Menjawab Tantangan Tarif  Pajak AS: Restrukturisasi Ekonomi Politik Ruang Indonesia

Oleh: Galang Geraldy (Dosen Ilmu Politik UWKS – Mahasiswa S3 Ilmu Sosial Unair)   

Kebijakan tarif pajak yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, telah menciptakan dinamika baru dalam lanskap ekonomi dan geopolitik regional terutama yang berkaitan dengan perdagangan global. Tarif yang mencapai 32% pada ekspor Indonesia ke AS, seperti produk elektronik, pakaian, dan alas kaki, menuntut respon strategis dari pemerintah Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi dan posisi geopolitiknya (Reuters, 06/05/2025).​Kebijakan tarif pajak Amerika terhadap Indonesia tidak bisa dilihat semata sebagai masalah perdagangan bilateral, melainkan sebagai bagian dari rekayasa geopolitik ruang global. Kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat terhadap negara-negara berkembang—termasuk Indonesia—tidak dapat dipisahkan dari praktik produksi ruang secara hegemonik.

Tulisan ini mengacu pada pendekatan teori ekonomi politik ruang  untuk menawarkan bacaan terhadap relasi kekuasaan global yang mempengaruhi dinamika nasional sampai lokal melalui pergeseran produksi, distribusi, dan konsumsi ruang. Di dalam dialektika produksi ruang dan ketergantungan global, kebijakan tarif Amerika sering kali ditujukan untuk melindungi industri domestik dan menekan negara-negara pesaing dalam rantai pasok global. Dalam kerangka Production of Space Henri Lefebvre (1974), tarif bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi cara bagaimana aktor dominan (AS) menciptakan dominasi representation of space, sementara negara-negara lain terdorong untuk menyesuaikan struktur ekonominya. Indonesia menjadi ruang relasional yang ditentukan oleh logika eksternal.

Dalam perspektif ekonomi politik ruang global, negara berkembang seperti Indonesia tidak sepenuhnya berdaulat dalam mengatur ruangnya sendiri. Negara bertindak sebagai mediator—bahkan fasilitator—bagi investasi asing yang masuk sebagai akibat dari restrukturisasi tarif global berdasarkan fungsi dan nilai strategis ruang dalam jejaring kapitalisme global. Teori politik ruang yang dikembangkan oleh Henri Lefebvre (1974), memandang bahwa ruang selalu diproduksi melalui relasi kuasa, dan dalam konteks global, kuasa tersebut berada di tangan aktor-aktor hegemonik seperti Amerika Serikat. Tarif pajak yang diberlakukan oleh AS bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan strategi geopolitik untuk mengatur ulang arus barang, modal, dan bahkan orientasi pembangunan ruang di negara-negara global south seperti Indonesia. Ini adalah bentuk baru dari apa yang bisa disebut sebagai “spasialisasi hegemoni”.

David Harvey, dalam Spaces of Capital (2001) dan The New Imperialism (2003), mengembangkan konsep “spatial fix”—cara kapitalisme menyelesaikan krisisnya dengan mencari ruang-ruang baru untuk ekspansi. Restrukturisasi tarif pajak oleh Amerika Serikat terhadap negara-negara berkembang memicu perpindahan lokasi-lokasi produksi dari pusat ke pinggiran (periphery). Kebijakan tarif AS menyebabkan deteritorialisasi (pencabutan fungsi lama ruang industri di negara pusat) dan deteritorialisasi (penanaman ulang fungsi kapitalistik pada ruang baru di negara pinggiran). Proses ini menandakan bahwa ruang tidak lagi melekat pada identitas nasional, tetapi pada nilai fungsional dalam jaringan produksi global.

Maka, tarif tinggi dari Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia menuntut respon yang tidak hanya bersifat ekonomi pragmatis, tetapi juga strategis dalam kerangka politik ekonomi ruang. Dalam hal ini, Indonesia perlu menata ulang orientasi spasial ekonominya melalui tiga langkah utama: memperluas kemitraan dagang, mengakselerasi diplomasi ekonomi multilateral, dan merancang ulang ruang-ruang ekonomi domestik agar lebih adaptif terhadap dinamika global. 

Restrukturisasi Ekonomi Politik Ruang 

Kebijakan tarif tinggi dari Amerika Serikat bukan hanya bentuk proteksionisme ekonomi, tetapi juga strategi hegemoni dalam mengatur dan mendefinisikan ulang struktur ruang produksi dan distribusi global. Dalam konteks ini, Indonesia harus memainkan peranan penting sebagai arsitek utama dalam dialektika ekonomi politik ruang global melalui thirdspace, yakni ruang alternatif yang memperjuangkan keadilan tarif dan fair trade antar negara berkembang sekaligus melampaui dominasi ekonomi Barat, dengan membangun integrasi kawasan dan solidaritas Global South (BRICS, ASEAN, RCEP).

