Mengenal Hak Angket, yang Sedang Ramai Dibahas di Tengah Pemilu 2024 Saat Ini

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang ramai dibahas di tengah publik, di tengah proses Pemilu 2024 yang masih berjalan.
Hak Angket santer diobrolkan dan diberitakan setelah Calon Presiden 03 Ganjar Prabowo berstatmen untuk mendorong pengusutan dugaan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024. Ganjar bahkan mengajak tim paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beserta Tim Nasional Pemenangan mereka untuk turut mengusulkan Hak Angket di DPR.
Lantas, apa itu hak angket?
Dikutip dari laman dpr.go.id, Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Hak Angket DPR
Ada syarat yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan hak angket. Syarat pengajuan hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 sebagai berikut:
- Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi
- Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
- Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
- Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, ada beberapa langkah supaya pengusul dapat mengusulkan hak angket ke DPR. Berikut langkah-langkah selengkapnya:
- Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
- Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
- Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
- Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
- Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
- DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.
Fungsi Hak Angket DPR
Hak angket DPR juga memiliki fungsi-fungsi yang diatur perundang-undangan. Berikut fungsi hak angket DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
