Polemik Batas Bawah dan Batas Atas Syarat Pencalonan Capres Cawapres

Syarat ketentuan usia capres-cawapres menjadi perbincangan publik dan hangat pada menjelang Pemilu 2024. Muncul adanya pemohon mengajukan uji materi syarat minimal usia capres-cawapres pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun, diajukan menjadi 35 tahun.  Selanjutnya, juga disusul dengan adanya gugatan oleh masyarakat aliansi 98 mengenai syarat maksimal usia capres-cawapres berusia 70 tahun.

Sontak, uji materi ini menimbulkan pro dan kontra serta direspons oleh beragam pihak. Wacana ini banyak dikaitkan oleh berbagai pihak dengan adanya dugaan keinginan sekelompok pihak agar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk dapat menjadi cawapres pada pemilihan umum 2024. Di sisi lain juga dikaitkan dengan adanya dugaan sekelompok orang yang berupaya untuk merugikan capres Prabowo Subianto sebagai bakal Capres pada pemilu 2024. Berbagai respon ini menjadi wajar publik menilai isu ini kental dengan motif politik.

Kecenderungan Dominasi Kepentingan Politik

            Terkait dengan adanya dalil pemohon menyebutkan batas usia dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu lebih kental kecenderungan bersifat politis dibandingkan subtansi tujuan dari batas usia tersebut. Gejala-gejala ini dapat dilihat dengan pengajuan syarat minimal 35 tahun oleh salah satu pengaju dalam gugatan ini ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Publik mengetahui bahwa Partai Solidaritas Indonesia memiliki kedekatan dengan Jokowi dan keluarganya. Sehingga muncul spekulatif publik atau dugaan-dugaan publik bahwa gugatan ini memiliki kecenderungan untuk meloloskan keluarga dari presiden Jokowi untuk menjadi Cawapres.

            Muncul juga Pemohon di MK oleh puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Dalam isi pemohon menjelaskan adanya meminta syarat usia capres-cawapres dibatasi hingga 70 tahun dengan alasan sosok pemimpin mestinya ialah sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, seorang pemimpin harus memiliki kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil. Gugatan ini juga menimbulkan pertanyaan publik serta kecurigaan publik, dalam hal ini diarahkan untuk salah satu capres yang usianya lebih dari 70 tahun. Maka tidak heran perdebatan syarat usia baik minimal dan maksimal ini lebih kental isyarat politis dibandingkan subtansi tujuan kepemimpinan yang ideal

            Sesungguhnya Mahkamah Konstitusi sudah punya pengalaman lewat putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 15/PUU-V/2007. MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional. Sebab, menurut putusan Mahkamah pada saat itu, gugatan sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Atau “Jabatan usia bukanlah isu konstitusional dan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Itu eksplisit disebut MK dalam putusan 58/PUU-XVII/2019,” maka hal ini masuk ke dalam komponen Open Legal Policy.

            Pada putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang mengujikan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah terhadap UUD 1945, MK memberikan penilaian UUD 1945 tidak menentukan batas minimum tertentu yang berlaku umum untuk aktivitas pemerintahan. Artinya UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Oleh UUD 1945, hal ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Tugas Mahkamah konstitusi bukanlah membuat peraturan perundang-undangan seperti minimal atau maksimal usia capres-cawapres justru merupakan tugas DPR dan pemerintah. Ini sudah diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.

            MK jangan sampai terpeleset dalam memutuskan gugatan ini, MK perlu mempertimbangkan matang-matang mengenai putusan dari gugatan atau malah justru menolak putusan itu agar dapat menjaga Marwah MK. MK perlu tetap menjaga kepercayaan publik karena putusan MK sebelumnya telah diapresiasi banyak pihak. Contoh apresiasi publik terhadap MK ialah putusan mengenai polemik perdebatan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tetap mengunakan proporsional terbuka pada pemilu 2024

Munculnya Tren dunia Kepemimpinan muda  

            Tren dunia mengenai kepemimpinan muda dalam politik telah semakin menonjol dalam beberapa tahun terakhir. Banyak negara di seluruh dunia telah menyaksikan generasi muda yang ambisius dan terampil terlibat dalam arena politik dengan peran yang semakin penting. Contoh misalnya Jacinda Adern adalah perdana menteri Selandia baru yang terpilih dengan usia yang sangat relatif muda yakni 36 tahun. Di negara Perancis adanya sosok Marcon. Seorang Presiden Perancis yang terpilih dengan usia 38 tahun. Presiden Marcon menjadi contoh kepemimpinan muda yang mengusung platformnya progresif dan menginspirasi banyak kalangan generasi muda. Bergeser ke negara tetangga di Thailand. Thailand baru saja melaksanakan pemilu dimana Partai Move Forward (MFP), yang kerap dijuluki partai anak muda, berhasil memperoleh suara terbanyak. Partai ini di isi oleh anak-anak muda progresif dengan perolehan kursi 152 kursi dari 500 kursi parlemen yang diperebutkan

            Namun dari penelitian ilmiah belum ada yang menjelaskan mengenai sisi batas usia capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun berkorelasi positif terhadap  Kebijaksana atau memiliki kualitas kepemimpinan. Maupun adanya anggapan usia 40 tahun cenderung memiliki kedewasaan dalam bersikap juga tidak ada kajian secara ilmiah. Justru saat ini banyak trend seperti yang dipaparkan diatas munculnya kepemimpinan muda dalam politik dan tren CEO-CEO muda yang bermunculan dengan usia 30an telah menjadi pemimpin perusahaan, atau di usia 30an sudah mampu memimpin sebuah organisasi publik. Maka menurut penulis usia tidak bisa menjadi potokan seseorang itu memiliki kualitas atau kebijaksanaan dalam kepemimpinan tergantung bagaiaman track record seseorang.   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *