Megawati Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat pada Selasa (16/4) di Gedung II MK Jakarta Pusat.
Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan kepada Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.
Hasto juga membacakan tulisan tangan diserta tanda tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.
Hasto juga mengungkapkan alasan Megawati menambahkan tulisan tangan di belakang surat.
“Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, selaku perwakilan MK, Immanuel Hutasoit pun menerima surat tersebut dan mengatakan akan menyampaikannya kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang.
“Terima kasih, Pak. Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel.
Apa itu Amicus Curiae?
Dikutip dari Detikcom, Amicus Curiae, atau “sahabat pengadilan,” adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae untuk memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan hukum.
