Industri Ride-Hailing, Relasi Mitra dan Ilusi Kesetaraan
Oleh: Yayang Nanda Budiman, S.H. (Lawyer Intern & Legal Content Writer)

Gelar sarjana bagi sebagian besar orang kini tampaknya tidak mampu menyelamatkan mereka dari jurang ketidakpastian karir setelah menempuh pendidikan tinggi selama empat tahun. Ekspektasi yang mereka bangun selama di perguruan tinggi, berharap dapat memperoleh pekerjaan di gedung-gedung pencakar langit ibukota, menatap layar komputer seharian, berseragam rapi, dan digaji bulanan dengan layak, harus pudar seiring dengan kenyataan yang ada.
Merasakan keputusasaan, menjadi driver ojek online layaknya oase di tengah gurun yang gersang. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka harus mengorbankan rasa gengsi dan melepaskan gelar sarjana yang mereka sandang dengan ikhlas. Menjadi pengemudi ojek online, setidaknya, menyelamatkan mereka dari kekecewaan.
Fenomena sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi sarjana di Indonesia telah menjadi masalah yang mengakar. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah sarjana menganggur per Agustus 2024 mencapai 842.378 orang. Hal ini juga diperkuat oleh survei Segara Research Institute dengan tajuk “Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia,” yang menunjukkan bahwa 26,53% pengemudi taksi online dan 17,42% driver ojek online memiliki proporsi lulusan S1 atau sarjana yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerjaan informal lainnya.
Indonesia telah menjadi salah satu negara dengan iklim yang mendukung pertumbuhan perusahaan rintisan (startup), termasuk sektor bisnis ride-hailing atau ojek online yang berkembang pesat. Proyeksi nilai transaksi sektor transportasi online di Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai US$ 9 miliar atau sekitar Rp 141,9 triliun. Dalam satu dekade terakhir, fenomena ride-hailing semakin populer, dengan setidaknya empat perusahaan besar yang masih beroperasi, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.
Menurut laporan State of Mobile 2024 oleh Data.ia, Gojek menduduki peringkat pertama sebagai aplikasi angkutan online yang paling banyak diunduh di Indonesia antara 2021-2023, dengan rata-rata unduhan bulanan mencapai 957 ribu kali pada tahun lalu.
Meskipun belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi ojek online di Indonesia, Asosiasi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengklaim bahwa jumlah driver ojek online telah mencapai lebih dari 4 juta orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran perusahaan ride-hailing ini dianggap membuka peluang kerja baru dan memperkuat relasi antara pengusaha dan pencari kerja, terutama bagi mereka yang baru menyelesaikan pendidikan. Sekitar 250 ribu orang telah bergabung sebagai mitra pengemudi.
Namun, industri ride-hailing yang sebelumnya digadang-gadang sebagai simbol kesejahteraan pekerja informal kini menghadapi kenyataan pahit. Banyak pengemudi ojek online yang merasakan penurunan pendapatan yang signifikan, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Pendapatan rata-rata pengemudi ojek online saat ini hanya sekitar Rp 3,5 juta per bulan, meskipun mereka bekerja antara 8 hingga 12 jam per hari, tanpa libur, selama 30 hari dalam sebulan.
Problematika “Mitra” dan Ilusi Kesetaraan
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa jumlah pekerja dalam ekonomi Gig di Indonesia berkisar antara 430 ribu hingga 2,3 juta, setara dengan 0,3-1,7% dari total angkatan kerja. Data ini hampir serupa dengan kondisi di negara besar seperti Amerika Serikat dan Inggris, yang memiliki persentase pekerja sektor Gig antara 0,5-5% dari angkatan kerja.
Namun, masalah utama muncul terkait status “mitra” yang disandang oleh pengemudi ojek online di hampir semua perusahaan ride-hailing. Dalam skema ini, pengemudi diposisikan sebagai “wirausaha” yang bebas mengatur jam kerja dan penghasilannya. Namun, status ini juga berarti mereka tidak mendapatkan hak-hak dasar pekerja, seperti upah minimum, pembatasan jam kerja, atau tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Model kemitraan ini telah menjadi bahan diskusi penting di berbagai negara. Beberapa negara telah melarang praktik ini dan mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi untuk memperlakukan mitra layaknya karyawan dengan hak yang setara. Di Inggris, Mahkamah Agung menolak banding Uber dan memutuskan bahwa pengemudi mereka berhak atas cuti berbayar serta gaji minimum. Sementara itu, di Swiss, pengadilan memutuskan bahwa Uber bukan hanya perantara, melainkan pemberi kerja, sehingga pengemudi mereka berhak atas tunjangan pegawai. Bahkan di Malaysia, AirAsia memberikan gaji tetap, jaminan hari tua, dan asuransi kesehatan kepada driver layanan ride-hailing mereka.
Langkah-langkah ini menunjukkan adanya transformasi menuju pengakuan hak-hak pekerja dalam industri Gig Economy, meskipun belum diterapkan secara universal.
Mendesak Andil Negara
Dengan meningkatnya desakan dari pengemudi ojek online di Indonesia, perhatian kini berfokus pada strategi kebijakan pemerintah. Pertanyaan besar adalah apakah Indonesia akan mengikuti langkah negara-negara yang telah memberikan perlindungan bagi pengemudi transportasi online, ataukah sistem kemitraan akan tetap menjadi model utama dalam industri ini?
Relasi kemitraan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi sudah saatnya ditata ulang melalui peran negara, mengingat ketidakjelasan pengaturan hubungan kerja dan tarif usaha yang merugikan mitra pekerja. Ketegangan muncul karena sistem kerja yang eksploitatif dan pendapatan yang tidak sepadan dengan beban kerja.
Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia tengah merancang Peraturan Menteri mengenai perlindungan tenaga kerja di sektor transportasi online. Peraturan ini diharapkan menjadi standar dalam penyusunan perjanjian kerja antara penyedia aplikasi dan pengemudi atau kurir.
Dengan pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, diharapkan dapat konsisten dalam penciptaan lapangan kerja, mengingat tingginya angka pengangguran di sektor formal dan fenomena 17,42% sarjana Indonesia yang kini berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
