MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Berubah Mulai Pileg 2029

Apa itu Ambang Batas Parlemen?

Ambang batas parlemen merupakan ambang batas perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu pada Pileg DPR RI, dengan batas paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional. Perolehan ini untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR RI.

Artinya, partai politik dengan perolehan suara di bawah 4% tidak akan mendapat alokasi kursi untuk caleg DPR RI mereka.

Putusan MK terkait Perubahan Ambang Batas Parlemen

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), tidak selaras dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

MK dalam putusannya menegaskan pentingnya pengaturan ambang batas parlemen yang rasional. Sejauh ini, tidak ada penjelasan yang rasional terkait dengan penetapan ambang batas 4% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK juga menyatakan bahwa keputusan ini dianggap konstitusional bersyarat, yang akan diterapkan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya. Dengan demikian, persyaratan ambang batas 4% tetap berlaku pada Pemilu 2024.

Banyak pihak berpendapat bahwa ambang batas parlemen yang tinggi dan tidak rasional dapat menyebabkan suara sah pemilih pileg tidak dapat diubah menjadi kursi di parlemen, karena jumlah suara sah partai politik tersebut tidak mencapai ambang batas. Dengan kata lain, suara-suara tersebut dianggap terbuang percuma. Semakin tinggi tingkat ketidakproporsionalan, semakin besar jumlah suara sah yang terbuang percuma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *