IKN Tidak Boleh Hanya Sebatas Ambisi Segelintir Orang #BicaraMengulasIsu

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebelumnya mengeluarkan edaran rencana mengusir dan menggusur paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Surat edaran tersebut memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunannya. Setelah mendapat banyak sorotan dan protes dari publik, akhirnya surat tersebut ditarik kembali.

Pembangunan IKN seharusnya tidak sebatas berorientasi pada infrastruktur fisik simbolik dan seremoni semata, namun juga harus berkomitmen menjadi episentrum pembangunan sumber daya di Kalimantan.

Simak ulasan selengkapnya di Link berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *