Ketahanan Pangan Nasional: Sebuah Ilusi?

 Oleh: Muhamad Fikri Asy’ari (Pegiat di PRIMALI Berdaya)

Ilustrasi. Muda Bicara ID

Belakangan ini, peran TNI-Polri mulai meluas hingga ke ranah sipil, yang seharusnya menjadi wilayah kebutuhan dasar masyarakat, yakni pangan. Apalagi, pengesahan RUU TNI yang dilakukan secara cepat dinilai mengancam dominasi supremasi sipil. Hal ini disebabkan karena perwira aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan sipil, salah satunya di lembaga ‘pemenuhan pangan’ seperti Bulog.

Sebelumnya, penulis pernah mengungkapkan keprihatinan terkait minimnya narasi lingkungan dalam sebuah artikel di Indonesia Corruption Watch. Hal ini memperlihatkan mengapa hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap isu lingkungan, serta cenderung abai dalam menghadapi krisis iklim. Akibatnya, masyarakat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan, salah satunya melalui tidak optimalnya pemenuhan kebutuhan dasar seperti beras. Kondisi ini berkaitan erat dengan keterlibatan pejabat dalam jejaring industri kotor yang terus mengeksploitasi sumber daya alam.

Temuan ini dipaparkan lebih lanjut oleh laporan Greenpeace Indonesia (2023) berjudul “Aktor Sentral dalam Jaringan Oligarki Sumber Daya Alam: Berdasarkan Konteks Omnibus Law,” yang mengungkap bahwa 43 pejabat terhubung dengan 97 perusahaan di sektor tambang dan energi; 77 pejabat terkait dengan 80 perusahaan kelapa sawit dan 18 grup perusahaan; serta 114 pejabat memiliki koneksi dengan 170 perusahaan dan 18 grup perusahaan di sektor sumber daya alam.

Selain pengisian jabatan sipil oleh ‘orang yang bukan ahlinya’ serta keterlibatan sejumlah pejabat dalam industri kotor, kondisi ini telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebab, hal tersebut menghalangi masyarakat untuk mengaktualisasi diri sesuai bidangnya dan turut merampas hak atas lingkungan yang sehat.

Merusak Kepercayaan Sipil, Merusak Pula Lingkungan

Dilansir dari Tempo, keterlibatan aparat dalam sektor pangan telah berlangsung sejak Januari 2015 di bawah pemerintahan Joko Widodo. Saat itu, TNI bersama Kementerian Pertanian menandatangani kesepakatan untuk melaksanakan program cetak sawah seluas 200 ribu hektare di berbagai wilayah selama periode 2015–2018. Padahal, inisiatif serupa pernah gagal dan berdampak buruk terhadap lingkungan pada masa Orde Baru di era Soeharto, sekitar tahun 1970-an. Meski demikian, program ini terus berlanjut hingga pemerintahan Prabowo. Pada Januari 2025, Kapolri diberi arahan untuk turut mendukung program ketahanan pangan, dan pada Februari 2025, seorang perwira aktif TNI ditunjuk menjadi pimpinan Bulog.

Menurut laporan Pantau Gambut yang dikutip dari BBC Indonesia, salah satu bentuk kegagalan program food estate terjadi di Kalimantan Tengah, di mana ribuan hektare lahan yang semula dialokasikan untuk proyek tersebut justru terbengkalai dan beralih fungsi menjadi kebun sawit. Kegagalan ini dipicu oleh ketidaksesuaian antara jenis tanah dan bibit padi yang disalurkan oleh pemerintah. Pada akhirnya, pembukaan lahan secara masif ini dapat merusak tanah yang diperuntukkan.

Selain TNI, Polri juga turut terlibat dalam program ketahanan pangan melalui kegiatan penanaman jagung. Seperti diberitakan oleh Kompas, penanaman jagung secara serentak dilakukan di lahan seluas 1 juta hektar, salah satunya di Desa Karang Mukti, Kecamatan Cipendeuy, Subang, Jawa Barat, dan tersebar di berbagai daerah Indonesia. Namun, implementasinya tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Di Jayapura, misalnya, para petani mengeluhkan hasil panen yang jauh dari optimal. Menurut analis Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), keterlibatan Polri dalam sektor pangan dinilai hanya sebagai bentuk pencitraan untuk menunjukkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Jika merujuk pada tugas pokok dan fungsinya, Polri seharusnya berfokus pada pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya masih belum sesuai dengan harapan.

Jika praktik semacam ini terus berlanjut, bak arang habis, panggang tak masak, anggaran besar telah digelontorkan, namun tidak membuahkan hasil atau bahkan justru menimbulkan kerugian.

Mengedepankan Kajian, Perbaiki Kebijakan

Pengalaman serupa seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk menghentikan dan mengevaluasi kebijakan yang ada. Evaluasi ini perlu disertai dengan kajian akademik yang mendalam agar pemilihan lahan lebih tepat sasaran, tidak merusak hutan maupun mengganggu keanekaragaman hayati. Selain itu, penting pula untuk meningkatkan pendanaan riset guna mendorong inovasi di sektor pertanian, baik dalam pengembangan teknologi ramah lingkungan maupun pembuatan bibit unggul.

Partisipasi masyarakat lokal juga tak boleh diabaikan, karena mereka memiliki pengetahuan tentang sejarah, asal-usul, dan cara menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun. Hal ini selaras dengan kajian Jatna Supriatna (2025) di The Conversation, yang menyatakan pentingnya pembangunan model harmonisasi ruang berbasis hasil dialog dan negosiasi dengan masyarakat adat, guna memastikan keberlanjutan wilayah perburuan, pertanian, dan kebudayaan mereka.

Di samping itu, penting untuk menempatkan individu yang memiliki keahlian dan kompetensi sesuai dalam mengelola urusan pangan. Seperti hadis yang telah diingatkan sebelumnya, bahwa suatu perkara lebih baik apabila dipegang oleh orang yang memiliki pemahaman dan keahlian mendalam di bidang tersebut, sehingga apa yang disebut dengan proses komunikasi dan dialog bersama masyarakat lokal dapat berjalan dengan baik, penuh pengertian, dan tanpa unsur pemaksaan. Sehingga, upaya membangun ketahanan pangan dapat menghasilkan pencapaian yang nyata, bukan sekadar ilusi belaka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *