Zonasi Sekolah: Antara Mimpi Pemerataan dan Realita Administrasi
Oleh: Nugroho Dwisatria Semesta (Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Widya Mataram Yogyakarta)

Kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, pemerintah telah menegaskan bahwa penerimaan siswa mulai dari jenjang TK hingga SMK perlu dilakukan berdasarkan sistem zonasi. Tujuannya jelas untuk menciptakan pemerataan akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali. Dalam konteks ini, zonasi menjadi jembatan untuk memastikan bahwa anak-anak memperoleh kesempatan yang adil untuk belajar di sekolah yang dekat dari tempat tinggalnya (Sari & Dewi, 2023).
Keuntungan Praktis dan Implementasi di Yogyakarta
Secara praktis, sistem zonasi memberikan sejumlah keuntungan, khususnya bagi siswa dan orang tua. Jarak ke sekolah yang lebih dekat berarti waktu tempuh menjadi lebih singkat, risiko terlambat dapat ditekan, dan kemacetan yang kerap menyita energi dapat dihindari. Bagi siswa, ini berarti waktu belajar dapat lebih optimal, sedangkan bagi orang tua ada ketenangan karena anak-anak tidak perlu menempuh perjalanan jauh setiap harinya. Seperti yang dijelaskan oleh (Akbar et al., 2019), zonasi dapat mempermudah siswa dalam menjangkau sekolah dari rumah, sehingga hal ini menjadi sebuah langkah yang membawa pendidikan lebih dekat ke rumah dan lebih ramah bagi keluarga.
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri telah merespons kebijakan nasional ini dengan menyusun regulasi lokal berupa Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2019. Regulasi ini mengatur teknis pelaksanaan PPDB untuk tingkat SD dan SMP di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam implementasinya, sebanyak 90% dari total kuota penerimaan siswa SMP ditujukan melalui jalur zonasi dengan rincian 10% bibit unggul, 30% berdasarkan zona wilayah, sementara 10% sisanya dibagi antara jalur di luar zonasi (5%), dan perpindahan tugas orang tua serta kemaslahatan guru (5%). Proses pendaftarannya dilakukan secara daring dan real time, menandakan upaya digitalisasi layanan pendidikan yang lebih inklusif dan efisien (Kussetyaningsih, 2020).
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Zonasi
Bagi para calon peserta didik SMP, pendaftaran jalur zonasi daerah dilakukan dengan menggabungkan nilai rapor, sertifikasi hasil ASPD, dan beberapa dokumen kependudukan. Jalur ini terbuka khususnya bagi warga Kota Yogyakarta yang telah lulus SD/MI/Paket A dan memenuhi batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024. Proses pendaftaran terdiri dari beberapa langkah, mulai dari pengajuan mandiri secara daring, mencetak bukti pengajuan, verifikasi ke sekolah pilihan, hingga penandatanganan dokumen verifikasi di hadapan panitia.
Namun, di balik semangat pemerataan akses dan kemajuan teknologi, penerapan sistem zonasi tidak lepas dari tantangan. Salah satu contoh nyata terjadi baru-baru ini di SMP Negeri 6 Yogyakarta. Beberapa siswa yang tinggal di RW yang sama dengan sekolah tersebut, tepatnya RW 04 Kelurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, dinyatakan tidak diterima. Padahal, para orang tua telah memberikan bukti tertulis dan bermaterai bahwa mereka benar-benar tinggal di sana. Masalah utama tersebut terletak di status kependudukan di dalam Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat utama untuk dapat diakui sebagai warga zona tersebut (Ramadhan, 2024).
Perubahan kebijakan juga turut menimbulkan kebingungan di dalam PPDB tahun ini, status “family lain” telah dihapus dari kriteria zonasi, sehingga hanya anak atau cucu yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK) yang dapat mendaftar. Ini memicu banyak pertanyaan dari orang tua yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, namun tetap tidak bisa mendaftar lewat jalur zonasi (Rusqiyati, 2022).
Meninjau kondisi ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mempunyai peran krusial. Selain meminta supaya siswa asal Yogyakarta yang bersekolah di luar kota turut melakukan pendataan daring, Disdikpora juga berupaya dalam menyesuaikan diri dengan keterbatasan akses data kependudukan. Solusinya dengan data harus dikumpulkan melalui satuan pendidikan setempat. Para orangtua diminta membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, nilai rapor, sertifikasi ASPD, dan hasil cetak NISN untuk proses verifikasi (Pangaribowo & Putri, 2024).
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Sistem Zonasi
Ke depan, langkah strategis perlu terus dilakukan. Pemutakhiran data zonasi secara berkala menjadi kebutuhan mendesak supaya ketidaksesuaian antara domisili dan zonasi tidak terus terjadi. Disdikpora juga diharapkan dapat melibatkan para pemangku kepentingan secara lebih aktif dalam menentukan peta zonasi, serta mempertimbangkan sistem zonasi ganda yang tidak hanya mengacu pada jarak, tetapi juga capaian prestasi siswa. Penambahan kuota jalur prestasi dapat menjadi angin segar bagi siswa berprestasi yang ingin mengakses sekolah favorit namun terhambat oleh lokasi tempat tinggal.
Dengan upaya-upaya ini, harapannya PPDB berbasis zonasi di Kota Yogyakarta tidak lagi menjadi sekadar rutinitas tahunan yang penuh kontroversi, melainkan menjadi simbol keadilan dan kemajuan pendidikan yang inklusif bagi seluruh anak di kota pelajar ini.
