MK Telah Terima 278 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 278 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan akan melakukan peninjauan terlebih dahulu sebelum sidang dilaksanakan.
Fajar Laksono, Juru Bicara MK, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut akan dipelajari, dianalisis, dan dipetakan agar bisa diproses secara sistematis. Permohonan akan dipilah sesuai dengan jenis sengketa sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
“Ini perlu kami telaah dulu, kami bedah dan kami petakan untuk kemudian permohonan itu bisa linear dengan perkara,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (25/3).
Dari 278 permohonan tersebut, terdapat dua sengketa terkait pemilihan presiden, 91 sengketa hasil Pileg DPR/DPRD yang diajukan perorangan, 173 sengketa hasil Pileg DPR/DPRD yang diajukan oleh partai politik, dan 12 sengketa hasil Pileg DPD.
Fajar menjelaskan bahwa proses registrasi untuk pemberian nomor perkara Pileg ditunda sementara menunggu putusan sengketa Pilpres. Hal ini disebabkan karena gugatan sengketa Pileg harus diputus dalam 30 hari kerja setelah registrasi, sementara untuk Pilpres, waktunya 14 hari kerja. “Putusan Pilpres diharapkan dapat dibacakan pada tanggal 22 April,” tambahnya.
Setelah itu, MK akan memulai penyelesaian PHPU pemilihan legislatif dengan melakukan registrasi akta perkara konstitusi terlebih dahulu. “Rencananya, tanggal 23 April akan dilakukan registrasi, yang menandakan permohonan sudah resmi mendapat nomor perkara,” ungkapnya.
Menurutnya, jika permohonan itu sudah mendapat nomor perkara maka harus disidangkan. Selanjutnya, harus diputuskan oleh MK.
“Pileg ini mempunyai waktu yang berbeda. Jadi waktunya itu ada 30 hari kerja sejak registrasi,” katanya. Fajar memastikan jatuh tempo putusan perselisihan hasil pileg itu pada 10 Juni 2024.
