Gugatan Ganjar di MK Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan mereka, Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa suara yang diberikan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah 0 di seluruh daerah.
Informasi tersebut terdapat dalam dokumen permohonan yang dapat diunduh melalui situs resmi MK. Permohonan dari Ganjar-Mahfud telah didaftarkan oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam bagian inti permohonan, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. Mereka juga membandingkan perhitungan suara antara versi KPU dan versi Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon.
“Dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, termohon melakukan kesalahan. Terdapat perbedaan suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dan perhitungan yang dilakukan oleh pemohon,” begitu yang tertera dalam permohonan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, mereka menampilkan tiga tabel yang memperlihatkan perbandingan perolehan suara Pilpres 2024 untuk setiap pasangan calon menurut versi KPU dan versi pemohon. Dalam tabel pertama, Ganjar-Mahfud memperlihatkan ‘Perbandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.
Dalam hasilnya, tidak ada perbedaan antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka mencatat angka 0 di setiap sel pada kolom perbedaan tabel pertama tersebut.
Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga memperlihatkan tabel kedua yang mereka beri nama ‘Perbandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon’. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga menempatkan angka 0 di seluruh kolom perbedaan, menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam perhitungan suara untuk pasangan calon nomor 1 antara KPU dan pemohon.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel ketiga ‘Perbandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon’. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud sebagai pemohon mencatat angka 0 di setiap sel pada kolom perolehan suara pasangan calon nomor 2 versi pemohon. Oleh karena itu, perolehan suara pasangan nomor 2 di setiap provinsi menurut versi KPU dianggap sebagai perbedaan.
“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” demikian tertulis dalam gugatan itu.
