Perpres RI No. 137 Tahun 2024, Kado Akhir Jabatan untuk Para Koalisi?
Kontributor: Alifya Ikhsanty

Setelah melantik jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah-Putih pada Senin (21/10), Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengangkat sejumlah penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus pada Selasa (22/10). Pelantikan ini mengikuti ketentuan dalam Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo hanya dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Presiden ke-7 RI berakhir pada 18 Oktober 2024.
Seolah menjadi “kado perpisahan” di penghujung masa jabatannya, perpres ini awalnya tidak terdeteksi publik dan mengejutkan banyak pihak saat diumumkan. Kabinet Prabowo-Gibran kemudian disebut sebagai “kabinet gemuk,” terutama karena penambahan posisi khusus yang kini berjumlah total 136 pejabat. Perpres ini menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan tujuan di balik penambahan jabatan tersebut.
Efisiensi Kinerja Pemerintah atau Akomodasi Kepentingan?
Sejak penetapan pasangan pemenang pemilu di awal 2024, muncul dugaan bahwa penunjukan posisi dalam Kabinet Prabowo-Gibran cenderung mengakomodasi politik balas budi, khususnya kepada anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang sebelumnya diberi peran di BUMN. Di antara nama-nama yang dilantik sebagai Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, banyak wajah-wajah yang familiar di publik, namun muncul pertanyaan mengenai kompetensi mereka dalam menghadapi tantangan yang dihadapi rakyat Indonesia.
Salah satu alasan pembentukan Kabinet Merah Putih dengan jumlah yang besar adalah untuk menangani isu-isu di negara berukuran besar seperti Indonesia. Namun, penambahan jabatan ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi konflik antar lembaga atau tumpang tindih birokrasi. Menurut Efatha Duarte, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan bisa menimbulkan konflik antar lembaga, terutama karena ada kekhawatiran bahwa kepentingan partai politik dalam koalisi akan menghambat kebijakan yang netral.
Selain potensi konflik, kritik juga datang dari masyarakat yang merasa daftar pejabat ini kurang merepresentasikan kepentingan rakyat. Salah satu penunjukan yang menuai banyak reaksi adalah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Kritikan yang ramai di media sosial menyebutkan bahwa Raffi dianggap kurang memahami kebutuhan pekerja seni saat ini, terutama terkait dengan isu seperti penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI), yang menjadi perhatian utama komunitas seni. Selain itu, laporan investigasi dari Project Multatuli menyoroti jejaring bisnis Raffi yang terhubung dengan beberapa keluarga elite politik, termasuk putra mantan Presiden Joko Widodo dan tokoh-tokoh di perusahaan BUMN.
Tidak hanya itu, selama masa pemilu, Raffi dan keluarganya aktif mempromosikan calon dari partai koalisi Prabowo-Gibran, sehingga penunjukannya mengundang dugaan adanya unsur politik balas budi. Tanpa mitigasi dan langkah antisipatif dari Presiden Prabowo, potensi konflik ini bisa berdampak buruk pada implementasi kebijakan dan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Anggaran yang Membengkak
Sorotan lain yang muncul terkait Perpres Nomor 137 Tahun 2024 adalah potensi anggaran yang membengkak akibat penambahan jajaran penasihat, utusan, dan staf khusus presiden. Menurut pasal-pasal dalam perpres, meskipun para pejabat tersebut tidak akan menerima dana pensiun, besaran gaji dan tunjangan mereka menjadi perhatian publik.
Gaji Utusan Khusus Presiden ditetapkan setara dengan pejabat setingkat menteri, yaitu Rp5,04 juta per bulan, dengan tunjangan sebesar Rp13.608.000, sehingga totalnya mencapai Rp18.648.000 per bulan. Dengan jumlah posisi yang besar dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, anggaran negara berpotensi membengkak, mencakup biaya operasional kantor hingga mobil dinas. Masyarakat pun khawatir anggaran yang meningkat ini akan menjadi beban negara, terutama jika tidak disertai dengan peningkatan kinerja yang berarti.
Meskipun demikian, diharapkan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka dapat menindaklanjuti dan mengawasi kebijakan ini secara ketat, untuk mencegah penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
