Hak Angket Masih Tarik Ulur, Parpol Berhitung menjadi Oposisi?

Isu Hak Angket telah bergulir lama di proses Pemilu 2024 ini. Namun, hingga saat ini belum ada fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggulirkan hak angket sejak Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak tersebut pada 19 Februari 2024 lalu.

Secara syarat, hak angket bisa diajukan dengan pengusulan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Di mana pengusulan hak angket wajib disertai dengan dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Apakah partai politik masih berhitung mengajukan hak angket? sebab, melakukan hak angket cukup agresif menyerang hasil pemilu dan dapat memposisikan partai politik sebagai oposisi sedari diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *