengaturan mekanisme restorative justice selama ini berdasarkan aturan turunan di setiap lembaga Aparat Penegak Hukum (APH). Misalnya, Polri memiliki kewenangan untuk dapat melakukan mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perpol ini mengatur penanganan tindak pidana yang berdasarkan keadilan restoratif, meliputi tiga hal, yakni:
- Penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal
- Penyelidikan
- Penyidikan
Namun, beberapa tindak pidana dikecualikan penyelesaiannya, seperti tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, narkoba, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa seseorang.
Penanganan perkara pidana melalui Perpol tersebut secara tidak langsung mengimplementasikan hukum progresif yang berfokus pada hak-hak individu, kesetaraan, dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat—yang dalam hal ini meliputi hak-hak korban dan pelaku (Gemilang, 2019).
2. Kejaksaan: Perja No. 15 Tahun 2020
Selain Polri, terdapat juga pengaturan mekanisme restorative justice melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam Peraturan Jaksa ini, afdoening buiten process atau proses penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan setidaknya memiliki dua ketentuan sebagaimana Pasal 3, yaitu:
- Untuk tindak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif
Penerapan Perja tersebut merupakan wujud kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan dan sekaligus menghentikan penuntutan. Hal ini juga perlu dilandasi berdasarkan kepentingan umum dan kewenangan Jaksa Agung dengan asas dominus litis sesuai aturan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Anggryani et al., 2023).]
3. Mahkamah Agung: Perma No. 1 Tahun 2024
Kemudian, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan menyelenggarakan mekanisme restorative justice melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Akan tetapi, dalam Perma ini, mekanisme restorative justice yang telah dilakukan justru tidak serta-merta dapat menyelesaikan proses persidangan yang berlangsung. Perma ini sebatas menerapkan pendekatan holistik dengan melihat keseluruhan aspek tindak pidana sampai dengan pemulihan bagi korban dan terdakwa, namun tidak menghentikan proses pengadilan (Rahmathoni, 2024).
Melalui Perma tersebut, mekanisme restorative justice sebatas memberikan pertimbangan kepada hakim untuk memutus suatu perkara dengan disertai catatan tindak pidana yang dilakukan.
Restorative Justice dan Ketidakpastian Hukum
Mekanisme restorative justice atau upaya untuk menangani perkara pidana melalui keadilan restoratif sebenarnya memiliki peran penting, terutama dalam memaknai hukum pidana sebagaimana pada fungsinya.
Fungsi hukum pidana tersebut dapat dimaknai sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam penyelesaian perkara pidana (Rahmathoni, 2024). Sehingga, tidak semua perkara diselesaikan dalam persidangan.
Sebagaimana beberapa peraturan di atas, keadilan restoratif dapat dilakukan berupa mediasi antara pihak korban dan pelaku dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebagai fasilitator untuk melakukan mediasi.
Melihat hal ini, apabila mengacu pada prinsip diferensiasi fungsional, maka setiap APH memiliki tugas dan fungsinya tersendiri dalam penegakan hukum. Diferensiasi fungsional tidak saling meniadakan APH, akan tetapi justru mempertegas koridor penegakan dan kewenangan, baik itu di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.
Selain itu, dalam RUU KUHAP, mekanisme restorative justice masih dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana Pasal 74 RUU KUHAP. Jika dilihat melalui RUU KUHAP tersebut, maka Kepolisian dan Kejaksaan lebih memiliki kewenangan untuk melaksanakan restorative justice.
Kemudian, definisi restorative justice yang berbeda dalam Perma No. 1/2024 juga tidak menyisipkan upaya penyelesaian perkara secara adil sebagaimana dalam Perpol No. 8/2021 dan Perja No. 15/2020. Perbedaan definisi ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan akan potensi konflik serta penyalahgunaan kekuasaan (Rahmathoni, 2024).
Meskipun pihak korban dan pelaku sudah berdamai melalui mekanisme restorative justice, pengadilan masih dapat meninjau perkara pidana tersebut dengan pendekatan restorative justice yang telah dilakukan.
Urgensi Legislasi dalam Restorative Justice
Hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah bahwa hukum acara harus diatur melalui undang-undang, termasuk mekanisme restorative justice di dalamnya. Hal ini sebagaimana dalam UUD NRI 1945 Pasal 24A ayat (5), yang menyebutkan:
“Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.”
Dengan demikian, restorative justice tidak seharusnya diatur melalui aturan turunan seperti Perpol, Perja, maupun Perma seperti selama ini.
Dalam undang-undang tersebut juga perlu dipertegas: apakah restorative justice didefinisikan sebagai langkah penyelesaian atau pendekatan saja? Penegasan ini penting agar dapat memastikan kewenangan APH dalam melaksanakan restorative justice, demi terciptanya hukum yang berkeadilan—baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana itu sendiri.
Referensi:
Anggryani, L. F., Bahari, B., Siregar, S. A., & Hamonangan, A. (2023). Penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Diktum, 2(1), 134-140.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173-190.
Gemilang, M. F. (2019). Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), 14-14.
Rahmathoni, L. Y. (2024). Perbedaan Makna Restorative Justice Pasca Perma No. 1 Tahun 2024 pada Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
