Mencari Titik Imbang Permen Komdigi 9/2026
Oleh: Muhammad Iqbal Khatami (Pemimpin Redaksi Muda Bicara ID)

Baru-baru ini ramai diberitakan sebuah kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Permen ini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Penonaktifan akun akan dilakukan bertahap mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini lahir dari urgensi nyata: hampir separuh pengguna internet Indonesia adalah anak dan remaja, bahkan anak usia 5–6 tahun pun sudah akrab dengan gawai. Data menunjukkan 60% anak usia dini menggunakan ponsel, dan 51% sudah mengakses internet.
Kebijakan ini diharapkan melindungi anak dari konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi seksual digital yang kini marak.
Perkuat Ekosistem
Selama ini, narasi terkait beban pengawasan penggunaan digital oleh anak seringkali dipikul oleh orang tua semata, namun tidak dilihat sebagai konsekuensi atas ekosistem platform dan regulasi yang sebatas memonetisasi atensi. Hadirnya regulasi ini diharapkan dapat mengisi ruang kosong terkait ekosistem pengawasan yang selama ini tidak terbangun.
Permen ini memberikan sinyal kuat bahwa negara harus siap untuk memaksa platform digital mematuhi standar perlindungan anak di Indonesia, yang konsekuensinya adalah mereka harus siap kehilangan “pasar” pengguna di usia tersebut.
Selain itu, Permen ini juga harus memastikan kerangka sanksi dan kewajiban bagi platform digital mampu ditegakkan, khususnya terkait verifikasi usia yang efektif. Tidak hanya itu, upaya berkelanjutan diperlukan dengan dibarengi dorongan hadirnya inovasi teknologi perlindungan anak seperti “Age assurance” yang lebih akurat dan fitur kontrol orang tua yang aksesibel. Sehingga, secara otomatis Permen ini dapat menjawab persoalan mendasar dari ekosistem digital yang selama ini belum ramah terhadap anak.
Risiko Ilusi Perlindungan
Namun, menargetkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun berisiko menciptakan ilusi bahwa ancaman digital hilang begitu akun ditutup. Realitasnya jauh lebih kompleks dan tidak sesederhana itu.
Pengalaman di negara lain yang menerapkan pembatasan usia terhadap pengguna media sosial mereka seringkali dapat diakali dengan pemalsuan umur, penggunaan akun milik orang dewasa, hingga migrasi ke platform yang tidak menjadi objek pengawasan.
Selain itu, regulasi tidak bisa hanya fokus pada usia saja–yang berpotensi mengaburkan kompleksitas risiko. Penentuan delapan platform berisiko tinggi yang dilarang di regulasi ini tidak menjamin bahwa platform lain di luar delapan tersebut aman.
Bisa jadi, juga terdapat ilusi dimana tingkat kewaspadaan yang rendah terhadap kanal-kanal lain yang sekilas tampak edukatif atau hiburan, namun ternyata menyimpan risiko yang tidak kalah mengerikan.
Lebih jauh, remaja 13–16 tahun bukan sekadar objek perlindungan. Mereka warga digital yang butuh belajar adaptasi dini melalui media sosial untuk berkarya, berjejaring, dan berpartisipasi dalam isu sosial. Penutupan akses total berpotensi melanggar hak anak atas informasi, ekspresi, dan didengar sebagaimana dijamin Konvensi Hak Anak.
Literasi Digital dan Dialog Keluarga
Tantangan di atas perlu dijawab dengan edukasi di internal keluarga dan literasi digital yang terintegrasi dalam satu ekosistem. Mengutip studi dari UNICEF menyebut bahwa meskipun batas usia diterapkan oleh platform, ada kecenderungan anak akan berusaha mencari jalan agar tetap terkoneksi dengan teman dan konten digital. Kondisi ini menjadi urgensi untuk bisa menghadirkan literasi digital sejak dini pada anak yang secara paralel harus dihadirkan; mulai dari memahami algoritma, mengenali manipulasi, hingga mengelola jejak digital.
Hadirnya literasi digital juga harus menjadi pilar kebijakan yang terintegrasi dalam satu ekosistem, bukan pelengkap semata. Misalnya, pemerintah dapat memanfaatkan PP TUNAS yang diintegrasikan dengan kurikulum pendidikan, program parenting orang tua, hingga dapat menyediakan dukungan psikososial bagi keluarga yang menghadapi masalah kecanduan gawai.
Kebijakan ini tetap patut diapresiasi sebagai langkah bijak negara yang tidak tinggal diam di tengah darurat permasalahan digital yang mengintai dan menimpa jutaan anak dan remaja Indonesia. Meski begitu, kebijakan ini tetap perlu diiringi dengan keberanian politik untuk juga mendesain kebijakan yang mampu membangun ekosistem digital yang berkelanjutan, alih-alih sebatas membatasi.
Kita harus memastikan bahwa Permen ini tidak hanya memiliki pemaknaan sebatas pada logika “menutup akun”, namun lebih jauh logika “membenahi ekosistem” yang harus diperkuat. Sehingga, peranan negara, platform, keluarga, dan anak harus berjalan bersama dan memiliki kontribusinya masing-masing
