Analisis Serangan AS-Israel ke Iran: Tantangan Hukum Internasional

Oleh: Hasrul Jihad

Sumber Foto: Firas M

Perang terbuka antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran di awal tahun 2026 merupakan salah satu titik krisis terbesar sejak berdirinya perserikatan bangsa-bangsa pada tahun 1945. Yang kemudian berdampak secara geopolitik dan kemanusian, dilain sisi konflik ini juga memicu debat sengit mengenai legalitas intervensi militer ini berdasarkan hukum internasional, khususnya terhadap piagam PBB yang menjadi tulang punggung tatanan global pasca perang.

Bukan tanpa sebab, pemerintah AS dan Israel menyatakan sarangan tersebut sebagai tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi ancaman strategis dari Iran, terutama terkait isu program nuklir dan keamanan regional. Namun tanggapan dari banyak negara, pakar dan organisasi internasional menunjukkan pandangan yang berbeda, yang dimana konflik ini diyakini sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional karena tidak memenuhi syarat legal untuk penggunaan kekuatan militer antarnegara.

Norma dasar dalam Piagam PBB

Piagam PBB merupakan dasar hukum internasional tertinggi yang mengatur hubungan antarnegara dengan tujuan menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Di dalamnya, pasal 2 ayat 4 secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara, kecuali dalam dua keadaan yang sangat terbatas, yakni pertama, pembelaan diri yang sah terhadap “armed attack” dan yang kedua, dengan mandat dari dewan keamanan PBB. 

Syariat tindakan militer sepihak tanpa mandat PBB atau pembelaan diri yang jelas sudah menjadi isu sentral dalam analisis politik dan hukum internasional atas konflik ini. Melalui artikel yang berjudul “Attacks on Iran and retaliatory strikes ‘undermine international peace and security’” Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengecam eskalasi militer tersebut sebagai sesuatu yang “undermine[s] international peace and security” dan menekankan bahwa semua negara wajib menghormati kewajiban mereka sesuai Piagam PBB, termasuk larangan penggunaan kekuatan tersebut.

Pernyataan semacam ini menegaskan bahwa tindakan militer tidak dapat dilihat semata-mata sebagai urusan strategis bilateral, melainkan ia berada di bawah payung norma hukum tertinggi yang disepakati hampir seluruh anggota PBB.

Debat ‘Pembelaan Diri’, Kriteria Ketat yang Harus Dipenuhi

Penjelasan resmi dari AS dan Israel mencoba menautkan tindakan militer tersebut dengan hak pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mengakui hak pembelaan diri jika suatu negara telah diserang secara bersenjata.

Namun, analis hukum internasional menunjukkan bahwa klaim pembelaan diri hanya sah secara internasional jika memenuhi tiga syarat yakni diantaranya; Adanya serangan bersenjata yang nyata (armed attack), Respons yang diperlukan (necessity), dan Respons yang proporsional (proportionality).

Dalam kasus ini, banyak sumber berita dan pakar menunjukkan bahwa justifikasi pre-emptive atau “pencegahan ancaman” dari AS dan Israel tidak menunjukkan bukti serangan bersenjata nyata yang memicu perlindungan hukum ini.

Sebuah artikel internasional yang berjudul “Khamenei killing puts limits of self-defence under UN Charter to the test” menyatakan bahwa serangan tersebut dipandang sebagai “a departure from the Charter’s limits on the use of force” karena tidak jelas bukti ancaman yang imminent (ancaman segera terjadi) sesuai interpretasi norma internasional yang ketat terhadap pembelaan diri. Pernyataan Iran sendiri dalam forum PBB, yang menyebut tindakan itu sebagai “open armed aggression” yang tidak memenuhi syarat pembelaan diri, memperkuat bahwa argumen pembelaan diri AS–Israel belum dipandang mapan secara hukum internasional. (Lorient Today, 2026)

Pandangan berbagai Negara

reaksi dunia terhadap konflik ini menunjukkan bahwa banyak aktor global melihat tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional. Seperti negara Rusia yang secara resmi mengecam serangan AS dan Israel di depan Dewan Keamanan PBB, menyatakan tindakan ini sebagai agresi bersenjata tanpa provokasi yang jelas terhadap negara anggota PBB, sehingga melanggar prinsip hukum internasional dan Piagam PBB (Detiknews, 2026). China juga meminta penghentian segera aksi militer dan menyerukan penggunaan dialog diplomatik untuk menjaga stabilitas regional serta perdamaian dunia, sebuah posisi yang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanpa kekuatan (Detiknews, 2026). Negara lain seperti Oman, Brasil, serta Pakistan juga ikut mengecam serangan Amerika dan Israel terhadap Iran (Kompas.com, 2026)

Reaksi formal Iran di PBB, yang menyatakan bahwa serangan itu “tidak memiliki dasar hukum” dan menolak pembenaran yang dikemukakan oleh perwakilan AS sebagai “entirely devoid of legal foundation”, semakin mempertegas bahwa terdapat perbedaan interpretasi yang tajam antara pihak agresor dan komunitas internasional mengenai legalitas tindakan ini (A NEWS, 2026).

Dari sudut pandang idealis hukum internasional, Piagam PBB merupakan norma tertinggi yang mengikat negara-negara anggota. Namun, realitas geopolitik menunjukkan ketimpangan dalam implementasi dan penegakannya. Sehingga konflik ini menimbulkan pertanyaan yang serius, jika negara-negara besar dengan kemampuan militer dominan dapat menggunakan kekuatan secara sepihak karena alasan keamanan strategis, apakah supremasi norma hukum internasional masih dapat ditegakkan?

Peran Indonesia dalam Mendorong Perdamaian dan Penegakan Keadilan

Sebagai negara yang secara konsisten menjunjung tinggi prinsip hukum internasional serta komitmen terhadap perdamaian dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk merespons situasi ini secara jelas dan terukur. Pemerintah Indonesia perlu menunjukkan sikap yang tegas dengan mengecam tindakan militer yang berpotensi melanggar hukum internasional, sekaligus menyerukan kepada semua pihak agar menahan diri demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Lebih jauh, Indonesia dapat memainkan peran konstruktif dengan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur diplomasi. Upaya dialog dan negosiasi harus menjadi prioritas, dan Indonesia berpeluang menawarkan diri sebagai mediator yang netral guna mempertemukan pihak-pihak yang berseteru dalam forum perundingan yang produktif dan berorientasi pada solusi jangka panjang yang adil serta berkelanjutan.

Dalam kapasitasnya di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia juga memiliki ruang strategis untuk menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut serta mendorong langkah-langkah konkret guna menjaga stabilitas internasional. Indonesia dapat membangun kerja sama dengan negara-negara yang memiliki pandangan serupa untuk memperkuat dorongan kolektif agar lembaga internasional mengambil tindakan yang tepat demi menegakkan prinsip perdamaian dan keamanan global.

Secara hukum internasional, tindakan militer AS dan Israel sulit mendapatkan legitimasi karena gagal memenuhi kriteria ketat Pasal 51 Piagam PBB mengenai pembelaan diri. Krisis ini menegaskan perlunya reformasi dan penguatan penegakan hukum global agar tidak ada negara yang merasa berada di atas hukum. Indonesia, melalui diplomasi aktifnya, memegang peranan kunci untuk memastikan bahwa prinsip kedaulatan tetap dihormati di atas ambisi strategis kekuatan-kekuatan besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *