Segudang Masalah di Hari Tani Nasional
Kontributor: Alifya Ikhsanty

Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September yang memiliki tujuan untuk mengapresiasi perjuangan para petani di Indonesia. Peringatan tahunan ini juga bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). UUPA pada dasarnya merupakan undang-undang yang mengganti hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional, dan yang penting untuk digaris bawahi mengenai UU ini adalah bagaimana ia memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi seluruh rakyat. Hal ini erat kaitannya dengan tujuan untuk mensejahterakan petani melalui kepastian dan keadilan di mata hukum.
Meski tiap tahunnya melalui Hari Tani Nasional negera memberikan apresiasi untuk perjuangan para petani di Indonesia, namun perjuangan ini seakan harus terus berlanjut. Masih banyaknya catatan-catatan penting tentang problematika yang harus dihadapi oleh para petani dan catatan kritik bagi pemerintah.
Penyusutan Lahan Pertanian
Indonesia adalah negara agraris, namun tiap tahunnya permasalahan penyusutan lahan pertanian terus terjadi. Pembangunan yang kian masif sangat berpengaruh terhadap penyusutan lahan, banyaknya lahan pertanian yang mengalami proses alih fungsi menjadi tempat usaha, pemukiman hingga fasilitas umum adalah bukti penyusutan lahan pertanian. Menjadi persoalan adalah bagaimana negara tetap bisa menjamin keseimbangan lahan pertanian agar tak mengancam ketahanan pangan dalam negeri.
Salah satu yang seringkali menjadi sorotan adalah jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berurusan langsung dengan lahan petani. Alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara hingga PLTU juga seringkali menyebabkan konflik, dan berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2022 oleh Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) sektor PSN adalah salah satu faktor yang paling mendorong laju konflik agraria di era rezim Joko Widodo. Proyek strategis yang berhubungan langsung dengar persoalan pangan adalah food estate atau lumbung pangan, sayangnya proyek ini mendapat kritik keras atas kegagalannya untuk memberikan jaminan ketahanan pangan negara.
Program Food Estate memiliki tujuan untuk mengamankan akses, ketersediaan dan konsumsi pangan berkualitas dan memaksimalkan produksi dalam negeri. Program ini dikembangkan di beberapa daerah antara lain di Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Papua. Namun pada kenyataannya, proses pelaksanaan program ini malah meminggirkan petani dari dunia pertanian karena produksi pangan ini malah bersandar pada produksi korporasi pangan besar. Salah satunya adalah program yang dijalankan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dikutip dari Detiknews, food estate di wilayah tersebut menunjukkan bahwa petani bukan aktor utama, justru pemerintah membuka kesempatan bagi korporasi dan perusahaan agribisnis di keseluruhan proses. Program ini mencederai hak petani karena sistem yang ditetapkan oleh pemerintah menggunakan logika bisnis, sedangkan petani masih belum sepenuhnya menguasai sistem dan target yang ditentukan pemerintah juga cenderung tak menyesuaikan dengan keadaan petani.
Kesejahteraan Petani yang Dipertanyakan
Permasalahan lain yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan petani di Indonesia, bahkan Bank Dunia menyoroti harga beras di Indonesia yang konsisten paling mahal di kawasan ASEAN namun rata-rata pendapatan petani lokal justru sangat rendah dan tak sebanding dengan harga. Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pendapatan rata-rata petani kecil di Indonesia hanya sekitar Rp 15.199 per hari atau kurang dari 1 dollar AS, yang berarti pendapatan petani lokal hanya mencapai 341 dollar atau Rp 5,2 juta per tahun.
Kesejahteraan petani yang terus memburuk berpengaruh besar terhadap hasil pertanian di Indonesia, hal ini berkaitan dengan banyaknya petani yang memilih sumber penghidupan lain di luar pertanian. Hasil Sensus Pertanian 2023 menyebutkan bahwa petani Indonesia semakin menderita dan miskin, dibuktikan dengan pertambahan signifikan jumlah petani gurem di Indonesia, dari 14, 25 juta pada 2013 menjadi 16,89 juta rumah tangga pada 2023. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah bagaimana kelompok petani gurem termasuk bagian dari masyarakat miskin yang harus mendapat bantuan negara melalui kebijakan yang berpihak pada mereka.
Menjauhnya Generasi Muda Petani
Tak berhenti pada persoalan menyusutnya lahan pertanian dan kesejahteraan petani yang terus dipertanyakan, permasalahan lainnya yang harus disoroti adalah bagaimana pemerintah dapat menarik kembali minat generasi muda untuk melanjutkan sektor pertanian di Indonesia. Seakan semakin terpuruk, lahan-lahan pertanian yang coba diperjuangkan dan diadakan tak akan ada artinya tanpa pengelolaan dari para petani, terutama dari generasi muda. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelompok petani di tahun 2023 masih didominasi oleh generasi X dengan kisaran usia 43-58 tahun.
Isu regenerasi petani ini seringkali dianggap hanya isu pelengkap saja, bahkan seringkali tak disorot pentingnya merawat sektor pertanian lokal melalui regenerasi petani. Ketahanan pangan nasional perlu dikuatkan melalui regenerasi petani dengan meyakinkan dan memberikan kepastian hukum oleh pemerintah, sehingga generasi muda tak hanya melihat ketidakpastian dari sektor pertanian di Indonesia.
Permasalahan-permasalahan yang ada pada sektor pertanian di Indonesia sebenarnya jauh lebih kompleks dari ini, dan dampak yang dihasilkan pun jauh lebih darurat dari yang terlihat. Meski tiap tahunnya negeri ini terus memperingati Hari Tani Nasional, nyatanya persoalan agraria terus menerus terjadi. Pemerintah seakan mengulang kegagalan mereka di masa order baru, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tanpa kehati-hatian ini terus merugikan masyarakat. Sudah saatnya pengawalan konstitusi dan penegakkan reforma agraria terus digaungkan, pemerintah tak bisa lagi hanya melihat dari sisi kapital, sehingga kebijakan yang dihasilkan adalah merawat dan melindungi petani, bukan lagi malah menyengsarakan petani.
