Gelombang PHK Massal Hantui Pekerja: Dari Kerentanan Sektor Informal hingga Beban Ganda Perempuan

Kontributor: Alifya Ikhsanty

Sumber foto: DetikFinance

Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) seakan tak ada hentinya, hal ini dibuktikan dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyebutkan gelombang PHK massal dialami oleh sekitar sebanyak 46 ribu pekerja pada periode Januari hingga Agustus 2024. Dikutip dari CNN Indonesia, jumlah PHK terbanyak per 31 Juli 2024 berasal dari lima industri; terbanyak dialami oleh industri pengolahan dengan jumlah 22.356, diikuti oleh aktivitas jasa lainnya sebanyak 11.656, lalu pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 2.918, selanjutnya pertambangan dan penggalian sebanyak 2.771, serta perdagangan besar dan eceran sebanyak 1.902 pekerja. Berdasarkan data tersebut, industri manufaktur/pengolahan menjadi industri dengan kerentanan tertinggi bagi pekerja untuk mengalami pemutusan hubungan kerja, terutama bagi mereka yang bekerja dalam sektor informalnya. 

PHK massal yang terjadi di industri-industri dalam negeri merupakan persoalan serius yang harus segera pemerintah tangani jika mereka tak mau kondisi ekonomi negara semakin terdampak. Namun kenyataannya, hal ini juga terjadi akibat kegagapan pemerintah dalam menanggapi ketidakpastian ekonomi global yang telah diperkirakan terjadi sejak tahun 2022 lalu.  Resesi yang menghantam perekonomian global ini adalah keberlanjutan krisis ekonomi pasca-pandemi, dimana berdasarkan data UNCATD, penurunan ekonomi global akan terus berlanjut hingga di tahun 2024 (Gambar 1) yang mencapai 2.6%, dan juga dikhawatirkan akan mempengaruhi semakin meningkatnya ketimpangan pasar kerja pasca-pandemi. Sejak tahun 2023, Kementerian Keuangan telah melihat isu resesi yang menghantam perekonomian global dapat berdampak pada sektor industri, di mana perlambatan ekonomi ini akan menyebabkan sektor ini menahan sektor produksi, sehingga banyak perusahaan yang mengambil jalan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Gambar 1 Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Global

Manajemen perusahaan yang memilih melakukan pemutusan hubungan kerja untuk menekan jebolnya sektor produksi ini juga berhubungan dengan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan terkait untuk melakukan PHK dengan dalih pasal kerugian, selain itu dengan UU ini pula perusahaan dapat lepas tangan dari tanggung jawab untuk memberikan pesangon. Selain persoalan UU Cipta Kerja, seperti yang dikutip dari Tempo.co, terdapat pasal yang dinilai berpengaruh besar terhadap laju impor tekstil, di mana dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang meniadakan pertimbangan teknis impor pakaian jadi. Sehingga importir dapat leluasa mendatangkan pakaian jadi dari mancanegara, hal inilah yang juga menyulitkan sektor industri garmen di Indonesia untuk dapat bertahan sekaligus berdampak besar bagi para pekerjanya. 

Gelombang besar PHK massal menjadi isu yang serius bagi pekerja yang terdampak, karena banyaknya persoalan dalam hak dan jaminan yang seringkali tak diberikan sesuai dengan ketentuan bahkan banyak pekerja yang tak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sama sekali oleh perusahaan. Hal ini disebabkan oleh rumitnya syarat administrasi untuk mengklaim jaminan ini, bahkan seperti yang dikutip dari theconversation.com, JKP masih biar pekerja formal dan hanya bisa diperoleh mereka yang perusahaannya secara resmi mendaftarkan dan tertib untuk membayar iuran bulanan pekerjanya. Hal ini menjadi persoalan utama yang dihadapi oleh pekerja di sektor informal yang terombang-ambing oleh sistem kebijakan yang masih bias, dan ketidaktegasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang seharusnya menjamin hak pekerja. 

Selain persoalan kebijakan, yang seringkali hilang dari sorotan publik adalah rentannya pekerja informal, terutama dari mereka kelompok yang terpinggirkan seperti pekerja perempuan. Diskriminasi berlapis yang seringkali tak tampak, bahkan diabaikan keberadaannya terhadap pekerja perempuan melalui sistem dan kebijakan perusahaan. 

Beban Ganda Perempuan Pencari Nafkah Utama

Industri manufaktur/pengolahan masih menjadi industri dengan jumlah PHK terbanyak di tahun ini, di mana pekerja pabrik tekstil atau garmen perlu menjadi sorotan utama oleh publik dan pemerintah. Seperti yang dikutip dari Kompas.id, kasus ketenagakerjaan menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM, hal ini juga berkaitan dengan sering terjadinya PHK secara sepihak atau persoalan kontrak terhadap pekerja. Para pekerja yang tak bisa secara bebas untuk membangun serikat karena berada di bawah bayang-bayang pemutusan kontrak atau bahkan tak adanya jaminan sosial tenaga kerja setelah mereka diberhentikan merupakan permasalahan yang serius. 

Hal lain yang perlu menjadi sorotan adalah mereka, para pekerja/buruh perempuan yang berada di sektor informal dalam industri manufaktur. Kerentanan berlapis yang harus dihadapi pekerja perempuan yang menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya seringkali luput dari pembahasan tentang isu ketenagakerjaan. Masih adanya pengaruh kuat budaya patriarki terhadap sistem budaya kerja di suatu perusahaan, sekaligus peran ganda pekerja perempuan saat berada di lingkungan rumahnya. Secara sederhana, beban ganda ditandai dengan adanya pembagian peran kerja domestik dan kerja publik yang tidak adil. Pekerja/buruh perempuan masih sangat terdampak akan bentuk ketidakadilan ini, karena peran mereka yang dituntut untuk menjadi ibu rumah tangga sekaligus pekerja. 

Pekerja perempuan yang ter-PHK rentan mengalami ketidakadilan ini, masih sering terjadi ketidakadilan upah oleh pihak perusahaan karena mereka adalah perempuan, lalu kontrak kerja yang tak jelas membuat pekerja terjebak di dalam perusahaan karena harus menghidupi keluarga, dan seringkali banyak ditemukan perusahaan yang memasang jam kerja lebih dari yang seharusnya, hal ini sangat berdampak kepada pekerja perempuan yang juga harus dituntut untuk mengurus keluarganya. Maka, ketika pemberhentian kerja ini terjadi pekerja perempuan akan sulit untuk dapat melewatinya karena hak yang sedari awal tidak sepenuhnya diberikan, lalu ketika mereka hendak mencari pekerjaan lagi, mereka juga terjebak pada syarat-syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif. 

Sulitnya Lapangan Pekerjaan dan Diskriminasi Usia 

Isu semakin sulitnya lapangan pekerjaan sejak pertengahan tahun ini memang ramai, terutama dengan pergeseran lapangan kerja di sektor formal dan informal. Berdasarkan data yang dikutip dari Kompas.id, selama 15 tahun ke belakang ketersediaan lapangan kerja di sektor formal semakin sedikit, dan sebaliknya, bahwa sektor informal semakin meningkat. Menjadi persoalan adalah bagaimana komitmen pemerintah terhadap pekerja di sektor informal? Perlu adanya penyesuaian regulasi yang berpihak pada hak-hak para pekerja di sektor informal. 

Tetapi, nyatanya perjuangan ini tak semudah yang diharapkan. Di pertengahan tahun 2024, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan terkait pasal 35 ayat 1 yang diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan. Dikutip dari BBC Indonesia, berdasarkan putusan MK, permohonan soal isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan bertentangan dengan bentuk diskriminasi yang termuat dalam putusan MK nomor 024/Puu-III/2005, putusan MK nomor 72/Puu-XXI/2023 yang dimaksud dengan tindakan diskriminatif adalah tindakan pembedaan yang melibatkan agama, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan publik. Hal ini lantas menjadi persoalan yang sangat disayangkan bahwa negara tak melihat bagaimana isu ini sebenarnya beririsan dengan bentuk diskriminasi lainnya. 

Faktor sulitnya para pekerja yang ter-PHK mendapatkan kembali pekerjaan yang layak adalah bagaimana budaya atau sistem yang terbentuk di Indonesia seringkali memberikan persyaratan usia kerja yang diperuntukkan oleh usia muda ( 25-30 Tahun). Secara tidak langsung, pemberi kerja hingga pemerintah seakan memaklumkan Batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang sebenarnya sangat merugikan pekerja di sektor informal, pekerja kontrak dan pekerja perempuan.  Ketika pekerja kontrak berada di ambang ketidakpastian diakibatkan lengahnya pemerintah dalam menegakkan sistem kontrak pekerja, mereka harus dihadapkan dengan sulitnya mencari pekerjaan karena ketika kontrak mereka diberhentikan secara tiba-tiba, di usia yang tak sesuai standar maka mereka tak mudah mendapatkan pekerjaan baru. Dibandingkan pekerja laki-laki, pekerja perempuan lebih rentan karena persoalan Batasan usia. Masih terjebaknya perspektif diskriminatif terhadap pekerja perempuan yang dianggap tak memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki, mereka cenderung lebih mudah terjatuh ke dalam pekerjaan sektor informal. 

Gelombang PHK massal ini akan terus terjadi jika pemerintah tak segera melakukan langkah yang tepat, tak hanya kebijakan untuk menahan gelombang PHK perusahaan, pemerintah juga seharusnya dapat memberikan jaminan akan perlindungan hak-hak pekerja terutama pekerja di sektor informal. Beban ganda yang harus dihadapi oleh pekerja/buruh perempuan di sektor informal harus mulai diperhatikan, perlu peran pemerintah dalam mengusahakan kebijakan-kebijakan yang mendukung terbentuknya kesetaraan di ruang kerja. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *