Pemilu 2024 Boleh Ngadain Kampanye Politik di Kampus

Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada 15 Agustus 2023 yang membolehkan kampanye di sekolah dan kampus dengan izin penanggung jawab tempat pendidikan dan tanpa atribut kampanye. Putusan ini mengabulkan gugatan terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *