Neo-Koridor Leviathan dan Ilusi Kebebasan Pers

Oleh: Muhammad Nabil Alfarizi – Ketua Umum PC IMM Jakarta Pusat

Ketika Tempo menerima teror berupa kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala, kita tidak sekadar menyaksikan aksi intimidasi terhadap satu institusi pers. Kita sedang menyaksikan bagaimana negara gagal melindungi kebebasan yang seharusnya menjadi fondasi republik ini. Teror semacam ini ukan hanya pesan gelap dari kelompok yang tak ingin dikritik, tetapi juga manifestasi dari ketimpangan kuasa dalam tubuh negara, ini merupakan sebuah realitas yang pernah dibayangkan oleh Thomas Hobbes dalam Leviathan.

Sejak reformasi 1998, kebebasan pers di Indonesia mengalami pasang surut. Di satu sisi, tidak ada lagi sensor formal seperti yang terjadi di era Orde Baru. Namun, di sisi lain, muncul kembali permukaan kembali teror yang sama dalam bentuk berbeda yang dialami Tempo. Dalam konteks ini, negara tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya dengan mengatakan bahwa media masih bisa bekerja. Yang harus dipastikan adalah bahwa kebebasan itu benar-benar terlindungi tanpa ada ancaman terselubung yang menciptakan efek gentar di kalangan jurnalis. 

Dalam konsepnya, Leviathan adalah negara yang dibentuk untuk mengatasi kondisi bellum omnium contra omnes—perang semua melawan semua. Namun, ketika kekuasaan negara tidak lagi berfungsi sebagai penjaga ketertiban yang adil, tetapi justru menjadi alat kekuatan tertentu, kita tidak lagi berhadapan dengan Leviathan yang menertibkan, melainkan dengan Neo-Koridor Leviathan yang menindas. Negara tidak bertindak sebagai wasit netral, tetapi berubah menjadi koridor yang memberi ruang bagi aktor-aktor predator untuk semakin merajalela, menggunakan ketakutan sebagai alat kendali.

Konsep Neo-Koridor Leviathan merujuk pada perubahan dalam fungsi negara yang seharusnya berperan sebagai penjaga ketertiban, namun justru mengizinkan adanya penindasan melalui sistem kekuasaan yang lebih tersembunyi.

Tafsir Neo-Koridor Leviathan, kekuasaan tidak lagi berpusat pada satu entitas absolut, tetapi menyebar dalam jejaring oligarki yang meanfaatkan negara sebagai alat. Teror terhadap Tempo mencerminkan gejala ini: ada aktor-aktor yang cukup kuat untuk melancarkan tindakan teror, namun negara terlalu lemah atau bahkan abai dalam meresponnya. Ini bukan sekadar kegagalan hukum, tetapi juga indikasi bagaimana negara telah dikooptasi oleh kepentingan yang lebih besar dari sekadar kepentingan publik.

Dalam kasus teror terhadap Tempo, tidak ada indikasi bahwa negara secara langsung terlibat dalam aksi tersebut. Namun, kegagalan negara dalam mengusut tuntas kasus-kasus semacam ini justru menunjukan bahwa negara beroperasi dalam koridor yang memungkinkan tindakan intimidatif terhadap pers. Ini adalah bentuk baru Leviathan, di mana kekuasaan tidak selalu tampil dalam bentuk koersif yang jelas, tetapi dalam bentuk pengabaian sistematis terhadap keadilan. Dalam kondisi ini, hukum menjadi tumpul ketika harus melindungi kebebasan pers, tetapi tajam ketika digunakan untuk membungkam suara kritis.

Thomas Hobbes dalam Leviathan menggambarkan negara sebagai entitas yang seharusnya menjaga keamanan dan keselamatan warganya. Namun, jika negara membiarkan kekuatan tertentu menggunakan teror sebagai alat kendali, kita tidak lagi berhadapan dengan Leviathan yang menjamin stabilitas, tetapi dengan Neo-Koridor Leviathan. Dalam koridor ini, kekerasan terhadap masyarakat bukan sekadar tindakan individu, melainkan bagian dari struktur kekuasaan yang lebih besar.

Dalam perspektif Foucault, kekuasaan tidak selalu bersifat represif, tetapi juga produktif. Artinya, kekuasaan tidak hanya menekan, tetapi juga membentuk perilaku individu dan institusi. Dalam konteks ini, ancaman terhadap pers membentuk perilaku jurnaliis untuk menghindari risiko dengan cara melakukan sensor mandiri (self-cencorship). Ini jauh lebih efektif daripada pelarangan langsung, karena jurnalis akan membatasi diri mereka sendiri tanpa perlu ada aturan eksplisit yang melarang mereka.

Ketika seorang pejabat negara merespons teror terhadap pers dengan menafikannya sebagai ancaman kebebasan, yang sesungguhnya terjadi bukanlah pembelaan terhadap kebebasan itu sendiri, melainkan normalisasi atas represi terselubung. Seperti yang dikatakan Thoreau, Walden, or life in the Woods (1854): “Ada seribu peretasan pada cabang kejahatan bagi orang yang menyerang akarnya.” Jangan sampai kita sibuk menebang mengomel masalah sambil membiarkan akarnya tumbuh semakin kuat: sistem kekuasaan yang membiarkan teror menjadi mekanisme kontrol atas kebebasan berbicara.

Kebebasan pers bukan hanya soal izin meliput di Istana, tetapi soal keberanian menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut. Jika negara gagal melindungi hal ini, maka kita sedang menuju ke jurang di mana kebebasan hanyalah ilusi yang sewaktu-waktu bisa dihancurkan oleh mereka yang berkuasa.

Saatnya kita bertanya: apakah kita masih percaya janji republik ini, atau kita justru sedang menyaksikan negara berubah menjadi mesin ketakutan yang bekerja melawan rakyatnya sendiri?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *