BOLA PANAS USIA MINIMAL CAPRES-CAWAPRES

Bola panas usulan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 35 tahun tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi atau judicial review (JR) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres tengah disidangkan di MK.
Adapun uji materi ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, dan sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.





