Negara Rugi Akibat Judi Online, Dimana Peran Pemerintah?

Ilustrasi: Muda Bicara ID

Perilaku kecanduan judi online sebenarnya bukanlah hal yang baru, namun fenomena-fenomena kecil yang terjadi seringkali diabaikan. Pelaku judi online selalu diawali dengan rasa penasaran, lalu coba-coba, hingga ketagihan dan terjebak dalam lubang hitam yang sulit untuk ditemukan jalan keluarnya. Fenomena judi online di Indonesia mulai dikenal oleh masyarakat sejak tahun 2017 melalui iklan-iklan yang dapat ditemui di media sosial Facebook hingga website yang kita kunjungi di internet. 

Jumlah dan Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia per Tahun

NoNama dataJumlah Transaksi (Kali)Nilai Transaksi(Rp)
12017250.7262.009.676.571.607
22018666.1043.975.512.890.359
320191.845.8326.183.134.907.079
420205.634.49915.768.525.166.418
5202143.597.11257.910.725.296.081
62022104.791.427104.417.674.955.287
Data PPATK terkait Transaksi Judi Online di Indonesia 2017 – 2022

Source: Databook Katadata

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2020 hingga 2022 masyarakat Indonesia yang melakukan transaksi berkaitan dengan judi online mengalami kenaikan yang sangat signifikan terutama pada masa pandemi Covid-19 terjadi. Meski selama periode waktu lima tahun terakhir pemerintah berusaha melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terafiliasi judi online, namun hingga tahun 2023 jumlah transaksi mencapai 168 juta dengan total akumulasi perputaran dana berjumlah Rp327 Triliun, fenomena ini seperti gunung es yang bahkan lebih besar dan semakin besar. 

Fenomena judi online terus meluas hingga menjadi krisis nasional, penyepelean fenomena perjudian secara daring ini mengarah pada pembiasaan tindak pidana perjudian. Dalam skala nasional hampir seluruh provinsi di Indonesia, masyaratnya terindikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga telah mengumumkan data yang yang diperoleh dari PPATK bahwa terdapat 5 provinsi dengan jumlah pelaku judi online terbanyak, 

Source:https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/06/26/jawa-barat-provinsi-dengan-pemain-judi-online-terbanyak 

Puncak fenomena judi online terjadi di tahun ini, masyarakat yang terlibat perilaku perjudian daring ini bahkan berakhir dengan berbagai macam kasus, dari angka kasus perceraian yang meningkat hingga pembunuhan. Seperti yang dikutip dari okezone.com, angka kasus perceraian di Kota Depok meningkat drastis dari tahun lalu di mana sebanyak 70 persen yang diakibatkan oleh judi online. Selain itu, yang baru-baru ini ramai diperbincangkan adalah tragedy seorang Polwan yang membakar suaminya karena terlibat judi online. Kasus-kasus ini terjadi dipicu oleh candunya judi online dan bagaimana hal ini terus memberikan kerugian bagi masyarakat. 

Bukan hanya masalah individu, melainkan struktural

Fenomena judi online awalnya dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban individu, secara moralitas dianggap bukanlah hal yang benar untuk dilakukan. Lambat laun, judi online menjelma menjadi fenomena nasional yang bahkan melibatkan berbagai macam kelas masyarakat. Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, PPATK mengungkapkan sebanyak 2,19 juta orang pengguna diantaranya merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan profil mahasiswa, pelajar, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. 

Judi online yang selama ini seringkali dikaitkan dengan masyarakat kelas bawah, nyatanya juga berhasil melibatkan para pemangku kebijakan di pemerintahan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari CNN Indonesia menyampaikan dalam kesempatan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6), bahwa lebih dari seribu orang di DPR hingga DPRD terlibat dalam permainan dan transaksi judi online. Data-data tersebut membuktikan bahwa persoalan judi online bukan lagi persoalan individu, melainkan permasalahan struktural yang membutuhkan penanganan nyata dari pemerintah. 

Menagih langkah konkret pemerintah

Setelah semakin tingginya tekanan masyarakat untuk memberantas judi online, pemerintah (18/06) melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga. Satuan khusus ini terdiri dari dari Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi tjahjanto sebagai ketua, dan dengan anggota dari beberapa instansi terkait seperti Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dibentuknya satgas khusus ini menandakan diharapkan pemerintah dapat dengan serius menangani persoalan judi online di Indonesia karena persoalan ini telah menyebabkan kerugian negara yang besar. Dilansir dari CNBC Indonesia, kerugian yang dialami masyarakat akibat judi online bisa mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs. Sehingga dalam setahun bisa mencapai Rp 27 triliun secara keseluruhan. Masyarakat terus menekan pemerintah untuk bisa membasmi persoalan ini dari akar, perlu adanya perhatian khusus dari mana bandar dan aliran transaksi ini berasal sehingga ada langkah konkret agar semua pihak yang terlibat dalam judi online pun jera. Sayangnya, hingga hari ini pemerintah belum bisa memastikan apakah mereka akan memutuskan sumber utama permasalahan judi online, seperti yang dikutip dari tempo.co, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yang juga selaku pimpinan satgas judi online menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, setelah itu barulah bersama-sama memotong para bandar. 

Darurat judi online di Indonesia saat ini merupakan bentuk permasalahan yang rumit, terdapat banyak lapisan struktural termasuk persoalan lemahnya pemerintah dalam memandang permasalahan perjudian, dibuktikan dengan banyaknya pemangku kebijakan yang terlibat dalam praktik judi online sendiri. Tuntutan masyarakat agar pemerintah dengan cepat dan tepat menangani persoalan ini bukan tanpa sebab, karena masyarakat memiliki hak untuk dapat kembali merasa aman dari cabang-cabang permasalahan yang disebabkan oleh judi online. Persoalan judi online tak hanya persoalan individu dan masyarakat, namun telah menjadi darurat nasional yang harus segera ditangani dengan perspektif yang tepat. 

______

Kontributor: Alifya Ikhsanty

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *