Reformasi Polri di Persimpangan: KUHAP Baru dan Tantangan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Oleh: Revo Linggar Vandito (Peneliti Muda Bicara ID)

ilustrasi.

Revisi KUHAP yang baru disahkan menghadirkan serangkaian perubahan signifikan dalam arsitektur proses peradilan pidana Indonesia. Namun, di tengah tuntutan untuk memperkuat akuntabilitas dan menjamin perlindungan hak asasi manusia, sejumlah ketentuan baru justru menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi pelemahan prinsip due process dan penguatan kembali pola kekuasaan yang problematis. Bagian berikut menguraikan secara sistematis berbagai persoalan normatif, institusional, dan kultural yang melekat pada KUHAP terbaru, serta implikasinya terhadap demokrasi dan kultur penegakan hukum.

Permasalahan dan Evaluasi KUHAP Terbaru

Pertama, pengaturan mengenai kontrol yudisial terhadap tindakan penangkapan dan penahanan masih menempatkan tersangka pada posisi yang rentan. Ketiadaan kewajiban untuk segera menghadapkan seseorang kepada hakim setelah ditangkap membuat aparat penegak hukum tetap memegang kewenangan luas untuk melakukan penahanan awal tanpa pengawasan yudisial yang cepat. Padahal, dalam standar hak asasi manusia internasional, pemeriksaan hakim dalam waktu singkat merupakan prinsip fundamental untuk mencegah penahanan sewenang-wenang dan mendorong akuntabilitas sejak tahap awal penyidikan.

Kedua, meskipun KUHAP memperluas hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, jaminan ini masih bersifat formalistis. KUHAP tidak mewajibkan penyidik menunda pemeriksaan sampai kehadiran penasihat hukum, sehingga fase paling rawan terjadinya tekanan atau pelanggaran hak dapat berlangsung tanpa pendampingan. Validasi surat pelepasan kuasa oleh aparat tanpa verifikasi independen, tidak adanya layanan pembela umum 24 jam di kantor polisi, serta potensi pemantauan komunikasi antara pengacara dan klien semakin melemahkan prinsip equality of arms yang seharusnya dijamin dalam sistem peradilan pidana yang adil.

Ketiga, meskipun terdapat penguatan terhadap hak saksi dan korban, KUHAP tetap gagal mengakomodasi kebutuhan perlindungan bagi pelapor atau whistleblower. Ketiadaan definisi formal, mekanisme perlindungan identitas, kewajiban rujukan kepada LPSK, maupun sanksi atas intimidasi dan pembocoran identitas, menunjukkan bahwa pelapor masih diletakkan dalam posisi berisiko tinggi. Padahal, dalam konteks pemberantasan korupsi dan kejahatan lingkungan, pelapor berperan penting sebagai pengungkap kepentingan publik yang seharusnya memperoleh jaminan perlindungan prosedural.

Keempat, meski KUHAP mengatur secara khusus mengenai keadilan restoratif dan membatasi penerapannya hanya pada kasus-kasus tertentu, desain operasionalnya masih problematis. Restorative justice dapat diprakarsai langsung oleh penyidik atau jaksa tanpa mediator tersertifikasi, sehingga berpotensi mengubah proses pemulihan menjadi instrumen negosiasi yang dikendalikan aparat, bukan mekanisme pemulihan yang berpusat pada korban. Ketiadaan asesmen independen, dokumentasi audiovisual wajib, dan keterlibatan ahli perlindungan korban membuat penerapannya rentan terhadap paksaan atau manipulasi.

Kelima, pengaturan mengenai bukti elektronik dan forensik digital juga belum memberikan standar perlindungan yang memadai. Meskipun kebutuhan izin pengadilan ditegaskan, KUHAP tetap membuka celah penyitaan tanpa izin melalui dalih “keadaan mendesak”, tanpa batasan objektif mengenai perangkat, akun, jenis data, atau rentang waktu. Ketiadaan standar teknis seperti forensic imaging, hash verification, atau audit trail menimbulkan potensi pelanggaran privasi serta penyalahgunaan data di luar kepentingan penyidikan.

Terakhir, pengaturan mengenai penyadapan berada pada titik paling rawan. KUHAP memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan, tetapi merujuk pengaturan detail ke undang-undang khusus yang hingga kini belum ada. Ketiadaan batasan jenis kejahatan, kewajiban izin hakim, serta kerangka akuntabilitas pascatindakan membuat publik sangat rentan terhadap praktik penyadapan yang tidak terkontrol. Dalam konteks hak privasi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan, kekosongan pengaturan ini merupakan salah satu ancaman terbesar yang ditinggalkan KUHAP.

Implikasi KUHAP terhadap Demokrasi dan Kultur Kepolisian

Permasalahan permasalahan terkait KUHAP tersebut tentu memiliki implikasi yang serius terhadap demokrasi dan kebebaasan sipil. Hal tersebut berkaitan dengan potensi subjektifitas penegak hukum dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran sebagaimana yang tertera pada Pasal 113, Pasal 120, dan pasal 140. Model regulasi yang subjektif dan tidak rigid seperti ini membuka keran posibilitas bagi penyalahgunaan dalih “kemendesakan” dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks demokrasi dan kebebasan sipil tentu hal ini mengkhawatirkan mengingat beberapa ahli seperti Eva Bellin yang mengingatkan proses demokratisasi atau transisi demokrasi terhambat karena dominannya penegak hukum dan aparat. Untuk itu Eva Belin dalam artikel nya memperkenalkan konsep coercive apparatus yang dapat didefinisikan sebagai alat rezim untuk menciptakan dominasi dan kontrol yang kuat terhadap masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113, Pasal 120, dan pasal 140 yang sangat berpotensi memunculkan penegakan hukum yang subjektif dan tidak profesional. Dalam konteks hukum Janet Moore turut mengingatkan bahwa reformasi keadilan hukum pidana memiliki tendensi menguntungkan elit dibandingkan masyarakat;

“Where such conditions promote opportunities for criminal justice reform, they tend to privilege grasstops over grassroots advocacy.” (Moore, 2014)

Hal lain yang perlu dicermati adalah bahwa proses pengesahan KUHAP baru justru menunjukkan tingkat kegentingan regulasi yang kian mengemuka. Jarak antara pengesahan dan tanggal berlakunya kurang dari dua bulan, ditambah periode tersebut terpotong oleh libur akhir tahun, sehingga secara praktis mempersempit waktu pemerintah untuk menyiapkan perangkat regulasi turunan. Padahal, KUHAP baru mensyaratkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, serta 1 Undang-Undang tambahan yang mengatur mengenai upaya paksa penyadapan, sebuah domain yang memiliki potensi sangat besar untuk disalahgunakan.

Seluruh regulasi pelaksana tersebut berfungsi untuk menjabarkan lebih rinci norma-norma KUHAP yang masih bersifat umum agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Tanpa keberadaan PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai aturan pelaksana yang memadai, norma dalam KUHAP berisiko menjadi tidak jelas, menyisakan kekosongan interpretasi, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Hal ini turut diperburuk dengan kultur kepolisian yang sarat akan kekerasan dan berbagai permasalahan kultural sebagaimana yang disampaikan (Muradi, 2019) seperti maraknya makelar kasus (Markus), banyaknya, hingga Kultur “uang lelah”, “uang jalan”, “setoran” yang telah menjadi kultur tersendiri. Selain itu Kurikulum pendidikan yang berorientasi komando, bukan pelayanan dengan Kultur senioritas kuat, hierarkis, kekerasan simbolik, hingga kekerasan fisik memperburuk kultur polisi sebagai institusi penegak hukum.

Dengan maraknya problematika yang mengemuka dalam praktik kepolisian, terlebih ketika agenda reformasi Polri sendiri baru berada pada tahap awal, keberadaan KUHAP baru justru berpotensi menghambat bahkan membalik arah reformasi tersebut. Reformasi kultural yang belum tuntas membuat institusi kepolisian masih bergulat dengan pola relasi kuasa yang hierarkis, resistensi terhadap akuntabilitas, serta praktik diskresi yang kerap tidak terkontrol. Dalam situasi seperti ini, pemberian kewenangan yang sangat luas melalui KUHAP baru, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemblokiran akses, hingga penggunaan upaya paksa lainnya, tidak hanya memperkuat ketimpangan kuasa, tetapi juga meningkatkan potensi penyalahgunaan.

Celah subjektivitas dalam penilaian “kebutuhan” atau “kegentingan” tindakan kepolisian akan menjadi semakin problematik apabila berada di tangan aparat yang proses reformasi etik, kultur, dan tata kelolanya belum selesai. Alih-alih menopang transformasi kelembagaan, KUHAP baru justru berisiko meneguhkan kembali pola-pola lama yang hendak diperbaiki, serta melemahkan upaya membangun kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan tunduk pada prinsip-prinsip due process of law.

Referensi

Bellin, E. (2012). Reconsidering the robustness of authoritarianism in the Middle East: Lessons from the Arab Spring. Comparative Politics, 44(2), 127-149.

Muradi. (2014). Politics and governance in Indonesia: The police in the era of Reformasi. Routledge.

Moore, Janet (2014) “Democracy Enhancement in Criminal Law and Procedure,” Utah Law Review: Vol. 2014: No. 3, Article 3.

Sukma, A. N. A. (2025). 7 things that should have been the priority. The Reformist. https://thinkpolicy.substack.com/p/7-things-that-should-have-been-the 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *