Mengenal Metode Sainte Lague untuk Hitung Kursi DPR Pemilu 2024

Salah satu agenda Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang adalah memilih calon Dewan Perwakilan Rakyat, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat

Adapun sistem penghitungan kursi anggota legislatif pada Pemilu 2024 tetap menggunakan metode Sainte Lague, sama dengan mekanisme yang telah digunakan dalam Pileg 2019

Metode Sainte Lague merupakan cara konversi suara partai politik menjadi kursi parlemen atau sistem untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Penerapan metode ini didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik, diurutkan sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan. Bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya) digunakan oleh Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi.

Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 Ayat 2.

Simulasi perhitungan suara dan pembagian kursi dengan Sainte Lague dapat disimak melalui simulasi berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *