Hari Pers Nasional 2025: Menyusuri Jejak Sejarah Pers di Indonesia

Setiap tahun, Hari Pers Nasional (HPN) diperingati untuk mengenang perjuangan dan perjalanan panjang pers di Indonesia. Dari masa penjajahan hingga era kebebasan, peran pers dalam mengedukasi dan menginformasikan masyarakat selalu menjadi hal yang tak tergantikan. Tahun 2025 ini, kita melihat kembali sejarah penting yang membentuk wajah pers Indonesia, mulai dari masa kolonial hingga kebangkitan pers pasca-reformasi.
Awal Mula Pers di Hindia Belanda
Surat kabar pertama yang muncul di Hindia Belanda adalah Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen, yang diterbitkan pada 7 Agustus 1744. Didirikan oleh Gubernur Jenderal VOC, Gustaaf Willem Baron van Imhoff, surat kabar ini berfungsi untuk menyebarkan informasi yang mendukung kepentingan kolonial. Sayangnya, media ini hanya bertahan selama dua tahun karena kurangnya minat dari pembaca lokal.
Pada abad ke-19, pers mulai berkembang dengan munculnya surat kabar berbahasa Melayu. Salah satunya adalah Bintang Timoer (1850) dan Bromartani (1855). Meski dikelola oleh orang Belanda, surat kabar-surat kabar ini mulai menargetkan pembaca pribumi, meskipun tetap terikat dengan kepentingan kolonial.
Peran Tirto Adhi Soerjo dan “Medan Prijaji”
Langkah besar dalam sejarah pers Indonesia dimulai ketika Tirto Adhi Soerjo mendirikan Medan Prijaji pada tahun 1907. Koran pertama yang sepenuhnya dimiliki oleh pribumi ini menjadi simbol perlawanan terhadap penjajahan. Tidak hanya menyuarakan kritik terhadap pemerintah kolonial, Medan Prijaji juga berfungsi sebagai alat advokasi untuk kaum pribumi yang diperlakukan tidak adil.
Tirto Adhi Soerjo sering disebut sebagai Bapak Pers Nasional karena peranannya dalam memperjuangkan kebebasan pers serta meningkatkan kesadaran nasional melalui media. Melalui Medan Prijaji, ia mengedepankan semangat kebangsaan yang mendalam dan menjadi suara bagi rakyat yang selama ini terpinggirkan.
Censorship dan Pembredelan di Masa Kolonial
Namun, perjuangan pers tidak selalu mulus. Pemerintah kolonial sering kali menerapkan sensor ketat untuk membatasi penyebaran informasi yang dapat mengguncang stabilitas pemerintahan mereka. Banyak surat kabar yang dikelola oleh pribumi dibredel karena dianggap membahayakan kekuasaan kolonial.
Salah satu contoh terkenal adalah penutupan Medan Prijaji pada 1912, setelah Tirto Adhi Soerjo dituduh melakukan penipuan. Kejadian ini menggambarkan betapa besar ancaman yang dirasakan pemerintah kolonial terhadap media yang berusaha menyuarakan kebenaran.
Perubahan Fungsi Pers di Era Demokrasi Terpimpin
Setelah Indonesia merdeka, di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, pers mulai diarahkan untuk mendukung ideologi Nasionalisme, Agama, dan Komunisme (Nasakom). Pada masa ini, media sering kali dijadikan alat propaganda untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Surat kabar yang menentang kebijakan pemerintah sering kali dibredel atau bahkan dibekukan. Pers tidak lagi berfungsi sebagai media independen untuk menyuarakan pendapat masyarakat, melainkan sebagai alat untuk menjaga stabilitas politik negara.
Kekangan di Era Orde Baru
Di bawah pemerintahan Orde Baru, pers berada di bawah kontrol ketat pemerintah. Semua penerbit harus memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang memberikan pemerintah kekuasaan penuh untuk mengontrol media. Media yang kritis terhadap pemerintah, seperti Tempo, sering kali mengalami pembredelan atau tekanan yang sangat besar.
Pada masa ini, organisasi wartawan yang ada seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dianggap terlalu dekat dengan pemerintah. Hal ini mendorong munculnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang berfungsi sebagai bentuk perlawanan terhadap kontrol yang terlalu kuat terhadap kebebasan pers.
Kebangkitan Kebebasan Pers Pasca-Reformasi
Setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998, kebebasan pers kembali bangkit. Salah satu tonggak pentingnya adalah dicabutnya regulasi SIUPP yang sebelumnya membatasi pergerakan media. Kebebasan pers pun menjadi bagian dari reformasi yang lebih luas di Indonesia.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Indonesia memberikan landasan hukum yang kuat bagi kebebasan pers. Undang-undang ini menjamin hak para jurnalis untuk melaporkan berita tanpa adanya intervensi politik. Ini merupakan langkah besar untuk memastikan bahwa media di Indonesia dapat beroperasi secara independen dan menjaga peranannya sebagai pilar demokrasi.
Menyongsong Masa Depan Pers di Indonesia
Seiring berjalannya waktu, pers di Indonesia semakin berkembang dan beradaptasi dengan perubahan teknologi serta dinamika sosial-politik. Kebebasan pers yang diperoleh pasca-reformasi telah memungkinkan media untuk lebih bervariasi dan lebih berani menyampaikan informasi yang lebih objektif dan kritis.
Namun, tantangan masih ada. Media sosial yang semakin berkembang menghadirkan tantangan baru, mulai dari penyebaran informasi hoaks hingga pertarungan untuk memperoleh kredibilitas. Hari Pers Nasional 2025 mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga kebebasan pers dan mengedepankan jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab untuk kepentingan bersama.
Dari masa kolonial hingga era digital, perjalanan pers Indonesia adalah kisah panjang perjuangan untuk menggapai kemerdekaan informasi. Semoga di masa yang akan datang, pers Indonesia semakin kuat dan menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
__________________________
Kontributor: Iqbal Khatami
