DPR Tolak Pindah Ke IKN, Usulkan Jakarta jadi Ibu Kota Legislasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk memasukkan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa Jakarta akan dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi pada saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU DKJ, Senin (18/3) di Jakarta.
“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ,” ucap Baidowi
Namun, pemerintah menolak usulan tersebut. Ketetapan untuk memulai rapat pun terhenti karena DPR bersikeras supaya usulan tersebut disepakati pemerintah.
Pemerintah enggan menyepakat karena hendak seluruh lembaga negara harus ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pihak pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut. Ia menekankan kedudukan lembaga negara tidak hanya bisa pemerintah atau eksekutif di IKN, melainkan harus termasuk DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif.
“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.
Achmad Baidowi mengeklaim bahwa usulan ini juga sudah disepakati oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia juga mencontohkan negara-negara lain seperti Afrika Selatan yang memiliki tiga ibu kota – yang juga memiliki ibu kota khusus legislatif di Cape Town
