Banjir Aceh dan Politik Keamanan Manusia

Oleh: Rachmad Setiawan (Mahasiswa MPRK UGM)

Foto: Antara

Air itu datang pada malam yang terasa terlalu panjang. Ia tidak mengetuk pintu, tidak meminta izin. Ia merayap dari halaman, masuk ke ruang tamu, lalu mengambil alih rumah. Dalam gelap dan cemas, saya tidak sedang memikirkan teori, kebijakan, atau anggaran. Saya hanya memikirkan bagaimana menyelamatkan keluarga dan barang-barang yang masih bisa diselamatkan. Tetapi pagi setelahnya, ketika air mulai surut dan lumpur tersisa, pertanyaan yang lebih besar muncul: mengapa ini terus terjadi di Aceh?

Tiga bulan telah berlalu sejak banjir besar melanda sejumlah wilayah di Aceh dari pesisir timur hingga daerah tengah. Di beberapa titik seperti Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Aceh Timur, banjir bukan lagi peristiwa luar biasa. Ia menjadi pola. Dan ketika sebuah bencana berubah menjadi pola, maka kita tidak lagi bisa menyebutnya semata-mata sebagai “musibah alam”.

Banjir sebagai Krisis Keamanan Manusia

Dalam perspektif keamanan manusia (Human Security) yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programme pada 1994, ancaman terhadap manusia tidak hanya berbentuk perang atau kekerasan bersenjata, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan ekonomi, lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari. Banjir yang berulang, yang menghancurkan rumah, sawah, dan akses pendidikan, jelas merupakan ancaman terhadap keamanan manusia.

Masalahnya, kita jarang membicarakan banjir sebagai isu keamanan. Kita memperlakukannya sebagai peristiwa teknis yaitu soal drainase, tanggul, dan cuaca ekstrem. Padahal dalam teori sekuritisasi yang dikembangkan oleh Ole Waever dan dikaitkan dengan Mazhab Kopenhagen, suatu isu menjadi prioritas politik ketika ia diposisikan sebagai ancaman eksistensial yang membutuhkan respons luar biasa.

Di Aceh, banjir belum benar-benar “disekuritisasi” secara politik. Ia belum diposisikan sebagai ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan stabilitas sosial jangka panjang. Ia masih berada dalam ranah rutinitas birokrasi.

Dimensi Struktural dan Politik Penanganan

Padahal, jika kita jujur, ada dimensi struktural-politik yang tidak pernah sungguh-sungguh disentuh. Alih fungsi lahan di hulu, lemahnya pengawasan terhadap pembukaan lahan dan tambang, tata ruang yang lentur terhadap kepentingan tertentu, hingga minimnya transparansi anggaran mitigasi, semua ini bukan soal alam, melainkan soal keputusan politik.

Sebagai penyintas, saya menyaksikan bagaimana solidaritas warga bergerak lebih cepat daripada sistem. Tetangga mengevakuasi tetangga. Pemuda kampung membuat dapur umum. Tetapi tiga bulan setelahnya, ketika bantuan darurat berhenti dan media berpindah ke isu lain, yang tersisa adalah rumah-rumah yang diperbaiki seadanya dan rasa cemas setiap kali hujan turun lebih deras dari biasanya.

Di Pidie Jaya, misalnya, beberapa desa kembali membersihkan saluran air yang sama untuk kesekian kalinya, sawah yang masih tertimbun lumpur. Di Aceh Utara, warga mengeluhkan sedimentasi sungai yang tak kunjung ditangani secara serius. Namun, narasi publik tetap berkutat pada distribusi bantuan, bukan pada akar persoalan tata kelola lingkungan.

Di sinilah persoalan struktural-politik itu menjadi penting. Aceh memiliki otonomi khusus. Ia memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding daerah lain di Indonesia. Tetapi kewenangan tanpa tata kelola yang kuat hanya akan memperluas ruang kompromi antara kepentingan ekonomi dan keselamatan ekologis.

Saya tidak mengatakan bahwa pemerintah tidak bekerja. Ada tanggap darurat, ada bantuan sosial, ada kunjungan pejabat. Namun pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah banjir sudah menjadi prioritas politik jangka panjang? Ataukah ia hanya menjadi agenda musiman yang hadir setiap akhir tahun?

Teori sekuritisasi mengajarkan bahwa ketika suatu isu dianggap ancaman eksistensial, maka ia melampaui prosedur normal dan memicu tindakan luar biasa. Jika banjir benar-benar diposisikan sebagai ancaman terhadap keamanan manusia di Aceh, maka seharusnya ada langkah-langkah luar biasa dalam penataan ruang, pengawasan hutan, dan transparansi perizinan.

Namun yang sering kali kita lihat adalah pendekatan tambal sulam. Normalisasi sungai tanpa penataan hulu. Bantuan logistik tanpa evaluasi tata ruang. Retorika perubahan iklim tanpa audit kebijakan daerah.

Tiga Bulan Setelahnya: Yang Dipertaruhkan

Tiga bulan pasca banjir, saya merasakan ada dua jenis kelelahan. Pertama, kelelahan fisik membersihkan rumah dan memperbaiki yang rusak. Kedua, kelelahan psikologis karena merasa siklus ini akan terulang. Kelelahan kedua inilah yang paling berbahaya. Ia melahirkan normalisasi atas ketidakberesan.

Aceh memiliki sejarah panjang tentang isu keamanan. Tetapi bagi generasi yang tidak mengalami langsung konflik bersenjata, makna keamanan hari ini telah bergeser. Ia bukan lagi soal stabilitas politik semata, melainkan tentang keselamatan ekologis seperti air yang meluap, sungai yang tak terkelola, dan kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada keberlanjutan.

Mengangkat banjir sebagai isu struktural-politik bukan berarti mempolitisasi penderitaan. Justru sebaliknya, ia adalah upaya untuk mengembalikan penderitaan itu ke ruang kebijakan, agar tidak berhenti sebagai cerita simpati.

Saya percaya, diskusi tentang banjir Aceh harus melampaui narasi teknis. Ia harus masuk ke ruang evaluasi tata kelola otonomi khusus, relasi antara elit lokal dan sumber daya alam, serta mekanisme pengawasan publik. Tanpa itu, kita hanya akan mengulang pola yang sama: banjir, bantuan, lupa, banjir lagi.

Tiga bulan telah berlalu, tetapi di beberapa desa di Pidie Jaya, lumpur masih menjadi bagian dari lanskap sehari-hari. Ia tidak lagi sekadar sisa banjir, melainkan simbol dari pemulihan yang berjalan lambat. Sementara wacana sudah bergeser ke isu lain, warga masih berkutat dengan endapan yang belum tersentuh secara menyeluruh. Dalam situasi seperti itu, hujan bukan lagi fenomena alam biasa, ia menjadi pengingat bahwa persoalan ini belum benar-benar selesai.

Aceh tidak kekurangan solidaritas. Yang kita perlukan adalah keberanian politik untuk mengakui bahwa banjir bukan sekadar takdir alam. Ia adalah cermin dari pilihan-pilihan struktural yang kita buat atau yang kita biarkan terjadi.

Jika kita ingin masa depan yang lebih aman, maka keamanan manusia harus menjadi pusat kebijakan, bukan sekadar jargon. Dan banjir harus ditempatkan sebagai isu strategis, bukan musiman.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya infrastruktur. Tapi rasa aman bagi generasi Aceh berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *