Patung Kosong: Representasi Simbolik Perempuan dalam Arsitektur Kekuasaan Militeristik
Oleh: Revo Linggar Vandito (Mahasiswa UPN Veteran Jakarta)

Ketika Jenderal Prayuth Chan-ocha menjadi PM Thailand, jumlah menteri perempuan turun drastis dari 20% menjadi 5%. Di Indonesia, akankah RUU TNI membawa kita pada jalan yang sama?
RUU TNI menjadi pukulan bagi supremasi sipil, dianggap sebagai pengkhianatan terhadap reformasi oleh beberapa kelompok masyarakat sipil, termasuk mereka yang mengawal isu feminisme. Hal ini mengingat kembali kelamnya catatan sejarah mengenai femisida dan penyiksaan terhadap perempuan, seperti kasus Marsinah. Julia Suryakusuma, dalam bukunya State Ibuism: The Social Construction of Womanhood in the Indonesian New Order, menyebutkan bahwa ideologi gender Orde Baru—State Ibuism—menekan perempuan pada ranah domestik dan membatasi ruang mereka di ranah publik. Bahkan setelah UU TNI disahkan, Komnas Perempuan menyarankan penundaan karena mencatat setidaknya 190 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI, yang termasuk tindak pidana umum.
Perempuan dan politik tidak bisa dipisahkan, dan keduanya selalu terhubung dengan satu konsep penting: representasi. Representasi menjadi jembatan antara perempuan dan politik, yang memungkinkan kelompok ini mengartikulasikan hak dan aspirasi mereka. Dalam konteks RUU TNI, yang memberikan ruang lebih luas bagi militer di ranah publik, bagaimana nasib representasi perempuan dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif? Apakah representasi tersebut bermakna, atau hanya menjadi pajangan belaka?
Tulisan ini mencoba melihat bagaimana nasib perempuan dalam negara militeristik, dengan menghubungkannya pada kondisi di Indonesia pasca disahkannya RUU TNI.
Negara Militeristik dan Representasi Perempuan
Sebelum menganalisis representasi perempuan dalam negara militeristik, kita perlu mendefinisikan apa yang dimaksud dengan negara militeristik. Menurut Zafirovski (2019), negara militeristik adalah negara yang dipengaruhi oleh nilai-nilai dan institusi militer yang menyebar luas dalam berbagai aspek masyarakat, sering kali mempengaruhi identitas nasional, struktur ekonomi, dan proses politik.
Negara-negara seperti Thailand, Myanmar, Honduras, dan Belarus dapat menjadi bahan komparasi. Negara-negara ini memiliki kesamaan dalam aspek sosiologis, kultural, dan geografis. Di Myanmar, misalnya, representasi perempuan di parlemen hanya 3,6% (18 dari 493 kursi), dan didominasi oleh partai pro-militer USDP. Namun, pasca-junta (2012), partai NLD yang dipimpin Aung San Suu Kyi menambah jumlah perempuan di parlemen, meskipun representasinya masih rendah (4,9%).
Di Thailand, pasca kudeta 2014, jumlah menteri perempuan turun dari 20% menjadi hanya 5%. Militer menguasai sekitar 35% Parlemen Thailand, menunjukkan bagaimana militerisasi politik berjalan seiring dengan marginalisasi gender (Sawasdee, 2018).
Honduras, setelah kudeta militer 2009, juga mengalami peningkatan dominasi militer dalam kehidupan sosial dan politik. Meskipun angka representasi perempuan di parlemen mencapai 21,9%, angka ini digunakan sebagai alat untuk menutupi kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Sementara itu, di Belarus, representasi perempuan di parlemen mencapai 33%, namun tak satupun dari mereka memiliki posisi penting di badan-badan pengambilan keputusan.
RUU TNI dan Ancaman terhadap Representasi Perempuan
UU TNI yang baru disahkan berpotensi memperluas peran militer dalam jabatan sipil. Meskipun kuota 30% perempuan di DPR dapat terpenuhi secara numerik, posisi-posisi strategis seperti Menteri Pertahanan atau Panglima TNI akan tetap didominasi oleh laki-laki. Dalam banyak negara militeristik, angka representasi perempuan di parlemen sering kali hanya ilusi, dengan struktur kekuasaan tetap berada di tangan militer yang maskulin.
Kasus Marsinah di Indonesia, yang disiksa hingga tewas setelah mengkritik rezim Orde Baru, menjadi pengingat bahwa militerisasi politik sering berjalan beriringan dengan represi gender. Komnas Perempuan telah menyuarakan kekhawatiran yang sama: RUU TNI dapat melemahkan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan oleh aparat. Di Honduras, misalnya, meski 21,9% perempuan ada di parlemen, kekerasan terhadap perempuan meningkat tiga kali lipat setelah kudeta militer pada 2009 (Menjívar & Walsh, 2017). Di Belarus, meskipun 33% perempuan duduk di parlemen, mereka tidak memiliki kekuasaan yang substansial.
RUU TNI bukan hanya masalah militer vs sipil, tetapi juga ujian bagi komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender. Jika disahkan, Indonesia mungkin akan mengikuti jejak negara-negara militeristik yang memperkenalkan “patung-patung” perempuan di parlemen, namun membiarkan mereka tidak berdaya dalam mengubah kebijakan atau melindungi hak-hak dasar. Ini bukan tentang menjadikan militer sebagai musuh, melainkan tentang memastikan bahwa dalam negara demokratis, militer seharusnya hanya fokus pada pengamanan dari ancaman eksternal dan bukan mengontrol politik dalam negeri. Logika hierarki militeristik yang bersifat top-down, maskulin, dan represif bertentangan dengan prinsip demokrasi yang membutuhkan akuntabilitas, distribusi kekuasaan, dan ruang bagi suara perempuan.
Jika RUU TNI diberlakukan, Indonesia berisiko mengikuti jejak negara-negara tersebut: kuota 30% perempuan di parlemen bisa menjadi sekadar simbol, sementara posisi-posisi strategis tetap didominasi oleh laki-laki, dan kekerasan terhadap perempuan—seperti kasus Marsinah—berpotensi meningkat dengan imunitas militer yang semakin kuat. Sejarah telah menunjukkan bahwa demokrasi tanpa kesetaraan gender adalah demokrasi yang cacat. Oleh karena itu, menolak RUU TNI adalah langkah pertama untuk memastikan perempuan tidak hanya menjadi pajangan, tetapi juga pemegang kekuasaan yang nyata.