Masuknya Indonesia dalam orbit diplomasi BRICS, misalnya memungkinkan penciptaan ruang geo-ekonomi alternatif yang tidak bergantung pada dominasi negara-negara Barat, membuka sirkulasi modal, teknologi, dan perdagangan antar negara-negara global south, seperti Tiongkok, India, Brazil, Rusia, dan Afrika Selatan (Apnews.com, 07/01/2025). Misalnya relokasi pabrik dari Tiongkok ke Indonesia sebagai respons terhadap tarif AS terhadap Tiongkok, menunjukkan bagaimana tarif memicu pergeseran fungsi spasial global—di mana Indonesia menjadi lokasi pengganti untuk proses produksi yang dulunya terkonsentrasi di kawasan lain. Indonesia menjadi bagian dari strategi spatial fix kapitalisme global: ruang-ruang baru dibuka sebagai solusi terhadap krisis overproduksi di pusat kapitalisme.

Dari segi geo-spasial,posisi Indonesia sebagai titik temu Laut Cina Selatan dan Samudera Hindia untuk menata ulang konektivitas ruang ekonomi maritim dengan mengembangkan pelabuhan ekspor (seperti Tanjung Priok, Patimban, dan Kuala Tanjung) menjadi simpul baru dalam jaringan logistik regional. Tulisan Hogan Lovells yang bertajuk RCEP: What does it mean for future Asia-Pacific trade and U.S. companies operating in the region (2021) menunjukkan bahwa sebagai anggota Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)  menyederhanakan aturan asal barang, memungkinkan perlakuan tarif preferensial di semua negara anggota. Maka keanggotaan Indonesia di dalamnya, memperoleh akses yang lebih luas ke pasar Asia-Pasifik dengan pengurangan atau penghapusan tarif bea masuk, yang mewakili sekitar 30% dari PDB global. Meskipun RCEP tidak secara langsung mempengaruhi tarif yang dikenakan oleh Amerika Serikat, perjanjian ini memperkuat posisi Indonesia di pasar Asia-Pasifik, mengurangi ketergantungan pada pasar tertentu, dan meningkatkan daya saing di tengah dinamika perdagangan global.

Selanjutnya, negosiasi Indonesia untuk masuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membawa bentuk pengakuan geopolitik dan upaya memperluas ruang negosiasi dagang di tingkat global (Thejakartapost.com,03/05/2024). Ruang-ruang ekonomi Indonesia akan diakui lebih kredibel, sehingga menarik investasi dari Eropa dan negara OECD lainnya—melampaui ketergantungan terhadap AS.  Strategi Indonesia merespon tarif pajak AS harus dibaca sebagai usaha membentuk tatanan spasial baru, yang tidak terjebak dalam dominasi hegemonik satu negara. Diversifikasi mitra (BRICS & RCEP) dan negosiasi keanggotaan OECD bukan hanya langkah diplomatik. Proses politik spasial untuk mengatur kembali hubungan pusat-pinggiran dalam sistem kapitalisme global.

Selain tentunya pemerintah perlunya optimalisasi orientasi ekonomi internal melalui penguatan konsumsi domestik dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus, sentra UMKM berbasis komunitas, pasar rakyat, dan distribusi logistik domestik yang berkeadilan secara spasial sebagai bagian dari reproduksi ruang konsumsi rakyat. Pemerintah juga perlu melakukan redistribusi spasial, menata politik ekonomi ruang ke daerah-daerah pinggiran dan kawasan tertinggal melalui alokasi APBN berbasis wilayah, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan investasi dalam layanan publik desa-kota secara proporsional seperti adanya 80.000 Koperasi Merah Putih untuk menggerakkan usaha lokal dan menciptakan lapangan kerja (Kontan.co.id, 04/04/2025). 

Menjadi Arsitek Ekonomi Politik Ruang Alternatif

Di tengah restrukturisasi geopolitik global—munculnya BRICS, RCEP, hingga negosiasi keanggotaan OECD—Indonesia berada di titik persimpangan strategis. Ini adalah momen kairos bagi Indonesia untuk tidak hanya menjadi objek ruang, tetapi tampil sebagai arsitek politik ruang global yang aktif membentuk norma, arah, dan distribusi kekuasaan ekonomi global. Menjadi arsitek ekonomi politik ruang berarti mengklaim kembali agensi negara dalam menentukan arah pembangunan, membuka poros baru solidaritas internasional, dan menciptakan ruang ekonomi yang tidak hanya produktif tapi juga adil secara spasial. Selain dalam dinamika ekonomi global, mengembangkan kebijakan industri yang memperkuat produksi domestik dan menghidupkan kembali ruang-ruang marjinal (non-Jawa, kawasan pesisir, pedalaman) sebagai bagian dari strategi resistensi terhadap logika ruang neoliberal.
Maka keterlibatan  di BRICS dan RCEP tidak hanya sebagai anggota pasif, tetapi sebagai penggerak solidaritas kawasan untuk melawan dominasi Amerika dan membangun integrasi ekonomi yang tidak eksploitatif. Indonesia perlu meneguhkan peran sebagai agent of spatial change dalam geopolitik global yang tengah bergeser. Di sinilah peran strategis Indonesia sebagai “jembatan” antara Global North – South dan kita memiliki sejarah panjang soal itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *